Webinar Series 10 Tahun Kebijakan JKN dalam 3 Periode
(1) Pra-Pandemi COVID-19 (2014 - 2019); (2) Pandemi COVID-19 (2020 - 2022);
dan (3) Post-pandemi COVID-19 (2023 – saat ini)
Setiap Selasa , di bulan November 2024
Pendahuluan
Pada 2004, Pemerintah Indonesia memperkenalkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagai komitmen untuk memberikan perlindungan sosial, khususnya dalam bidang kesehatan. UU SJSN ini mengamanatkan pembentukan badan penyelenggara jaminan sosial untuk mengelola program jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian. Pelaksanaan program jaminan kesehatan diatur lebih lanjut dalam Pasal 19 UU SJSN, yang bertujuan untuk menjamin akses peserta terhadap pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dari risiko finansial akibat kebutuhan dasar kesehatan. UU SJSN ini kemudian diikuti dengan UU BPJS pada 2011.
Implementasi UU SJSN ini dimulai pada 2014 dengan peluncuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. JKN bertujuan untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) dengan memberikan akses pelayanan kesehatan yang terjangkau dan perlindungan finansial kepada seluruh masyarakat Indonesia. Hingga tahun 2021, cakupan kepesertaan BPJS telah mencapai 83% dari total populasi Indonesia, menjadikannya sistem asuransi kesehatan terbesar di dunia dengan model single-pooling. Akan tetapi sebagian dari peserta BPJS ternyata tidak aktif, terutama di kelompok PBPU.
Namun, meskipun telah mencapai cakupan yang luas, pelaksanaan JKN masih dihadapkan pada berbagai tantangan. Beberapa masalah utama termasuk kesenjangan akses terhadap pelayanan kesehatan, terutama antara daerah perkotaan dan pedesaan, serta antara kelompok ekonomi yang berbeda. Selain itu, terdapat masalah dalam distribusi fasilitas kesehatan dan tenaga medis yang masih terpusat di kota-kota besar, sehingga daerah terpencil kurang terlayani.
Pengeluaran out-of-pocket (OOP) untuk kesehatan juga masih menjadi masalah, meskipun telah terjadi penurunan sejak JKN diperkenalkan. Namun, persentase OOP di Indonesia masih lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara berpenghasilan menengah lainnya. Selain itu, tantangan lain termasuk masalah kendali mutu dan pencegahan kecurangan dalam sistem JKN, yang belum berjalan optimal di banyak daerah.
Dalam 10 tahun perjalanan JKN ada masa yang sangat penting ketika terjadi Pandemik COVID-19. Pada saat pandemi, terjadi perubahan pendanaan di mana pasien-pasien anggota BPJS yang terkena COVID-19 didanai oleh pemerintah, bukan BPJS. DIsamping itu terjadi penurunan jumlah pasien. Masa ini menjadi sangat penting dalam sejarah pelaksanaan kebijakan JKN.
Dalam rangka merumuskan strategi untuk penguatan JKN dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, penelitian ini dilakukan untuk mengevaluasi implementasi JKN, mengidentifikasi tantangan-tantangan yang ada, dan mengusulkan solusi yang dapat diadopsi untuk meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan program JKN di masa mendatang.
Tujuan
Webinar ini dilakukan untuk mendiskusikan penyelenggaraan JKN dari 2014 hingga 2022. Secara spesifik webinar ini akan mengajak peserta untuk:
- Memahami perubahan pelaksanaan JKN setiap tahun dari 2014 - 2022 dengan melalui 3 masa: (1) Pra-Pandemi COVID-19 (2014 - 2019); (2) Pandemi COVID-19 (2020 - 2022); dan (3) Post-pandemi COVID-19 (2023 – saat ini).
- Mengianalisis kebijakan pendanaan dari tahun 2014 - 2022 dalam perspektif Reformasi Sektor Kesehatan.
- Melakukan analisis kebijakan dalam konteks keberlanjutan pelaksanaan JKN pada masa mendatang
*nbsp; Target Peserta
- Pengambil kebijakan di Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
- Akademisi dan peneliti di bidang kesehatan dan kebijakan publik.
- Praktisi kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
- Pemerhati kebijakan publik dan aktivis kesehatan.
Jadwal Pelaksanaan
Hari, tanggal : Setiap Selasa , di bulan November 2024
Pukul : 10.00 - 12.00 WIB
Meeting ID: 878 0771 7838
Passcode: JKN
Jadwal Kegiatan
Informasi Pendaftaran Ujian Online
Bagi peserta yang berminat mendapatkan E-Sertifikat ber SKP dapat mengikuti ujian online ber SKP Kemenkes RI.
Biaya Ujian Online : Rp 75.000 per orang
Pembayaran peserta dapat dilakukan dengan melalui transfer ke rekening panitia dengan Kode Unik 65,
contoh Rp. 75.065. No. Rekening sebagai berikut:
No Rekening : 9888807171130003
Nama Pemilik : Online Course/ Blended Learning FK UGM
Nama Bank : BNI
Alamat : Jalan Persatuan, Bulaksumur Yogyakarta 55281
Catatan: pembayaran yang di lakukan dari beda Bank BNI, mohon bisa menggunakan biaya transfer online sebesar Rp. 6.500,- tidak bisa menggunakan biaya BI Fast sebesar Rp. 2.500,-