Seri V Kerangka Kerja Nasional Meningkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan dalam JKN
Forum Analisis Kebijakan JKN:
Mengevaluasi UU SJSN dan UU BPJS berdasarkan bukti
Seri V
Kerangka Kerja Nasional Meningkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan dalam JKN
Kamis, 16 Juli 2020
Latar Belakang
Aspek penting untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) adalah kualitas pelayanan. Dalam kebijakan jaminan kesehatan nasional (JKN) terdapat dua program penting yang mempengaruhi kualitas layanan kesehatan. Program tersebut adalah Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan (KBPKP) dan Kendali Mutu dan Kendali Biaya (KMKB). Keberadaan KBKP bertujuan memperkuat mutu layanan JKN di level primer dengan mengimplementasi sejumlah indikator layanan kesehatan yang harus dipenuhi oleh FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sementara itu, KMKB untuk menjamin agar pelayanan kesehatan kepada Peserta sesuai dengan mutu yang ditetapkan dan diselenggarakan secara efisien.
Berdasarkan hasil penelitian JKN yang dilakukan oleh PKMK FK-KMK UGM, kedua program tersebut belum berjalan secara optimal. Hasil penelitian KBPKP menjelaskan bahwa Kapitasi Berbasis Komitmen (KBK) belum dapat meningkatan mutu layanan di FKTP yang memiliki sumber daya terbatas. Di sisi lain, Tim KMKB hanya berperan dalam kendali mutu yang dilakukan oleh Dokter, sedang kendali biaya belum dapat terlaksana. Tim KMKB dalam pelaksanaannya juga mengalami dilematik karena Perkemenkes 2052/2011 menyatakan bahwa etika dan disiplin dan sosialisasi kewenangan tenaga klinis merupakan tanggung jawab masing-masing organisasi profesi. Sementara Peraturan BPJS Kesehatan 8/2011 juga menyatakan hal tersebut sebagai tugas Tim KMKB. Untuk itu, Tim KMKB dalam implementasinya sering kali hanya memberikan peringatakn ke organisasi profesi untuk menjalankan tugasnya seperti menyusun PNPK, memastikan adanya surat tanda registrasi, surat Ijin praktik tenaga kesehatan, dan lain-lain.
Hasil yang Diharapkan
- Pengambil keputusan dan stakeholders terkait memahami fenomena fraud program JKN terkini .
- Mengidentifikasi persiapan pengembangan kebijakan dan sistem pengendalian fraud program JKN
- Ada proses transformasi hasil penelitian ke pengambil keputusan.
Pematri
- Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep., MPH (Peneliti Kebijakan JKN, PKMK FK-KMK UGM)
- Candra, S.KM., MPH (Peneliti Kebijakan JKN, PKMK FK-KMK UGM)
Pembahas
- BPJS Kesehatan
- Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan
- Pusa Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan, Kementerian Kesehatan
- Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI)
Fasilitator
Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS., FISQua (Kepada Divisi Mutu PKMK FK-KMK UGM)
Moderator
Prof. Laksono Trisnantoro MSc., PhD (Pengamat Kebijakan JKN, PKMK FK-KMK UGM)
Agenda Acara
Hari, Tanggal : Kamis, 16 Juli 2020
Pukul : 13.00 – 15. 00 WIB
Tempat : Common Room, Gd Litbang Lantai 1 FK-KMK UGM
Waktu | Kegiatan | Narasumber |
13.00 – 13.05 |
Pembukaan |
Prof. Laksono Trisnantoro MSc., PhD |
13.05 – 13.20 |
Apakah mekanisme Kapitasi Berbasis Komitmen (KBK) dapat berjalan efektif di FKTP? |
Candra, S.KM., MPH |
13.20 – 13.35 |
KMKB: hanya mengurangi biaya atau juga meningkatkan mutu. |
Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep., MPH |
13.35 – 14.15 | Pembahasan
|
|
14.15 – 14.55 | Sesi Diskusi | |
14.55 – 15.00 |
Penutupan |
Prof. Laksono Trisnantoro MSc., PhD |
Narahubung
Tri Muhartini
Telp: 0274-549425
HP/WA: 089693387139
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.