Pelaksanaan Disinfeksi dalam Pencegahan Penularan COVID-19 dan Potensi Risiko terhadap Kesehatan di Indonesia
Saat status pandemi COVID-19 diterapkan, berbagai negara melakukan upaya pencegahan penularan penyakit tersebut; tidak terkecuali Indonesia. Salah satu cara untuk memutus rantai penularan adalah dengan melakukan disinfeksi. Sebuah riset sederhana dilakukan oleh Athen, Eva Laelasari dan Tities Puspita melalui scoping review dengan tujuan untuk mendapatkan gambaran pelaksanaan disinfeksi dalam pencegahan penularan Covid-19 di area publik dan kemungkinan risiko kesehatan yang ditimbulkan.
Hasilnya menunjukkan bahwa pelaksanaan disinfeksi cukup intens dilakukan baik oleh instusi swasta, pemerintah atau masyarakat. Masih ditemukan pelaksanaan disinfeksi yang tidak sesuai dengan anjuran di area publik berdasarkan dari cara (penyemprotan), sasaran disinfeksi (benda yang sering disentuh) dan disinfektan yang digunakan (bersifat iritatif), sehingga berpotensi menimbulkan resiko kesehatan. Perlu adanya sosialiasi dan edukasi secara terarah dalam penggunaan disinfeksi, terutama penggunaan penyemprotan dalam bilik disinfeksi. Artikel ini dipublikasikan pada Jurnal Ekologi Kesehatan pada Juni 2020.