Diskusi Terkait Permenkes No.36 Tahun 2015
Sugino Samura, ARSADA menanggapi adanya Permenkes:
Pak, Kenapa pasal 28 ada ayat 5 hukum pidana sedangkan yang lain tidak ada pidananya . Mohon komentarnya terima kasih pak. Ada kecenderungan masih fokus pada faskes saja dilapangan masih oknum-oknum yang bisa keluarkan kebijakan-kebijakan yang insidentil yang merugikan pasien sampai dengan mencelakakan pasien.
Jawaban Laksono Trisnantoro, Dosen FK UGM
Logikanya ada pak. Ini pasalnya:
Pasal 28 ayat 5
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghapus sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut tafsiran saya sebagai berikut:
Di atas PMK ini ada UU KUHP yang dapat dipergunakan untuk segala bentuk kecurangan/penipuan, termasuk ditambah dengan penipuan asuransi. Hukumannya pidana kurungan. PMK sebagai aturan yang ditetapkan di level Kementerian tidak bisa menghilangkan power UU KUHP.
Ini pasalnya (378 KUHP):
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun" .
Pasal yang terkait Asuransi Pasal 381:
Barang siapa dengan jalan tipu muslihat menyesatkan penanggung asuransi mengenai keadaan-keadaan yang berhubungan dengan pertanggungan sehingga disetujui perjanjian, hal mana tentu tidak akan disetujuinya atau setidak-tidaknya tidak dengan syarat- syarat yang demikian, jika diketahuinya keadaan-keadaan sebenarnya diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Jadi kalau dibaca secara makna keseluruhan, Permenkes ini berusaha untuk mencegah yang melakukan fraud dengan ancaman administratif dan pengembalian/pembayaran klaim/kapitasi sebelum masuk ke pidana. Ini yang harus diambil maknanya.
Konsekuensinya Kemenkes dan Dinas Kesehatan harus mampu menjadi pengawas yang baik untuk JKN. Pengawasan ini perlu didanai secara cukup dan dilakukan oleh orang-orang/pihak yang kompeten. Juga BPJS dan faskes (termasuk tenaga kesehatan) harus bersedia diawasi. Kalau tidak Permenkes ini hanya di atas kertas, dan teman-teman di faskes dan/atau di BPJS dapat langsung berhadapan dengan ancaman pidana di KUHP.
Tanggapan Dr. Hanna Permana MARS, mantan Ketua ARSADA
Betul...pak Laksono yang muncul hanya sanksi administrasi. Pidana melekat pada hukum pidana dan tidak menghilangkan hukum pidananya
artinya ada dua sanksi administrasi dan pidana jika mengandung unsur pidana
Tanggapan: Prof. DR. Dr.Budi Sampurna, Anggota Dewan Pengawas BPJS, Dosen FKUI
Pendapat pak Laksono benar sekali. Permenkes ingin memberi kesan kepada penegak hukum bahwa pengawasan dan sanksi administrasi yang dilakukan Kemenkes dan Dinkes cukup memberi kenyamanan bagi mereka utk tidak bertindak "sedikit-sedikit pidana". Bila pelaksanaannya lemah, atau tujuan shock therapy, bisa saja penegak hukum bertindak. Saya sepakat agar mari kita bersama-sama mematuhi agar nyaman bagi semua pihak. Jangan lupa, bila ada masalah antara provider dengan BPJS, dapat diajukan ke Menkes.
Silahkan Anda komentari:
{jcomments on}