Masyarakat Praktisi Kebijakan Pendidikan Dokter Spesialis

  Deskripsi

Ditetapkannya Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2023 Kesehatan turut mereformasi proses pendidikan profesi dokter spesialis (PPDS) diIndonesia. UU tersebut memberikan ruang bagi keberadaan dua model pendidikan dokter spesialis, yaitu pendidikan dokter spesialis oleh Perguruan Tinggi (university-administered) dan pendidikan dokter spesialis oleh Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan (college-administered). Perkembangan pendidikan dokter spesialis dari satu menjadi dua model tersebut perlu untuk dilihat dalam dua cara pandang:

  1. Cara pandang retrospektif: Bagaimana sebenarnya implementasi kebijakan pendidikan profesi dokter spesialis sebelum UU 17/2023, sehingga mendorong Pemerintah Pusat (melalui Kementerian Kesehatan) memutuskan untuk menambah pendidikan PPDS oleh Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan dalam pemenuhan dokter spesialis?
  2. Cara pandang prospektif: Bagaimana agar implementasi kedua model tersebut dapat menghasilkan dokter spesialis dengan kualitas yang sama baiknya dan mampu memenuhi kebutuhan dokter spesialis di seluruh pelosok Indonesia?

Masyarakat Praktisi Kebijakan Pendidikan Dokter Spesialis ini dibentuk sebagai sarana yang secara komprehensif memahami, mendiskusikan, dan mengusulkan berbagai kebijakan terkait pendidikan dokter spesialis dari beragam perspektif stakeholders. Masyarakat Praktisi ini dilaksanakan dengan mengedepankan analisis IPO (input-process-output) dalam mengkaji suatu fenomena yang terjadi pada pendidikan dokter spesialis. Sehingga, rekomendasi yang dihasilkan oleh Masyarakat Praktisi ini harapannya dapat akurat (sesuai dengan konteks terkini), operasional, solutif, dan dapat diterima oleh seluruh stakeholders terkait.

  Tujuan

  1. Menyediakan forum diskusi yang sistematis dan komprehensif dalam menggambarkan pendidikan dokter spesialis di Indonesia pra- dan paska-terbitnya UU 17/2023;
  2. Menyediakan rekomendasi (baik verbal, visual, dan tertulis) dalam mengimplementasikan pendidikan dokter spesialis berdasarkan UU 17/2023.

Kebijakan Residen Sebagai Tenaga Kerja

Diskusi ke-11 UU Kesehatan
Undang-Undang Kesehatan dan Kontrak Perorangan antara Residen dengan RS

Diskusi dibuka oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D. (Konsultan PKMK FK-KMK UGM) dilanjutkan dengan Pembicara utama oleh Letnan Kolonel Ckm dr. Khairan Irmansyah, Sp. THT-KL., M.Kes yang dimoderatori oleh dr. Diaz Novera, BMedSc(Hons), MPH

selengkapnya

 

Kebijakan Sistem Kesehatan Akademik

*Dalam Pengembangan

Kebijakan Insentif Residen

*Dalam Pengembangan

 

  Bentuk kegiatan:

Kegiatan yang diselenggarakan Masyarakat Praktisi Kebijakan Pendidikan Dokter Spesialis dikategorikan berbasis pada subjek. Terdapat tiga subjek utama dalam Masyarakat Praktisi ini, yaitu: (1) Residen, (2) Tenaga pengajar, dan (3) Wahana Pendidikan. Kajian dan diskusi pada masing-masing subyek akan dirinci secara runtut dan mendalam, serta dibahas secara multi-perspektif (akademisi, praktisi, payer, dan regulator).

Beberapa isu yang diusulkan sebagai topik pembahasan Masyarakat Praktisi ini tertuang pada tabel di bawah ini:

Subyek Input Process Output
Residen
  • Mekanisme seleksi
  • Status
  • Kontrak
  • Hak dan kewajiban
  • Pendidikan bermartabat (anti-perundungan)
  • Insentif
  • Distribusi residen dan lulusan baru di DTPK/daerah yang membutuhkan
  • Retensi lulusan baru di DTPK

Tenaga Pengajar

(Dosen/instruktur di RS/Wahana Pendidikan)

  • Peningkatan jumlah dosen/instruktur
  • Persyaratan rekrutmen dosen/instruktur
  • Status kepegawaian
  • Insentif bagi dosen/instruktur
  • Penjaminan mutu
  • Resource sharing
  • Pelatihan dan pengembangan
RS/Wahana Pendidikan
  • Peningkatan jumlah RS/Wahana Pendidikan
  • Persyaratan dan standar:
    • rumah sakit pendidikan
    • Puskesmas sebagai wahana pendidikan
    • Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan
  • Unit Cost
  • Skema pembiayaan khusus dari BPJS Kesehatan bagi RS/Wahana Pendidikan
  • Penjaminan mutu
  • Pengembangan jejaring RS/Wahana Pendidikan

Bentuk kegiatan yang diselenggarakan dalam Masyarakat Praktisi ini diantaranya:

  1. Literature review (termasuk di dalamnya adalah review artikel ilmiah, regulasi maupun standar);
  2. Sharing best practices yang telah diupayakan dalam meningkatkan kuantitas dan kualitas pendidikan dokter spesialis;
  3. Webinar series dan focus group discussion dalam mengkaji dan mengembangkan rekomendasi terhadap berbagai topik yang teridentifikasi, dengan melibatkan lintas stakeholders;
  4. Seminar Nasional untuk diseminasi hasil diskusi Masyarakat Praktisi Kebijakan Pendidikan Dokter Spesialis.

  Anggota yang diharapkan:

  1. Perangkat Daerah (Pimpinan Daerah, Pengelola Bidang Perencanaan, Pengelola Bidang Kesehatan, Pengelola Bidang Kepegawaian, Inspektorat)
  2. Unsur Kementerian (Kemendikbudristek, Kemenkes, Kemendagri, KemenPAN-RB)
  3. BPJS Kesehatan
  4. Pengelola Perguruan Tinggi
  5. Kolegium
  6. Asosiasi Profesi terkait
  7. Pengelola rumah sakit/wahana pendidikan
  8. Pengelola fasilitas pelayanan kesehatan (Puskesmas, Klinik Pratama, Klinik Utama, RS)
  9. Ahli Pendidikan Kedokteran
  10. Ahli Kebijakan dan Manajemen Kesehatan
  11. Peneliti
  12. Filantropis
  13. Masyarakat yang tertarik dengan isu kebijakan pendidikan dokter spesialis

 

Bagi yang berminat silahkan mendaftar menjadi anggota masyarakat praktisi Kebijakan Pendidikan Dokter Spesialis

Pendaftaran