Workshop Jarak-Jauh
Pertemuan I:
Kajian Prospek Kegiatan Promotif-Preventif
di Puskesmas Dalam Anggaran Kemenkes Tahun 2016
Pertemuan 2:
Seminar: Bentuk Promosi Kesehatan apa yang dapat
dilakukan di Puskesmas pada tahun 2016?
LATAR BELAKANG
Praktis hingga akhir tahun 2015, jargon "mencegah itu lebih baik daripada mengobati" hanya merupakan semangat yang tidak tercermin dalam prioritas program dan pembiayaan kesehatan baik di pusat maupun di daerah. Di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini, lemahnya upaya preventif dan promotif dalam upaya kesehatan masyarakat (UKM) ditengarai menjadi salah satu penyebab tingginya angka kesakitan yang berdampak pada tingginya biaya klaim di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL). Dalam konteks demikian, desakan untuk memprioritaskan upaya promotif preventif tersebut terus mengemuka. Akhirnya, perubahan terjadi pada tahun 2016 dimana upaya promotif preventif mendapat prioritas yang tinggi.
Melalui Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan, serta Sarana Prasarana Penunjang Subbidang Sarpras Kesehatan Tahun Anggaran 2016, khususnya pada Subbab IV tentang Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), penekanan untuk kegiatan promotif dan preventif di puskesmas tergambar jelas. Dana BOK ini diarahkan untuk meningkatkan kinerja Puskesmas melalui upaya kesehatan promotif dan preventif dalam mendukung pelayanan kesehatan di luar gedung. Untuk itu, dana BOK dapat digunakan untuk membayar 1 (satu) orang per puskesmas tenaga kontrak Promosi Kesehatan yang kontraknya ditetapkan melalui SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang mengacu pada peraturan yang berlaku. Adapun Ketentuan Khusus terkait dengan tenaga kontrak promoter kesehatan dan rincian kegiatan yang harus dilakukan juga tertera dalam Petunjuk Teknis tersebut (terlampir).
Dalam konteks perkembangan ini Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK UGM bekerja sama dengan IAKMI dan Pusat Promosi Kesehatan FK UGM akan menyelenggarakan seminar khusus untuk itu. Mengingat luas dan kompleksnya permasalahan yang ada, seminar ini akan diselenggarakan dalam 2 (dua) kali pertemuan.
PERTEMUAN 1
Kajian Prospek Kegiatan Promotif-Preventif
di Puskesmas Dalam Anggaran Kemenkes
Tanggal: 11 Februari 2016
PENDAHULUAN
Anggaran Kementerian Kesehatan di tahun 2016 ini perlu diketahui oleh para ahli promosi kesehatan. Ada beberapa pertanyaan mendassar:
- Apakah "menu" kegiatan promosi kesehatan yang bersifat generik tersebut dapat diterapkan dan sesuai dengan kebutuhan spesifik masing-masing puskesmas?
- Bagaimana bentuk kegiatan riil promosi dan preventif kesehatan di Puskesmas dengan menggunakan dana yang ada?
- Apakah memang diperlukan system kontrak?
Tujuan Sesi I ini adalah:
- Membahas kesesuaian "menu" generic kegiatan Promosi Kesehatan dalam Petunjuk Teknis BOK dengan kebutuhan local puskesmas.
- Membahas kualifikasi tenaga kontrak promoter kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan local puskesmas. Apakah kualifikasi tenaga kontrak promoter kesehatan sebagaimana yang ditentukan dalam Ketentuan Khusus dapat menyelenggarakan kegiatan promotif preventif? Apakah untuk itu dibutuhkan tenaga ahli promoter kesehatan dengan kualifikasi yang lebih tinggi? Jika dibutuhkan tenaga ahli promoter kesehatan dengan kualifikasi yang lebih tinggi, bagaimana ketersediaan dan pemerataannya di seluruh daerah?
WAKTU & TEMPAT
- Seminar I: Kamis 11 Februari 2016 jam 08.30 – 13.00
- Ruang Kuliah 301 Gd. IKM Kampus FK UGM.
- Via Webinar
AGENDA
Waktu |
Materi |
Nara Sumber |
08.00 – 08.30 |
Registrasi peserta |
|
08.30 – 09.30 |
Pengantar Seminar |
Prof. Dr. Laksono Trisnantoro MSc PhD dan dr. Dwi Handono |
09.30 – 10.00 |
Diskusi sesi I |
video |
10.00 – 11.00 |
|
|
Kebijakan dan kegiatan promosi kesehatan di pusat hingga ke puskesmas; serta gambaran ketersediaan tenaga promosi kesehatan di Indonesia |
Dr. Dedi Kuswenda,MKes |
|
Tinjauan sistem kontrak tenaga promoter kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan local puskesmas. |
DR. dr. Dwi Handono Sulistyo, MKes |
|
materi video | ||
Pembahas: |
|
|
11.00 – 12.30 |
||
12.30 – 13.00 |
Pembulatan dan Rencana Tindak Lanjut |
DR. dr. Dwi Handono Sulistyo, MKes |
13.00 |
Lunch |
PEMBIAYAAN
- Biaya peserta tatap muka sebesar Rp. 250.000,00 per-orang.
- Biaya per kelompok peserta dengan jarak-jauh: RP 1 juta rupiah (dapat berkelompok sampai 40 orang).
PESERTA
- Ahli promosi kesehatan
- Dinas Kesehatan Provinsi dan kabupaten/kota
- Puskesmas
- Anggota IAKMI di seluruh Indonesia
- Mahasiswa S2/S3 IKM FK UGM
- Dosen dan Konsultan di FK UGM
Lampiran 1
Ketentuan Khusus Terkait dengan Tenaga Kontrak Promoter Kesehatan
(Lampiran Permenkes No. 82 tahun 2015, halaman 78)
Ketentuan khusus terkait dengan tenaga kontrak promoter kesehatan adalah:
- Berpendidikan minimal D3 Kesehatan jurusan/ peminatan Kesehatan Masyarakat diutamakan jurusan/peminatan Promosi Kesehatan/Ilmu Perilaku, dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidangnya.
- Diberikan honor minimal sesuai upah minimum di Kabupaten/Kota yang berlaku dengan target kinerja bulanan yang ditetapkan secara tertulis oleh Kepala Puskesmas (output based performance).
- Diberikan hak/fasilitas yang setara dengan staf puskesmas lainnya termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
- Lama kontrak maksimal 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketersediaan anggaran dan capaian target kinerjanya.
LAMPIRAN 2:
Rincian Kegiatan Pemanfaatan BOK Untuk Upaya Promosi Kesehatan
(Lampiran Permenkes No. 82 tahun 2015, halaman 85)