TOR Blended Learning: Peningkatan Kemampuan Penggunaan
Strategic Purchasing dalam Kebijakan JKN
Fokus pada Provider pelayanan kesehatan dan ikatan profesi
Gedung DJSN Jakarta,
23 Mei 2017, pukul 09.00 – 12.30 Wib
PENGANTAR
Keberhasilan implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional tergantung pada beberapa aspek.Dari perspektif peserta, keberhasilan tersebut tergantung pada kepuasan peserta JKN mulai dari kemudahan pendaftaran, pembayaran iuran, serta mengakses layanan kesehatan baik primer maupun rujukan. Setelah Program JKN berjalan tiga tahun, hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan JKN yang dilakukan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) teridentifikasi berbagai macam permasalahan mulai dari pengadaan dan ketersediaan obat, penggunaan dana kapitasi di fasilitas layanan dasar, Paket INACBG rumah sakit, perbedaan akses layanan public dan swasta, dengan tumpang tindihnya regulasi yang mengatur pelayanan tersebut, sehingga berdampak terhadap mutu layanan primer dan rujukan. Hal ini mempengaruhi mutu pelayanan dan prinsip pemerataan dalam pelayanan JKN.
Dalam proses perbaikan Program JKN, DJSN melakukan berbagai langkah-langkah konkrit untuk meningkatkan akses, equity, dan mutu layanan kesehatan bagi peserta melalui berbagai cara. Salah satunya melalui peningkatan kapasitas bagi para pelaku (peneliti/ akademisi. pemberi layanan/ provider, penyedia layanan/ BPJS, dan pembuat kebijakan/ pemerintah terkait untuk menggunakan prinsip-prinsip Strategic Purchasing dalam pelaksanaan JKN.
Strategic Purchasing merupakan sebuah pengembangan dari fungsi pembiayaan yang terdiri atas Revenue Collection, Pooling, dan Purchasing. Fungsi purchasing ini termasuk hal yang sulit dipahami.Dalam bahasa Indonesia adalah Belanja. Purchasing mempunyai berbagai tujuan antara lain: Menjamin pemerataan dalam distribusi sumber daya, efisiensi dalam penggunaan sumber dana, peningkatan akses untuk penggunaan pelayanan berbasis kebutuhan, peningkatan mutu pelayanan kesehatan, dan perlindungan keuangan dari kesakitan. Purchasing dapat dilakukan secara pasif atau aktif yang sering disebut sebagai strategic purchasing.
Dalam praktek, penggunaan konsep strategic purchasing membutuhkan perencanaan detil dan pelaksanaan yang cermat. Strategic Purchasing juga membutuhkan pemahaman yang komprehensif tetang hubungan antara pemerintah dan lembaga swasta, adanya badan purchaser yang dibentuk, serta pemahaman akan prinsip-prinsip kontrak. Dengan demikian diperlukan pemahaman dan kemampuan untuk menggunakan konsep Strategic Purchasing untuk berbagai pihak dalam kerangka pelaksanaan kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional. Oleh karena itu Program Peningkatan kapasitas ini menggunakan pendekatan hubungan antara Purchaser dengan berbagai pihak yang terkait seperti yang ada di bawah ini:
Dalam model ini pemberi pelayanan meliputi asosiasi rumahsakit, pelayanan primer, serta para pemimpin perhimpunan profesi.Model pembelajaran ini disusun atas dasar teori Principal-Agent relationships (Waterman, Meier 1998) dan dan Honda et al. (2016) . Secara sederhana, teori ini berasumsi bahwa dalam kehidupan social ada kontrak-kontrak yang dilakukan.Pembeli dalam hubungan kontraktual ini disebut sebagai ‘principal’.Sementara itu, pihak yang menyediakan jasa pelayanan disebut sebagai ‘agent’.Oleh karena itu teori ini disebut sebagai ‘teori agensi’. Hubungan antara principal dan agent ini diatur oleh kontrak yang berisi apa yang harus dilakukan oleh agent dan apa yang harus dilakukan oleh principal sebagai imbalannya.
Dalam teori hubungan Principal-Agent, BPJS berperan sebagai purchaser yang berfungsi sebagai principal untuk pelayanan kesehatan. Sebagai principal BPJS dalam pembelian menggunakan berbagai perangkat seperti sistem kontrak, keuangan, regulasi, dan menjalankan mekanisme monitoring untuk memastikan lembaga pelayanan kesehatan yang berfungsi sebagai agent memberikan pelayanan yang bermutu, di dalam tariff yang disepakati.
Di sisi hubungan antara BPJS sebagai purchaser dengan pemerintah, maka BPJS bertindak sebagai agen yang ditunjuk pemerintah berdasarkan UU SJSN (2004) dan UU BPJS(2011). Pemerintah dalam hal ini berfungsi dalam peran Stewardship untuk menjamin keadilan dan mutu pelayanan yang ditetapkan dalam kontrak pembelian. Ada tiga tugas stewardship:
- Perumusan kebijakan kesehatan untuk menetapkan visi dan arah pengembangan system kesehatan;
- Mempengaruhi kegiatan, termasuk melaksanakan regulasi dalam sektor kesehatan; dan
- Mengumpulkan serta menggunakan data untuk memonitor kinerja system kesehatan.
Dalam hubungannya antara BPJS dengan masyarakat, ada hubungan principal-agent yang terjadi pula.Pembelian yang dilakukan oleh BPJS sebagai purchaser harus mewakili kebutuhan, harapan, dan prioritas masyarakat dalam memberikan paket manfaat.Disamping itu BPJS sebagai agent masyarakat harus melakukan monitoring untuk menjamin mutu, pemerataan, dan responsiveness pelayanan kesehatan yang disediakan oleh pemberi pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta.
TUJUAN PROGRAM
Program Peningkatan Kapasitas dilakukan berbasis pada lembaga-lembaga yang ada di dalam gambar diatas (4 kelompok) dan kelompok penelitian (1 kelompok). Dengan latar belakang ini, peningkatan kapasitas bagi stakeholders dalam hal penggunaan Strategic Purchasing di program JKN bertujuan untuk:
- Memahami makna dan peran Strategic Purchasing di dalam system kesehatan
- Memahami situasi penggunaan prinsip Strategic Purchasing dalam pelaksanaan kebijakan JKN di masing-masing kelompok stakeholders (peneliti/ akademisi. pemberi layanan/ provider, penyedia layanan/ BPJS, dan pembuat kebijakan/ pemerintah terkait).
- Memahami gap antara apa yang terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan dalam penggunaan prinsip Strategic Purchasing di setiap kelompok peserta;
- Memahami berbagai tantangan dalam regulasi Strategic Purchasing JKN pada level nasional, daerah, dan di organisasi pemberi layanan primer, dan pemberi layanan sekunder
- Menyusun strategi dan rencana pengembangan kapasitas di kelompok pemberi pelayanan kesehatan. Sebagai pemberi pelayanan kesehatan diharapkan dapat meningkatkan kemampuan untuk menjadi komponen dalam system purchasing yang baik.
Catatan:
Dalam jangka menengah diharapkan para peserta mampu menjadi agen perubahan mengenai Strategic Purchasing di lingkungan masing-masing.Lingkungan masing-masing ini sangat banyak. Sebagai gambaran di lingkup pemerintah, ada 520an pemerintah Kabupaten/Kota, 33 Pemerintah Propinsi dan berbagai unit pemerintah pusat termasuk BKKBN yang membutuhkan pemahaman dan ketrampilan menggunakan Strategic Purchasing. Di lembaga pelayanan kesehatan, ada ribuan RS dan FKTP yang membutuhkan kemampuan ini.BPJS terdiri dari Kantor DivRe dan Cabang yang berjumlah lebih dari seratus.Agen perubahan ini dapat berfungsi sebagai pelatih, fasilitator, atau konsultan teknis untuk penggunaan konsep Strategic Purchasing di lingkungan masing-masing.
Dengan demikian diharapkan dalam program pengembangan kapasitas ini akan dihasilkan:
- Tenaga ahli yang secara teknis menguasai konsep Strategic Purchasing dalam hubungan antar stakeholders.
- Program-program pengembangan di JKN yang menggunakan prinsip Strategic Purchasing, dengan dana dari APBN, APBD, BPJS, ataupun dana dari Rumahsakit/FKTP secara mandiri.
- Perubahan-perubahan kebijakan dan peraturan yang dapat menggunakan konsep Strategic purchasing untuk meningkatkan pemerataan, efisiensi, mutu pelayanan kesehatan di pelaksanaan JKN.
- Di dalam jangka panjang diharapkan terjadi perbaikan equity, efisiensi dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan.
Program peningkatan kapasitas ini menggunakan pendekatan Blended Learning yang terdiri atas:
- Fase Persiapan bahan-bahan dasar dan mempelajari kasus. Fase ini dilakukan dengan mempelajari berbagai materi yang ada di fasilitas pembelajaran berupa Masyarakat Praktisi di platform web.
- Fase Tatap muka untuk bertemu dengan para fasilitator dan narasumber. Kegiatan tatap muka ini akan dilakukan secara terpisah antar kelompok stakeholders.
- Fase Pasca tatap muka dengan diskusi pasca pelatihan. Pengembanga berikutnya adalah diskusi di website dan berbagai program tatap muka lainnya untuk pengembangan kapasitas.
Catatan: Mengapa Program Pengembangan Kapasitas dalam menggunakan Strategic Purchasing ini membutuhkan dukungan platform pengembangan ilmu menggunakan pendekatan Masyarakat Praktisi.
Di penelitian yang dikerjakan oleh Universitas Gadjah Mada UGM, bekerja bersama dengan partner internasional (2016) menyimpulkan bahwa pelaksanaan JKN belum menggunakan prinsip-prinsip Strategic Purchasing. Kegiatan-kegatian purchasing sudah dilakukan tetapi belum memenuhi kriteria Strategic Purchasing. Dalam keadaan ini , Pengembangan Kapasitas tidak mungkin dikerjakan secara cepat dalam hitungan bulan atau setahun 2 tahun. Pengembangan Kapasitas untuk menggunakan prinsip-prinsip Strategic Purchasing membutuhkan waktu bertahun-tahun .
Secara logika, penggunaan dana USAID untuk kegiatan Pengembangan Kapasitas yang berlangsung selama 8 bulan tidak mungkin untuk meningkatkan Kapasitas secara utuh. Oleh karena itu sebagian dana USAID dipergunakan untuk menyusun platform pembelajaran dalam bentuk Masyarakat Praktisi yang berbasis di web. Dengan demikian ketika dana USAID selesai pada bulan Juli 2017, diharapkan platform dan tenaga yang sudah terlatih dapat menggunakan platform Masyarakat Praktisi yang ada di web untuk dipergunakan bertahun-tahun kemudian untuk mengembangkan dan menyebarluaskan penggunaan konsep Strategic Purchasing di dalam kebijakan JKN. Di dalam web Masyarakat Praktisi mengenai Strategic Purchasing tersusun sebagai berikut:
Overview: Bagian ini menggambarkan fungsi Masyarakat Praktisi dalam Strategic Purchasing. Tujuan utama untuk menyedikan platform untuk pengembangan kapasitas bagi seluruh stakeholder terkait dalam penggunaan Strategic Purchasing. Secara detil diharapkan akan dipergunakan sebagai:
- Forum diskusi pengalaman-penaglaman terbaik dalam penggunaan Strategic Purchasing dalam lingkungan Indonesia dan Global.
- Sebagai platform untuk pelatihan dengan pendekatan blended learning
- Sebagai perpustakaan elektronik mengenai Strategic Purchasing yang dapat diakses dengan mudah oleh pengguna di seluruh Indonesia.
Fasilitator dan Narasumber: Sekelompok tenaga akan bertindak sebagai fasilitator dan narasumber dapat kegiatan Masyarakat Praktisi. Untuk awal fasilitator berada di Universitas Gadjah Mada.
Program: Program-program di Masyarakat Praktisi dapat berupa Kuliah, Pelatihan-pelatihan, Pengembangan Kapasitas, Diskusi, Pembacaan Jurnal dan Buku. Beberapa kegiatan dapat dilakukan secara gratis, dan sebagian dapat dilakukan secara berbayar agar langgeng.Diharapkan dapat terjadi pembelajaran terus menerus sepanjang hidup dalam menggunakan Strategic Purchasing di kebijakan JKN.
Members: Saat ini ada anggota dari Program Pengembangan Kapasitas DJSN. DIharapkan di masa mendatang akan ada anggota-anggota lain. Para anggota akan dikelola oleh DJSN dan UGM.
E-Library: Berbagai bacaan, Podcast, dan video mengenai Strategic Purchasing yang Open-Source akan ditampilkan di Web. Demikian pula program-program dan modul pelatihan akan dimasukkan di web. Diharapkan perpustakaan ini dapat diakses dengan mudah.
Sistem Registrasi sebagai anggota: Dalam Masyarakat Praktisi ini akan ada system registrasi yang dapat diaktifkan dengan mudah. Diharapkan akan ada anggota yang akan dialert oleh system dalam Masyarakat Praktis ini apabila ada hal-hal baru yang dapat dipelajari.
Kegiatan akan dilakukan di bulan Mei 2017 dengan cara:
- Mendaftar ke Sdri Zuby / Zubaedah Kendar Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Tanpa dipungut biaya. - Mengikuti kegiatan persiapan di web mulai Selasa 16 Mei sampai dengan Senin22 Mei 2017.
- Mengikuti kegiatan tatap muka di Jakarta pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2017, pukul 9.00 – 12.30.
- Mengikuti diskusi dan kegiatan lain dalam rangka pengembangan kapasitas untuk menggunakan Strategic Purchasing dalam era JKN, pasca pertemuan tatap muka.
Kami nantikan partisipasi anda.