Reportase Forum Nasional JKKI VIII Hari Pertama

Rabu, 7 November 2018

fornas s0

Pengantar Forum Nasional & Hasil Sementara Monev Kebijakan JKN 2018 Tingkat Nasional

Pengantar Forum Nasional JKKI VIII

Pada Fornas Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (JKKI) VIII, Shita Listyadewi, selaku Steering Committee, menyampaikan tahun ini telah dilaksanakan penelitian di 7 daerah dan pada hari ini akan ditampilkan hasil penelitian tersebut. Hal ini dilakukan karena penggunaan bukti yang bermutu dapat digunakan untuk komunikasi riset kebijakan yang bermutu dan efektif, sehingga pembelanjaan untuk riset kebijakan yang lebih baik.

Fornas JKKI VII mengangkat tema “Apakah Kebijakan JKN akan mencapai sasaran di peta jalan?” dengan fokus pembahasan 8 sasaran peta jalan JKN 2012 - 2019. Penting untuk diketahui, apakah kebijakan JKN akan mencapai sasaran di peta jalan dan apakah hasil penelitian mampu memberikan kontribusi terhadap jalannya kebijakan JKN?

Materi pengantar forum nasional dapat di simak pada link berikut

  klik disini

Fornas JKKI VIII pada hari pertama membahas hasil sementara monev JKN dan hari kedua akan membahas analisis kebijakan. Ke depan atau pada 2019 akan dirancang advokasi pada mitra, stakeholder dan media, analisis kebijakan, peningkatan kapasitas untuk advokasi dan melaksanakan advokasi kebijakan dan monitoringnya. Diharapkan setelah kegiatan ini, ada pengembangan kapasitas untuk pengembangan pengetahuan dan bisa hasil penelitian bisa memberikan rekomendasi terhadap kebijakan JKN.

fornas s1

Hasil Sementara Monitoring Evaluasi Kebijakan JKN 2018 Tingkat Nasional

Sebagai pengantar pertemuan, Prof Laksono menyampaikan hasil sementara monitoring evaluasi kebijakan JKN 2018 tingkat nasional. Hasil sementara ini merupakan draft awal hasil penelitian dengan menggunakan metode realist evaluation yang nantinya akan dibahas menggunakan analisis of policy dan analisis for policy. Prof Laksono menyatakan saat ini kita berada di tahun kelima analisis kebijakan, secara alamiah diperlukan proses evaluasi kebijakan setelah 5 tahun. UU SJSN dan UU BPJS disahkan dalam tekanan publik sehingga tidak bisa dikatakan UU tersebut sempurna. Di Vietnam telah dilakukan rerevisi UU setelah 4 tahun sehingga hal tersebut merupakan kewajaran.

Metode penelitian yang digunakan adalah realist evaluation. Ini adalah pendekatan realism. Pendekatan ini menjelaskan bagaimana pendekatan yang sangat kompleks ini bisa dilihat secara realistis. Realist evaluation dapat menjawab pertanyaan apakah programnya baik, efektif dalam kondisi apa, dan untuk siapa, dalam konteks apa serta bagaimana proses pencapaian keberhasilan bisa berjalan. Realist evaluation juga akan mampu menjawab outcome yang ditimbulkan dari perubahan JKN nantinya.

Target dalam peta jalan JKN dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu tata kelola,  pencapaian dan equity, serta kepuasan dan mutu. Hasil sementara monev menunjukkan ada masalah dalam prinsip tata kelola JKN. Beberapa masalah tersebut, diantaranya defisit JKN setiap tahun, regulasi yang begitu banyak namun masih saling silang dan menimbulkan banyak konflik. Selain itu, data masih sangat sulit diakses oleh Kementerian Kesehatan dan DJSN. Hal ini menunjukkan ada fragmentasi tata layanan kesehatan. Akibatnya, sulit dilakukan perencanaan hingga ke tingkat daerah karena perbedaan sistem antara pemerintah dengan BPJS Kesehatan. Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang JKN kemudian disahkan untuk mengurangi fragmentasi ini.

Masalah lain yang timbul adalah keberadaan fasilitas kesehatan yang sangat berbeda. Pertumbuhan rumah sakit dan jumlah dokter didominasi di Jawa. Dari segi mutu layanan, indikator pelayanan belum tercapai dengan baik. Kepuasan layanan pun belum mampu mencapai target dan masih belum diketahui apakah capaian kepuasan ini akan meningkat pada 2018.

Sebagai bentuk tindak lanjut, nantinya data akan terus ditambah dengan melibatkan semua provinsi dan dianalisis menggunakan realist evaluation. Monev kebijakan akan terus dilakukan untuk melihat apakah kebijakan ini berhasil atau belum. Advokasi bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta organisasi terkait yang akan dikerjakan pada Februari - Oktober 2019. Ini merupakan langkah awal dari proses panjang untuk mencapai analisis kebijakan.

Paparan Prof. Laksono dapat disimak pada link berikut

  klik disini

Selanjutnya hasil sementara monitoring evaluasi kebijakan JKN dibahas bersama dalam sesi pembahasan. Pembahas pertama adalah drg. Usman Sumantri, MSc selaku Dewan Jaminan Sosial Nasional melalui relay webinar. drg. Usman menyampaikan hasil penelitian bisa dijadikan masukan dalam 5 tahun peta jalan JKN. Dilihat dari sisi kepesertaan, JKN sudah cukup memadai dilihat dari capaian per tahun. Pada 2014 hingga 2017, capaian target kepesertaan sudah meningkat, namun 2018 capaian ini mulai melambat. Hal ini bukan persoalan BPJS semata melainkan menjadi persoalan bersama. drg Usman juga menambahkan BPJS JKN relatif lebih baik dibandingkan jaminan kesehatan yang diterapkan di Korea Selatan yang sudah puluhan tahun menerapkan JKN. Dari segi infrastruktur provider, kita masih terlalu mengandalkan puskesmas. Selain itu, sistem pembayaran kapitasi tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Sehingga perlu reformasi sistem pembayaran provider.

Pembahas selanjutnya adalah dr. Andi Afdal Abdullah, MBA, AAK selaku Depdir Risbang BPJS Kesehatan Pusat. dr. Andi menyatakan UU merupakan kesepakatan sehingga nanti jika ingin menyasar ke UU harus mencermati kebijakan lain yang terkait. Kajian tentang Health Financing BPJS dan mekanisme single pool dan multipool juga perlu diperdalam, apa kelebihan dan kekurangan masing-masing sistem jika diimplementasikan di lapangan. Terkait dengan data, dr Andi mengatakan selama ini data yang diminta ke BPJS Kesehatan adalah data mentah. Hal ini akan sangat sulit sehingga biasanya data yang diberikan berupa dummy table. Nantinya BPJS akan memberikan akses data guna keperluan pendidikan dan penelitian. Terkait kebijakan, dr Andi menyatakan tidak mungkin BPJS mengelola segala sesuatu sendiri sehingga membutuhkan banyak pihak untuk melaksanakan kebijakan.

Pembahasan kemudian dilanjutkan oleh Prof. dr. Ali Gufron Mukti, MSc, PhD, selaku Rektor Universitas Trisakti. Prof Ali Gufron mengatakan isi hasil monitoring evaluasi yang disusun oleh tim peneliti bertentangan dengan BPJS dan yang disampaikan Kementerian Kesehatan. Prof Ali Gufron menambahkan hal ini terjadi karena pendekatan evaluasi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dengan tim peneliti berbeda. Evaluasi yang sudah dilakukan tim peneliti berbasis pada apa saja yang ada di WHO. WHO menggunakan 4 pendekatan evaluasi, yaitu kualitas, kepuasan, sustainabilitas dan equity. Hal ini menyebabkan ada perbedaan hasil monitoring evaluasi kebijakan JKN.

Pembahas terakhir adalah Dr. Taufik Hidayat, MM, AAK selaku Ketua Umum PAMJAKI. Secara singkat, Dr. Taufik menjelaskan peran DJSN yang cukup besar untuk memperkuat sistem jaminan kesehatan. Universal Health Coverage tidak bisa bicara hanya mencakup sekian orang saja, tapi juga seluruh fasilitas pelayanan. Ke depan juga perlu ada strategi untuk memperkecil defiasi/pembayaran out of pocket di masyarakat.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi oleh Dr. drg. Yulita Hendrartini, MKes, AAK selaku moderator. Diskusi berlangsung dengan antusiasme tinggi peserta, baik secara langsung maupun melalui relay webinar. Sesi diskusi membahas beberapa hal, terkait konteks budaya dalam prinsip tata kelola, pembiayaan kapitasi dan rujukan berjenjang, kelanjutan roadmap pasca 2019, dampak JKN terhadap pendidikan dokter dan dokter spesialis serta monitoring evaluasi oleh DJSN. Sebagai penutup, Prof Laksono menambahkan UU tetap menjadi objek yang harus dievaluasi, termasuk kaitannya dengan sistem single pool dan multipool yang terlah disebutkan sebelumnya. Oleh karena itu, evaluasi kebijakan JKN membutuhkan pandangan independen untuk menemukan ide-ide terbuka dan solusi yang tepat guna memecahkan masalah yang ada.

Reporter: Yuditha Nindya

 

Link Terkait:

{jcomments on}