Forum Masyarakat Praktisi Mengenai Kontrak di Sektor Kesehatan
Dalam web ini, telah terbentuk Masyarakat Praktisi (Community of Practice) tentang Sistem Kontrak di pelayanan kesehatan.
Tujuan (misi) Masyarakat Praktisi ini adalah:
- Membahas mengenai konsep sistem kontrak dan kerjasaman dengan sektor swasta dalam sektor kesehatan;
- Membahas pengalaman-pengalaman (best & bad practices) di Indonesia dan dunia dalam melakukan sistem kontrak di pelayanan kesehatan;
- Mendorong tersusunnya kebijakan-kebijakan pemerintah untuk mengggunakan kerjasama sama dengan lembaga swsata atau antar lembaga untuk meningkatkan status kesehatan masyarakat;
- Mendorong penggunaan konsep sistem kontrak di lembaga anggota CoP untuk meningkatkan kinerja lembaga.
Siapa anggota CoP ini?
- Pimpinan dan Staf Pemerintah Pusat-Kementerian Kesehatan/Pemerintah Propinsi/Pemerintah Kabupaten yang terkait dengan opsi sistem kontrak;
- Pimpinan LSM atau perusahaan yang bergerak dalam pelayanan kesehatan;
- Peneliti dan akademisi;
- Pengelola lembaga-lembaga donor.
- dan semua pihak yang mempunyai minat dalam aplikasi sistem kontrak di pelayanan kesehatan.
Keanggotaan Masyarakat Praktisi ini bersifat terbuka. Namun bagi anda yang ingin mendapatkan alert melalui WA atau e-mail harap mendaftar sebagai anggota aktif. klik untuk Pendaftaran
Kegiatan Masyarakat Praktis ini akan dilakukan bertahun-tahun, seiring dengan perkembangan aplikasi system kontrak di sektor kesehatan. Dalam kegiatan jangka pendek ada diskusi yang dibagi dalam beberapa periode. Silahkan klik pada bagian Arsip Diskusi disertai pula dengan pertemuan-pertemuan ilmiah tatap muka dan Policy Brief yang dihasilkan. Disamping itu pengelola web juga menyediakan berbagai referensi utuk sistem kontrak yang dapat di klik pada tab perpustakaan.
Diskusi di web
Arsip Diskusi I (23 Juni - 12 Juli 2015)
Arsip Diskusi II (13 Juli - 13 September 2015)
Arsip Diskusi III (26 oktober - 29 November 2015)
Arsip Diskusi IV (Tahun 2015)
PENGANTAR DISKUSI TAHUN 2016 TAHAP I Melalui Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan, serta Sarana Prasarana Penunjang Subbidang Sarpras Kesehatan Tahun Anggaran 2016, khususnya pada Subbab IV tentang Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), penekanan untuk kegiatan promotif dan preventif di puskesmas tergambar jelas. Dana BOK ini diarahkan untuk meningkatkan kinerja Puskesmas melalui upaya kesehatan promotif dan preventif dalam mendukung pelayanan kesehatan di luar gedung. Untuk itu, dana BOK dapat digunakan untuk membayar 1 (satu) orang per puskesmas tenaga kontrak Promosi Kesehatan yang kontraknya ditetapkan melalui SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang mengacu pada peraturan yang berlaku. Adapun Ketentuan Khusus terkait dengan tenaga kontrak promoter kesehatan dan rincian kegiatan yang harus dilakukan juga tertera dalam Petunjuk Teknis tersebut.
Saat ini pelaksanaan anggaran sudah memasuki Triwulan II di tahun 2016. Tentunya sudah cukup banyak cerita sukses atau sebaliknya terkait implementasi kontrak tenaga promkes tersebut. Berangkat dari konteks demikian, tema Diskusi Tahun 2016 Tahap I dari Masyarakat Praktisi (CoP) Aplikasi Sistem Kontrak di Sektor Kesehatan adalah "bagaimana realisasi awal implementasi kontrak tenaga promkes dengan dana BOK?" Selamat berdiskusi. Dwi Handono Sulistyo (Moderator) |
{jcomments on}