Seri V Kerangka Kerja Nasional Meningkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan dalam JKN

Forum Analisis Kebijakan JKN:
Mengevaluasi UU SJSN dan UU BPJS berdasarkan bukti

Seri V
Kerangka Kerja Nasional Meningkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan dalam JKN

Kamis, 16 Juli 2020

  Latar Belakang

Aspek penting untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) adalah kualitas pelayanan. Dalam kebijakan jaminan kesehatan nasional (JKN) terdapat dua program penting yang mempengaruhi kualitas layanan kesehatan. Program tersebut adalah Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan (KBPKP) dan Kendali Mutu dan Kendali Biaya (KMKB). Keberadaan KBKP bertujuan memperkuat mutu layanan JKN di level primer dengan mengimplementasi sejumlah indikator layanan kesehatan yang harus dipenuhi oleh FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sementara itu, KMKB untuk menjamin agar pelayanan kesehatan kepada Peserta sesuai dengan mutu yang ditetapkan dan diselenggarakan secara efisien.

Berdasarkan hasil penelitian JKN yang dilakukan oleh PKMK FK-KMK UGM, kedua program tersebut belum berjalan secara optimal. Hasil penelitian KBPKP menjelaskan bahwa Kapitasi Berbasis Komitmen (KBK) belum dapat meningkatan mutu layanan di FKTP yang memiliki sumber daya terbatas. Di sisi lain, Tim KMKB hanya berperan dalam kendali mutu yang dilakukan oleh Dokter, sedang kendali biaya belum dapat terlaksana. Tim KMKB dalam pelaksanaannya juga mengalami dilematik karena Perkemenkes 2052/2011 menyatakan bahwa etika dan disiplin dan sosialisasi kewenangan tenaga klinis merupakan tanggung jawab masing-masing organisasi profesi. Sementara Peraturan BPJS Kesehatan 8/2011 juga menyatakan hal tersebut sebagai tugas Tim KMKB. Untuk itu, Tim KMKB dalam implementasinya sering kali hanya memberikan peringatakn ke organisasi profesi untuk menjalankan tugasnya seperti menyusun PNPK, memastikan adanya surat tanda registrasi, surat Ijin praktik tenaga kesehatan, dan lain-lain.

  Hasil yang Diharapkan

  1. Pengambil keputusan dan stakeholders terkait memahami fenomena fraud program JKN terkini .
  2. Mengidentifikasi persiapan pengembangan kebijakan dan sistem pengendalian fraud program JKN
  3. Ada proses transformasi hasil penelitian ke pengambil keputusan.

  Pematri

  1. Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep., MPH (Peneliti Kebijakan JKN, PKMK FK-KMK UGM)
  2. Candra, S.KM., MPH (Peneliti Kebijakan JKN, PKMK FK-KMK UGM)

  Pembahas

  1. BPJS Kesehatan
  2. Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan
  3. Pusa Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan, Kementerian Kesehatan
  4. Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI)

  Fasilitator

Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS., FISQua (Kepada Divisi Mutu PKMK FK-KMK UGM)

  Moderator

Prof. Laksono Trisnantoro MSc., PhD (Pengamat Kebijakan JKN, PKMK FK-KMK UGM)

Agenda Acara

Hari, Tanggal : Kamis, 16 Juli 2020
Pukul    : 13.00 – 15. 00 WIB
Tempat : Common Room, Gd Litbang Lantai 1 FK-KMK UGM

Waktu Kegiatan Narasumber
13.00 – 13.05

Pembukaan

Prof. Laksono Trisnantoro MSc., PhD

13.05 – 13.20

Apakah mekanisme Kapitasi Berbasis Komitmen (KBK) dapat berjalan efektif di FKTP?

Candra, S.KM., MPH

materi

13.20 – 13.35

KMKB: hanya mengurangi biaya atau juga meningkatkan mutu.

Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep., MPH

materi

13.35 – 14.15 Pembahasan
  • BPJS Kesehatan
  • Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan
  • Pusa Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan, Kementerian Kesehatan
  • Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI)
14.15 – 14.55 Sesi Diskusi
14.55 – 15.00

Penutupan

Prof. Laksono Trisnantoro MSc., PhD

Video Rekaman 

 

  Narahubung

Tri Muhartini
Telp: 0274-549425
HP/WA: 089693387139
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

Seri II Sentralistik BPJS Kesehatan dan Kebijakan Kompensasi JKN

Forum Analisis Kebijakan JKN:
Mengevaluasi UU SJSN dan UU BPJS berdasarkan bukti

Seri II
Sentralistik BPJS Kesehatan dan
Kebijakan Kompensasi JKN

Kamis, 25 Juni 2020

  Latar Belakang

Pembentukan UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional (SJSN) merupakan salah satu kebijakan yang menjadi dasar jaminan kesehatan nasional (JKN) di Indonesia. Dalam amanatnya, UU SJSN menyebutkan untuk membentuk adanya badan hukum yang menyelenggarakan jaminan sosial melalui UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Kedua UU tersebut menjadi dasar hukum untuk pemerintah mengambil keputusan dalam menangani persoalan kebijakan JKN. Namun, apakah UU SJSN dan UU BPJS telah berjalan dengan baik?

Pusat Kebijakan dan Manajemen (PKMK) FK-KMK UGM meninjau bahwa terdapat beberapa persoalan yang perlu menjadi perhatian pemerintah, legislatif, dan stakeholder lainnya. Salah satu persoalan dari UU SJSN dan UU BPJS berdasarkan hasil penelitian PKMK FK-KMK UGM adalah ketidak cocokan antara UU SJSN dan UU BPJS yang sentralistik dengan sistem kesehatan dan pemerintah yang terdesentralisasi. Di dalam UU SJSN dan UU BPJS tidak ada pasal yang memuat tanggung jawab pemerintah daerah, termasuk peranan dalam mengatasi defisit di wilayahnya. Dengan demikian beban untuk menutup defisit JKN hanya menjadi beban APBN.

Permasalahan lain yang menjadi sorotan PKMK FK-KMK UGM adalah mengenai kebijakan kompensasi JKN yang tidak dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan. Kebijakan kompensasi bagian dari amanat UU yang telah disebutkan dalam Pasal 23, Pasal 32, dan Pasal 33, serta dalam lembar penjelasan UU SJSN.

Sebagai upaya menjawab persoalan dari implementasi UU SJSN dan UU BPJS, PKMK FK-KMK UGM menyelenggarakan forum terbuka bersama pengambil keputusan dan publik.

  Hasil yang Diharapkan

  1. Pengambil keputusan dan berbagai stakeholders memahami persoalan sentralistik BPJS Kesehatan dan kebijakan kompensasi dalam UU SJSN dan UU BPJS.
  2. Adanya proses transformasi hasil penelitian ke pengambil keputusan.
  3. Mengidentifikasi perubahan yang dibutuhkan dalam kebijakan, termasuk di level UU.

  Penyaji Hasil Penelitian

  1. Prof. Laksono Trisnantoro, Pengamat Kebijakan JKN FK-KMK UGM
  2. Tri Aktariyani SH., MH (Peneliti Kebijakan JKN PKMK FK-KMK UGM)
  3. Faozi Kurniawan, Peneliti JKN PKMK FK-KMK UGM

  Pembahas

  1. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI
  2. Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan, Skretariat Jenderal, Kementerian Kesehatan RI
  3. Direktur Utama BPJS Kesehatan
  4. Kelompok Kajian Kebijakan Gunungan

Agenda Acara

Hari, Tanggal : Kamis, 25 Juni 2020
Pukul    : 13.00 – 15. 00 WIB
Tempat : Common Room, Gd Litbang Lantai 1 FK-KMK UGM

Waktu Kegiatan Narasumber
13.00 – 13.10 WIB Pengantar Laksono Trisnantoro
13.10 – 13.25 WIB Hasil penelitian:
  • Sistem Sentralistik di BPJS dengan desentralisasi kesehatan: Dampak terhadap ketidak adilan antar daerah.
  • Apakah ada permasalahan dalam UU SJSN dan UU BPJS?

Laksono Trisnantoro

Tri Aktariyani

materi

13.25 – 14.00 WIB Pembahasan

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI

materi

Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI

materi

14.00 – 14.15 WIB

Hasil Penelitian:

Kebijakan Kompensasi JKN untuk Mencapai Keadilan dalam Pelayanan Kesehatan

M. Faozi Kurniawan

materi

14.15 – 15.00 WIB Pembahasan dan diskusi

BPJS Kesehatan

LSM Gunungan

materi

15.00 – 15.05 WIB Penutupan Prof. Laksono Trisnantoro

 

  Narahubung

Tri Muhartini
Telp: 0274-549425
HP/WA: 089693387139
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

Artikel Jurnal Provinsi

 

 

 

 

 

Diskusi Webinar: Apakah Fragmentasi Sistem Pelayanan Kesehatan Semakin Parah?

header k2

Menutup akhir tahun ini, PKMK FK UGM menyelenggarakan webinar Kaleidoskop Kebijakan Kesehatan 2017 pada Kamis (28/12/2017). Tema yang diangkat ialah Apakah Fragmentasi Sistem Pelayanan Kesehatan Semakin Parah?. Fragmentasi ini terjadi karena terdapat 2 Undang-Undang SJSN dan UU BPJS serta UU dalam ranah kesehatan serta pemerintah daerah yang tidak sejalan satu sama lain.

Tujuan penyelenggaraan acara ini antara lain: pertama, membahas apa yang terjadi dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan kesehatan di tahun 2017. Kedua, mendiskusikan fenomena perkembangan fragmentasi sistem pelayanan kesehatan dalam konteks adanya JKN. Ketiga, membahas Refleksi keadaan di tahun 2017 dan dampaknya. Keempat, membahas konsep Reformasi Sektor Kesehatan. simak agenda diskusi dan materi selengkapnya pada link berikut

TOR   ringkasan refleksi

kale2017kki

 

Rangkaian Webinar dan Seminar Sistem Kontrak dalam Program Nusantara Sehat

Kerangka Acuan

Rangkaian Webinar dan Seminar
Masyarakat Praktisi (Community of Practice) Aplikasi Sistem Kontrak
dalam Sektor Kesehatan

Tema: Sistem Kontrak dalam Program Nusantara Sehat

 

  PENDAHULUAN

Sejak di-launching pada 2014 dan dimulai tahun 2015, Program Nusantara Sehat telah mencapai berbagai keberhasilan. Hasil evaluasi 2 tahun pertama pelaksanaan program yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kemenkes RI misalmya, menunjukkan bahwa tim Nusantara Sehat mampu menjadi agent of change, membuat pelayanan puskesmas lebih baik di dalam maupun di luar gedung, dan menjadikan kinerja puskesmas secara keseluruhan lebih baik.

Program Nusantara Sehat dilakukan guna meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan pada pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) dengan kriteria terpencil atau sangat terpencil terutama di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK). Mulai 2017, program ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan program Indonesia Sehat dengan pendekatan keluarga.

Dari aspek sistem kontrak SDM Kesehatannya, selama perjalanannya telah terjadi perubahan pendekatan. Awalnya, pendekatan kontrak yang diterapkan adalah kontrak berbasis tim (team-based contracting) berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2015. Selanjutnya, pada 2017, selain pendekatan kontrak berbasis tim juga dilakukan kontrak individu berdasarkan Permenkes No. 16 Tahun 2017. Hal yang menarik, baik kontrak berbasis tim maupun kontrak individu, semua diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan RI.

Terlepas dari berbagai keberhasilan yang telah dicapai, Program Nusantara Sehat tidak terlepas dari berbagai masalah. Setidaknya ada 3 agenda yang bisa diidentifikasi dan akan dibahas dalam rangkaian kegiatan webinar dan seminar ini yaitu: (a) permasalahan kecemburuan yang ditimbulkan di daerah terkait besaran insentif, fasilitas, dan perhatian pemerintah pusat; (b) rendahnya minat dokter umum untuk mengikuti program tersebut; dan (c) permasalahan dari pendekatan kontrak yang diterapkan dengan rentang kendali yang terlalu luas.

Rangkaian webinar dan seminar ini bertujuan untuk membahas berbagai kendala tersebut dan mencoba mencari solusi agar program Nusantara Sehat ini bisa lebih baik. Rangkaian kegiatan ini merupakan salah satu agenda dari Masyarakat Praktis (Community of Practice) Aplikasi Sistem Kontrak di Sektor Kesehatan yang digagas sejak 2-3 tahun yang lalu.

  TUJUAN

Seminar dan webinar ini bertujuan:

  1. Memahami permasalahan terjadinya kecemburuan yang ditimbulkan di daerah terkait besaran insentif, fasilitas, dan perhatian pemerintah pusat; serta mencari solusinya;
  2. Mencari akar penyebab minat dokter rendah dalam Program Nusantara Sehat, dan mencari solusinya;
  3. Mendiskusikan konsekuensi yang ditimbulkan oleh pendekatan kontrak yang diterapkan dalam Program Nusantara Sehat, dan mencari solusinya.

NARASUMBER

  • Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan Kemenkes RI
  • PB IDI
  • Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka, NTT
  • Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M. Sc, PhD
  • DR. dr. Dwi Handono Sulistyo, M. Kes

PESERTA

  • Peserta individu atau berkelompok, baik hadir langsung maupun melalui webinar.
  • Peserta berasal dari:
    • Kemenkes RI
    • Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menjadi sasaran program Nusantara Sehat
    • Donor Agency
    • IAKMI
    • JKKI
    • FKM
    • FK
    • Poltekkes
    • Stikes
    • LSM Kesehatan
    • Yayasan keagamaan
    • Lembaga konsultasi kesehatan.
    • CoP Aplikasi Sistem Kontrak di Sektor Kesehatan
    • Peminat lainnya.

  WAKTU DAN TEMPAT

  • Setiap Kamis Minggu ketiga (23 November; 20 Desember 2017; 19 Januari 2018; dan 22 Februari 2018) pukul 09.00 – 11.00 Wib.
  • Lokasi: Kampus FK UGM.

METODE

Webinar dan seminar.

 AGENDA

Agenda 1

Bulan I: Kamis 23 November 2017 (Seminar dan Webinar)

Topik: Permasalahan dalam Program Nusantara Sehat

Waktu

Materi

Nara Sumber

Moderator

09.00 – 11.00

Webinar Bulan I:

Pembukaan/Pengantar Kegiatan

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD

video

Dwi Handono Sulistyo

Talk show:

Permasalahan dalam Program Nusantara Sehat

  • Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan Kemenkes
  • Ka Dinas Kesehatan Kab. Malaka, NTT

video

Dwi Handono Sulistyo

Penutup

Dwi Handono Sulistyo

 

reportase 

 

PEMBIAYAAN

Kontribusi peserta:

  • Untuk Webinar (4x):
  • Peserta perorangan dikenakan biaya Rp. 100.000 per orang;
  • Peserta kelompok: Rp. 300.000/kelompok.

Peserta yang berminat dapat mendaftar ke:

Maria Adelheid Lelyana
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
HP: 08132970006