COVID-19 Health System Response Monitor: Indonesia
WHO mempublikasikan mengenai Monitoring Sistem Kesehatan untuk Indonesia pada 14 September 202. Laporan ini dirancang untuk mengumpulkan dan mengatur informasi terkini informasi tentang bagaimana negara - negara merespons wabah penyakit Coronavirus-19 (COVID-19). Sebagai respon, Indonesia membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pada Maret 2020. Wilayah di dalam negeri dikategorikan menjadi empat zona warna berdasarkan penularan dan penyebaran COVID-19. Zona tersebut digunakan untuk mengkomunikasikan peringatan dan berfungsi sebagai isyarat bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pengujian, penelusuran, dan perawatan. Update COVID-19 disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas, informasi langsung diberikan melalui situs resmi. Media arus utama, termasuk media sosial, merupakan sumber informasi penting tentang virus, dan berfungsi sebagai sumber informasi utama bagi masyarakat.
Dua perangkat pembatasan yang mencakup serangkaian tindakan untuk membatasi mobilitas/interaksi masyarakat seperti penutupan sekolah, pembatasan kegiatan keagamaan, sosial budaya, dan lain - lain diterapkan: pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kriteria klinis ditetapkan untuk memandu tindakan isolasi dan karantina. Fasilitas isolasi diri umum dan rumah sakit didirikan di gedung - gedung publik. Seluruh prosedur medis terkait COVID-19 akan diberikan gratis untuk semua penduduk Indonesia, terlepas dari kebangsaan dan cakupan asuransi mereka. Program vaksinasi bertahap dimulai pada Januari 2021.