Peluang Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Kompetensi Pasca Penerbitan UU No. 17 Tahun 2023: Tidak Terikat Waktu dan Kurikulum, Bersifat Moduler
Webinar Series UU No.17 Th 2023 tentang Kesehatan
Peluang Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Kompetensi Pasa Penerbitan UU No. 17 Tahun 2023: Tidak Terikat Waktu dan Kurikulum, Bersifat Moduler)
Selasa, 19 September 2023 | Pukul: 09:00 - 11:00 WIB
Webinar ini merupakan bagian dari rangkaian webinar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ke-23 yang membahas peluang pendidikan dokter spesialis berbasis kompetensi pasca penerbitan UU Nomor 17 Tahun 2023. Webinar ini dipandu oleh dr. Aditiawardana, SpPD, KGH sebagai moderator.
Pengantar oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D (Guru Besar FK-KMK UGM)
Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D memberikan pengantar dengan menggarisbawahi salah satu tujuan UU Kesehatan yaitu meningkatkan akses ke pelayanan kesehatan. Salah satu contoh masalah akses pelayanan kesehatan yang masih terjadi di Indonesia adalah biaya klaim katarak per provinsi tahun 2015-2021, dimana fasilitas tingkat lanjut belum merata, terjadi backlog di operasi katarak, rata-rata pasien katarak yang belum dioperasi masih banyak. Contoh kasus lain yaitu di RS kota/kabupaten yang masih membutuhkan dokter spesialis obsgin tambahan agar bisa menjadi RS PONEK dan kematian ibu masih tinggi. Lalu bagaimana inovasi untuk menambah dokter spesialis? Apakah UU Kesehatan ini bisa menjadi inovasi?
Narasumber utama: dr. Ganis Irawan, Sp.PD
(Ketua Konsorsium Residensi Hospital Based PW Muhammadiyah Jateng)
dr. Ganis Irawan, Sp.PD memaparkan presentasi mengenai model residensi berbasis rumah sakit secara modular dan flextime. UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengangkat model residensi baru yaitu hospital based, dari yang sebelumnya adalah university based, sehingga diperlukan perumusan model hospital based residency yang memiliki perbedaan jelas dengan model yang sudah ada sekaligus bisa menjawab permasalahan yang ada. Isu penting dalam pendidikan spesialis yang belum terselesaikan dengan sistem lama antara lain bahwa dokter spesialis dan residen terkonsentrasi di Jawa, residen bekerja 60 jam per minggu tanpa gaji, biaya PPDS yang mahal, serta diskriminasi usia masuk PPDS. Model residensi berbasis RS berpeluang menjadi katalisator penting untuk menyelesaikan isu-isu tersebut dalam waktu yang relatif singkat.
Kriteria RS yang dapat melaksanakan model residensi hospital based ini adalah konsorsium RSMA tipe B dan C, tidak harus merupakan RS pendidikan, memiliki dokter pendidik klinis yang relevan, serta bersedia memposisikan residen sebagai pekerja yang terlibat dalam alur pelayanan. Standar kompetensi mengikuti standar dari kolegium, pemenuhan dan pemahiran dengan rotasi di beberapa RSMA, serta uji kompetensi di setiap selesai satu modul kompetensi. Dalam model baru ini, universitas berperan dalam pelatihan dokter pendidik klinis serta pemberian gelar spesialis. Gelar spesialis dapat diperlakukan sebagaimana kebijakan untuk sarjana ilmu terapan yang bisa lulus tanpa harus skripsi.
Modular, dalam terminologi digital, artinya perubahan fungsi suatu produk dapat dilakukan hanya dengan menambah atau mengurangi satu bagian kecil (modul). Sebagai contoh untuk residen interna, misalkan kolegium ada 6 kompetensi spesialis penyakit dalam, kemudian ada seorang dokter umum ditambah dengan kompetensi DM, maka dokter tersebut dapat diberi kewenangan klinis DM dan dihargai BPJSKes. Residensi berbasis RS dapat menutup gap layanan di RS, memiliki direct benefit bagi RS penyelenggara, dan residen digaji oleh direct beneficiary (RS tempat training).
Pembahasan oleh dr. James Allan Rarung, Sp.OG, M.M
dr. James Allan Rarung, Sp.OG, M.M selaku pembahas menyampaikan bahwa meski UU Kesehatan belum sempurna, namun UU ini telah membuka pintu gerbang untuk perbaikan, yaitu dengan adanya payung hukum pendidikan berbasis rumah sakit. Pemerintah telah memiliki formula dimana pendidikan spesialis dan pelayanan berjalan dengan seiring. Hal ini tidak boleh melenceng dari standar pendidikan nasional, standar profesi, dan standar kompetensi sehingga harus dirumuskan menjadi panduan berupa modul yang dapat dipertanggungjawabkan dalam keilmuan atau penerapannya. Harus ada sinergi antara colegium university based dan hospital based sehingga tidak berjalan sendiri-sendiri melainkan saling melengkapi.
Sesi Diskusi
Dalam sesi diskusi dibahas tentang konsep distribusi layanan spesialistik dan model academic health system pasca disahkannya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Undang-Undang Kesehatan ini memberi peluang terkait jumlah dan kompetensi pendidikan spesialis dan bersifat fleksibel sehingga berpotensi mengatasi masalah pemerataan dan kebutuhan daerah yang bervariasi.
Diskusi tentang peluang pendidikan dokter spesialis berbasis kompetensi pasca penerbitan UU Nomor 17 Tahun 2023 ini diharapkan tidak berhenti dengan berakhirnya webinar ini, melainkan dilakukan secara berkelanjutkan sehingga menghasilkan suatu rekomendasi terhadap peraturan turunan untuk UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya terkait proses sertifikasi dan kredensial dokter. PKMK UGM berupaya memfasilitasi hal ini dengan mengembangkan website www.kebijakankesehatanindonesia.net di laman UU Kesehatan.
Reporter: dr. Valentina Lakhsmi Prabandari, MHPM; Nila Munana, S.HG, MHPM
Materi dan Video Narasumber
Moderator: dr. Aditiawardana, SpPD KGH
Pengantar: Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D
Pembicara: dr. Ganis Irawan, Sp.PD (Ketua Konsorsium Residensi Hospital Based PW Muhammadiyah Jateng)
Pembahas: Dr. James Allan Rarung, Sp.OG, M.M
Sesi Diskusi