Review: Medical Waste Management for COVID-19
Produksi limbah medis selama pandemi COVID-19 meningkat sekitar 30%, dengan sumber terbanyak dari tindakan pelayanan kesehatan. Limbah medis yang tidak dikelola dengan baik dapat mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan. Sebuah studi dilakukan oleh Hendri Sutrisno dan F. Meilasari untuk mengidentifikasi potensi limbah medis di fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia saat pandemi COVID-19 dan meninjau pengelolaan limbah medis di Indonesia. Potensi limbah medis saat wabah COVID-19 adalah limbah infeksius (limbah APD), limbah benda tajam (spuit), limbah kimiawi (obat kadaluarsa), dan limbah farmasi (botol bekas alkohol saat rapid test).
Sistem Pengelolaan Limbah B3 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.56 / MenlhkSetjen / 2015. Limbah infeksius, limbah benda tajam, limbah kimia, dan limbah farmasi dimusnahkan dengan insinerator. Residu jarum suntik dirusak dengan penghancur jarum. Residu dan abu insinerasi diproses menggunakan pemadatan. Jika kandungan logam berat di bawah baku mutu, maka limbah tersebut dapat ditimbun. Pengelolaan limbah medis yang tepat dapat mencegah pencemaran lingkungan dan penyebaran penyakit. Salah satu pengolahan limbah medis yang potensial adalah insinerasi. Sistem insinerasi menghasilkan residu dan limbah abu yang harus ditangani lebih lanjut agar tidak mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan. Artikel ini dipublikasikan pada Jurnal Kesehatan Lingkungan Universitas Airlangga pada September 2020.