13 Apr2021
Posted in Arsip Pengantar
Kementerian Agama, mempublikasikan SE Nomor 3 Tahun 2021 dengan tujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus mencegah dan mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari resiko COVID-19. Umat Islam wajib melaksanakan ibadah puasa Ramadan sesuai syariah, dengan menganjurkan sahur dan buka puasa di rumah masin - masing. Dalam kegiatan buka puasa bersama, tetap harus dilaksanakan dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas dan menghindari kerumunan. Demikian halnya pada pelaksanaan shalat berjamaah, ibadah itikaf, tadarus qur’an, peringatan nuzulul qur’an. Pengajian, ceramah, taushiyah, kultum Ramadan dan kuliah shubuh dilakukan dengan durasi paling lama 15 menit.
Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa MUI Nomor 13 tahun 2021 dan hasil ketetapan fatwa ormas lainnya. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2O21 dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 semakin negatif berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing - masing.
selengkapnya