Modul Pelatihan Penulisan Policy Brief :
Modul Pelatihan Penulisan Policy Brief
Dalam template Policy Brief di atas bisa dibuat dalam 5 topik yang bisa Anda pelajari masing – masing 1 topik yaitu :
Hari 1
Hari 1: Introduction
Pada tahap ini, Anda bisa pelajari materi dari IDRC berikut :
- How to Write Policy Brief
- Policy Brief Template
- ODI - How to write a policy brief
- Policy Briefs as communication tool for development research
- Policy Brief - described
- Writing a Health Policy Brief with outline
Perlu menegaskan apakah penelitian ini berada dalam tahapan:
- Sebelum ada kebijakan. Penelitian ini diharapkan memberi ide untuk penyusunan kebijakan yang relevan.
- Saat kebijakan berada dalam proses legislasi untuk menjadi sebuah kebijakan public.
- Saat kebijakan dilaksanakan yang mengarah ke riset untuk memahami bagaimana pelaksanaan kebijakan (Implementation Research).
- Saat berada dalam fase Evaluasi Kebijakan untuk mengetahui apakah sebuah kebijakan mencapai hasil yang telah ditetapkan.
Sementara itu berdasarkan siapa yang membuat kebijakan, sebaiknya pernyataan tegas mengenai:
- Kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, atau
- Kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah propinsi, atau
- Kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota
Contoh Pengantar salahsatu peserta:
Penelitian ini bertujuan untuk memonitoring pelaksanaan kebijakan Bupati Jember dalam SK Bupati Jember Nomor : 188.45/131.1/012/2014 tentang tim penanggulangan HIV dan AIDS tingkat kecamatan, kelurahan dan desa, dalam membangun critical conciousness masyarakat terhadap program HIV dan AIDS.
Penelitian ini mempunyai fokus pada monitoring kebijakan yang ditetapkan oleh penentu kebijakan di level kabupaten.
Sementara itu, ada satu peserta yang meneliti mengenai kebijakan manajemen di lembaga pelayanan kesehatan. Dalam konteks penelitian, apa yang diteliti merupakan penelitian manajemen. Saya kutipkan:
Tujuan dari Policy Brief (Ringkasan Kebijakan) ini untuk memberi masukan bagi para pengambil kebijakan mengenai Penilaian Kinerja Sumber Daya Manusia Kesehatan di klinik. Selama ini kebijakan yang ada hanya Pedoman Penilaian Kinerja Sumber Daya Manusia Kesehatan di Puskesmas, yaitu Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 857/Menkes/SK/IX/2009. Masukan ini berasal dari penelitian Lubis, dkk. (2013) mengenai penilaian kinerja tenaga kesehatan bagian medis di sebuah klinik di Medan. Penilaian yang ada di klinik tersebut hanya dari atasan yang membuat kekhawatiran subjektifitas penilaian.
Dalam penelitian tersebut, terlihat bahwa keputusan yag diambil berada di level kelembagaan. Dengan demikian pengambil kebijakan di lembaga adalah pimpinan lembaga.
Sebagai catatan dalam Pengantar:
Dengan memperhatikan konteks tingkat pengambil kebijakan maka kita sebagai penulis Policy Brief dapat membayangkan siapa yang akan dituju. Hal ini sangat penting untuk pemberian rekomendasi.
Masyarakat Praktisi Tentang Hubungan Antara Peneliti dan Pengambil Kebijakan
Program Masyarakat Praktisi
Hubungan Peneliti Kebijakan Kesehatan dan Pengambil Kebijakan Kesehatan
Diselenggarakan oleh:
Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia
&
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan
Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
Oktober – November 2015
PENDAHULUAN
Situasi sistem kesehatan di Indonesia saat ini masih mempunyai berbagai tantangan berat. Ada masalah pemerataan pelayanan kesehatan, perencanaan kesehatan yang tidak tepat sasaran, pelaksanaan yang terdesak waktu, belum baiknya kesinambungan dan integrasi antar program kesehatan. Secara geografis masih terdapat ketimpangan antar regional dalam pelayanan kesehatan.
Sementara itu, kecenderungan regionalisasi dan desentralisasi system kesehatan semakin meningkat. Berbagai peraturan baru mengatur kebijakan regionalisasi dan desentralisasi. Konsekuensinya, kebijakan di pusat dan daerah harus sambung, tidak boleh terfragmentasi.
Di sisi pengambilan kebijakan, masih ada kekurangan pemahaman mengenai kebutuhan penelitian yang dapat meningkatkan efektivitas pengambilan kebijakan. Dalam dekade 2000an ini berbagai kebijakan nasional dan regional tentang kesehatan terlihat ditetapkan tanpa masukan dari hasil penelitian. Bagaimana hasilnya? Kebijakan kesehatan sulit dinilai sebagai efektif, dan evaluasi kebijakan pun belum banyak dilakukan. Sehingga hal ini menimbulkan pertanyaan; apakah memang tidak diperlukan penelitian kebijakan?
Pertanyaan ini menarik karena masalahnya adalah belum tersedianya peneliti tentang kebijakan kesehatan di nasional dan regional/daerah dalam jumlah yang cukup. Saat ini peneliti kebijakan masih langka. Pusat-pusat penelitian kebijakan kesehatan masih terbatas, dan terutama berada di kota-kota besar di Jawa.
Dengan minimnya tenaga peneliti kebijakan, terjadi suatu situasi dimana tidak ada dorongan untuk melakukan penelitian kebijakan. Celakanya di sisi pengambil kebijakan, masih ada pendapat yang menganggap tidak perlu adanya penelitian kebijakan yang independen. Sejarah mencatat bahwa beberapa kebijakan besar (contoh Askeskin, penurunan angka kematian ibu dan bayi, penggunaan pathways), dilakukan tanpa didahului, dimonitor pelaksanaannya, dan dievaluasi oleh penelitian yang independen. Akibatnya efektivitas kebijakan menjadi buruk dan sulit dinilai.
Dalam suasana ini, dapat dipahami bahwa saat ini terjadi kekurangan peneliti dalam kebijakan kesehatan. Kekurangan ini diperburuk dengan kenyataan bahwa penelitian kebijakan merupakan bentuk penelitian multi disiplin yang belum terbiasa dilakukan oleh peneliti di bidang kesehatan. Banyak ilmu dan konsep yang berasal dari ilmu – ilmu sosial dan politik, serta ekonomi. Fakta lain adalah bahwa dana untuk penelitian kebijakan menjadi tidak terperhatikan. Resultan dari berbagai hal tersebut berakibat burukya itu metode penelitian kebijakan dalam system kesehatan menjadi tidak terperhatikan.
Akan tetapi pada beberapa tahun belakangan ini, WHO dalam kelompok Alliance for Health Policy menyelenggarakan berbagai pertemuan dan penelitian untuk menguatkan metode riset dalam kebijakan kesehatan serta system kesehatan. Di tahun 2012 keluar buku yang diedit oleh Lucy Gilson berjudul Health Policy and Systems Research: A Methodology Reader. Buku ini memberi peluang bagi peneliti di Indonesia untuk mengembangkan kemampuan dalam penelitian kebijakan kesehatan dan system kesehatan.
Sebagai seorang peneliti, meneliti saja tidak cukup. Menindaklanjuti hasil penelitian dan mengkomunikasikan dengan pengambilan kebijakan merupakan hal penting dalam proses implementasi kebijakan kesehatan. Berdasarkan latar belakang inilah, Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (JKKI) bersama Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran Univeristas Gadjah Mada (FK UGM) menggagas Masyarakat Praktisi mengenai Hubungan Peneliti Kebijakan Kesehatan dan Pengambilan Kebijakan Kesehatan dengan menyelenggarakan berbagai rangkaian kegiatan pengembangan kapasitas peneliti.
TUJUAN
Tujuan Masyarakat Praktisi dan Pelatihan Policy Brief ini adalah untuk:
- Mempelajari hubungan antara peneliti dengan pengambil kebijakan melalui lesson-learned di berbagai kasus.
- Mengembangkan kemampuan peneliti untuk memahami sifat dan budaya pengambil kebijakan
- Mengembangkan kemampuan peneliti untuk menyusun Policy-Brief untuk para pengambil kebijakan.
PESERTA
Peserta yang diharapkan dapat mengikuti Pelatihan ini adalah :
- Para peneliti kebijakan kesehatan di berbagai lembaga penelitian / perguruan tinggi di Indonesia
- Para analis kebijakan kesehatan
- LSM dan/atau kelompok-kelompok yang bergerak dalam advokasi kebijakan
- Pengambil kebijakan yang ingin menggunakan hasil penelitian atau advokasi untuk proses pengambilan kebijakan.
STRUKTUR PROGRAM
Untuk mengembangkan kemampuan anggota dalam mencapai tujuan tersebut, ada beberapa modul yang dapat diperdalam dengan total pembelajaran selama 2 bulan melalui metode blended learning, yaitu :
- Modul Pelatihan Penulisan Policy Brief :
- 5 hari pembelajaran modul Penulisan Policy Brief ( 5 - 10 Oktober 2015)
- 1 minggu untuk penulisan materi policy brief bagi peserta (12 - 17 Oktober 2015)
- 1 minggu review terhadap hasil penulisan (19 - 24 October 2015)
- Modul Memahami Proses Pengambilan Kebijakan dan Mengenali siapa dan Sifat-Sifat para pengambil kebijakan;
(2 - 29 November 2015)- 10 hari pembelajaran modul I
- 10 hari pembelajaran modul II
- 1 minggu untuk review hasil
- Modul Penggunaan berbagai sarana, termasuk Policy Brief untuk melakukan advokasi. (1 - 30 Desember 2015)
- 10 hari untuk pembelajaran modul
- 10 hari untuk penulisan dan tugas – tugas
- 7 hari untuk review hasil
PENDAFTARAN
Pendaftaran dilakukan mulai tanggal 25 – 30 September 2015 melalui email ke This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atau This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Biaya pendaftaran sebesar Rp. 500.000,- per modul dan mendapatkan sertifikat ber-SKP pada akhir pelatihan yang akan dikirimkan melalui pos.
Biaya pendaftaran dapat ditransfer melalui rekening PKMK FK UGM di Bank BNI Cabang UGM Yogyakarta no. 0203024192.
Sarana yang perlu dipersiapkan oleh peserta adalah email aktif, koneksi internet yang stabil untuk mengikuti pelatihan melalui mailing list, email dan webinar (online course).
Keterangan lebih lengkap silakan menghubungi :
Angelina Yusridar / Wisnu Firmansyah
Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia
Telp : +628111498442 / +6281215182789
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. / This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. / This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Website : www.kebijakankesehatanindonesia.net
Program jangka pendek I
Susunan Kegiatan Pelatihan Pengembangan Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia Berbasis Telekomunikasi
No. |
Tanggal |
Materi |
Keterangan |
1 |
Selasa, 7 Juli 2015 |
Pengenalan Program Penyelenggaraan FKKI Padang Berbasis Telekomunikasi Oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, Ph.D |
|
2 |
Rabu, 15 Juli 2015 |
Pelatihan Teknis IT untuk Co- Host Penyelenggaraan FKKI Padang Berbasis Telekomunikasi Oleh PKMK FK UGM |
|
3 |
Rabu, 29 Juli 2015 |
Uji Coba I : Keikutsertaan Peserta dalam Penyelenggaraan Diskusi Relay oleh PKMK FK UGM Diskusi Panel Forum Indo HCF Kedua: Pengaruh JKN Terhadap Program KIA di Puskesmas |
|
4 |
6-11 Agustus 2015 |
Penyelenggaraan Seminar tim co – Host untuk di relay oleh anggota Co – Host lain sebagai bagian dari uji coba II. |
|
5 |
24-26 Agustus 2015 |
Keikutsertaan co – host dalam Forum JKKI di relay dari Padang |
Tor kegiatan |
6 |
22-23 September 2015 |
Evaluasi Kegiatan Co – Host selama jangka pendek |
Tor Kegiatan |
Pengembangan Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia Berbasis Sistem Telekomunikasi
Pengembangan Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia
Berbasis Sistem Telekomunikasi
PENDAHULUAN
Forum Nasional Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia adalah suatu jembatan penyambung berbagai pemangku kepentingan dalam keijakan kesehatan di Indonesia. Mereka yang bergabung : para peneliti, akademisi, pemerhati, praktisi kebijakan, kelompok masyarakat, wakil rakyat, birokrat, penamat dari berbagai profesi dan lembaga.
Forum ini telah 6 kali digelar, setiap tahun berturut-turut di Jakarta (UI), Makasar (UNHAS), Surabaya (UNAIR), Kupang (UNDANA), Bandung (UNPAD), dan Padang(Universitas Andalas).
Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (JKKI) merupakan jaringan informal yangtelahberdirisejak 2010. Kegiatan saat ini terutama menyelenggarakan:
- Pertemuan nasional setiap tahun untuk membahas berbagai kebijakan nasional;
- Berbagai pertemuan ilmiah;
- Penelitian bersama antara perguruan tinggi dalam kebijakan kesehatan;
- Pelatihan bersama dalam Metode Riset Kebijakan;
- Penggunaan website www.kebijakankesehatanindonesia.net
Kegiatan pertemuan ilmiah dalam jaringan saat ini, termasuk forum nasional dikerjakan sebagian besar menggunakan tatap muka. Keadaan ini menyebabkan minimnya pertukaran informasi dan pengetahuan antar anggota. Kegiatan terbatas di kota-kota besar yang sulit diakses oleh anggota JKKI yang berada di kota-kota propinsi dan kabupaten kecil. Akibatnya pengembangan ilmu pengetahuan, kurang merata walaupun saat ini website kebijakan kesehatan sudah mulai berfungsi walaupun masih belum maksimal.
Dalam hal ini kebutuhan untuk penyebaran ilmu dan penguatan anggota JKKI di berbagai propinsi perlu dikembangkan terus. Mengapa?
Dalam sistem kesehatan yang terdesentralisasi di Indonesia, kebutuhan untuk melakukan pengembangan pengetahuan di segala bidang terutama di bidang kebijakan semakin besar. Sebagai gambaran berbagai kebijakan kesehatan yang dilakukan di tingkat nasional dan daerah perlu untuk dapat disebarluaskan hingga ke pelosok wilayah di Indonesia. Di sisi lain berbagai kegiatan skala nasional menjadi penting bagi akademisi / peneliti untuk mengembangkan diri.
Apa saja tantangan saat ini?
Tantangan pertama adalah banyak kegiatan yang dilakukan di tingkat pusat yang tidak sampai ke level di daerah. Banyak kegiatan yang dilakukan di salah satu wilayah hanya dapat diikuti oleh peserta di wilayah tersebut saja, sehinga peserta dari tempat lain tidak bisa mengikuti. Hal ini dikarenakan akses yang sulit dan belum terjangkau oleh dana peneliti atau lembaga. Padahal, kegiatan – kegiaan di bidang kebijakan kesehatan secara signifikan sering dilakukan sebagai bagian dari penyebaran informasi.
Tantangan kedua adalah lembaga pendidikan dan penelitian masih minim terhadap perkembangan teknologi modern jarak jauh yang sebenarnya mampu mendekatkan pada perkembangan kebijakan kesehatan. Beberapa lembaga di luar pulau Jawa masih minim akses untuk mendapatkan seminar atau workshop yang dapat membantu dalam pengembangan kapasitas lembaga dan personal..
Tantangan ketiga adalah sumber daya keuangan untuk menjalankan kegiatan diseminasi riset kebijakan. Masalah ini menarik karena mempunyai ciri seperti "telur dan ayam" dengan tersedianya peneliti. Dengan adanya kekurangan peneliti kebijakan kesehatan yang baik, maka kemampuan menulis proposal, melaksanakan penelitian, dan mempengaruhi proses kebijakan menjadi lemah. Sementara itu logika dan peraturan menyatakan bahwa sebagian dari anggaran program kesehatan, termasuk kebijakan besar seperti Jaminan Kesehatan harus dimonitor dan dievaluasi oleh lembaga independen..
Latar belakang tersebut di atas mendorong perlunya program pengembangan Jaringan Kebijakan Kesehatan berbasis Telekomunikasi di Fakultas Kesehatan Masyarakat dan Fakultas Kedokteran
TUJUAN DAN MANFAAT
Kegiatan ini mempunyai sasaran kelompok yaitu universitas yang mengembangkan penelitian kebijakan kesehatan. Ada beberapa tujuan yaitu:
- Mendukung masyarakat /akademisi di daerah untuk dapat mengikuti program – program di luar daerah terutama dalam hal diseminasi hasil penelitian kebijakan kesehatan
- Memberikan kesempatan kepada para peminat kebijakan kesehatan di daerah yang jauh dari pusat pengembangan ilmu dengan mengikuti berbagai pertemuan secara online, sekaligus menjadi penyelenggara untuk daerah yang bersangkutan.
- Mengembangkan simpul – simpul pengembangan penelitian kebijakan di perguruan tinggi kesehatan di seluruh propinsi di Indonesia dengan cara memperkuat tata-kelola
Sasaran Kegiatan
Perguruan Tinggi yang tergabung dalam JKKI dan menjadi pelaku dalam sistem Telekomunikasi ini akan mampu:
- Menjadi penyelenggara di daerah (Co-Host) berbagai pertemuan nasional dengan cara merelay dan mengelola kegiatan untuk daerahnya;
- Menjadi penyelenggara kegiatan ilmiah diperguruan tinggi masing dimana kegiatan dapat dinikmati secara langsung oleh perguruan tinggi lain secara live melalui Webinar (menjadi pusat kegiatan ilmiah dalam jaringan).
- Menjadi lembaga pendidikan yang aktif memberikan masukan di web www.kebijakankesehatanindonesia.net
Untuk system Relay, lembaga pendidikan tinggi kesehatan atau lembaga konsultan dapat melakukan relay dan mengumpulkan peserta. Bagi lembaga yang melakukan relay, dapat menyimpan dana pendaftaran sebesar Rp 100.000,- untuk keperluan penyelenggaraan di tempat. Sebagai gambaran:
- Apabila Relay di Tempat X dapat mengumpulkan 20 orang, maka akan ada dana 20 x Rp 150.000,- = Rp 3.000.000.
- Tempat Relay X ini memperoleh Rp 2.000.000 untuk keperluan pengelolaan di daerah.
- Pengelola Tempat Relay X ini mengirimkan Rp 1.000.000,- kekas Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia untuk disimpan sebagai modal pengembangan kegiatan selanjutnya.
Struktur Program Pengembangan
Jangka Pendek.
Program pengembangan ini akan berjalan sekitar 9 bulan dengan kegiatan sebagai berikut:
Silhkan klik pada kotak dibawah ini untuk megetahui program-program yang sudah berjalan
Kegiatan Jangka Pendek:
Juli- September 2017:
- PKMK melatih beberapa Perguruan Tinggi untuk siap menjadi Co-Host Forum Nasional JKKI di Universitas Gadjah Mada serta menyelenggarakan kegiatan Forum Nasional Kebijakan Kesehatan Indonesia VII secara satelit (online) di masing – masing wilayah.
- Universitas / lembaga yang terlibat akan mengenakan biaya sebesar Rp. 600.000,- kepada peserta yang hadir di pertemuan di wilayahnya untuk mengikuti FKKI secara online. Untuk mahasiswa (S1, S2, S3), biayanya adalahRp 250.000,-
Biaya tersebut terbagi menjadi:- 50% menjadi hak penyelenggara;
- 50% menjadi hak panitia FKKI di Padang sebagai biaya ujian, pembuatan sertifikat, dan pengiriman.
Sertifikat disediakan oleh Pusat. Sertifikat diberikan setelah peserta mengikuti ujian pasca Forum Nasional VII. SKP setara dengan SKP berbagai Profesi.
- Peserta pengembangan terdiri dari tim pengelola unit penelitian / lembaga pendidikan kesehatan yang ada di perguruan tinggi masing-masing. Tim terdiri dari:
- Dosen
- Tenaga IT di PT masing-masing
- Sekretaris/Manajer Program yang akanmengelolakegiatan.
Informasi lebih lanjut:
Shita Dewi
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan
Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
Gedung IKM Sayap Utara Lt. 2
Jl. Farmako, Sekip Utara Yogyakarta 55281
Telp/Fax.(0274) 549425 (hunting)
E-mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Workshop Penggunaan Sistem Kontrak di Sektor Kesehatan Untuk Mengantisipasi Kenaikan Anggaran Sektor Kesehatan Menjadi 5%
Hari ke III Workshop
Sistem Kontrak
Penggunaan Sistem Kontrak di Sektor Kesehatan Untuk
Mengantisipasi Kenaikan Anggaran Sektor Kesehatan Menjadi 5%
Dalam Forum Nasional Kebijakan Kesehatan Indonesia
Diselenggarakan oleh
Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia dan Universitas Andalas,
Rabu, 26 Agustus 2015
PENGANTAR
Berbagai kebijakan besar saat ini dilaksanakan di Indonesia, seperti kebijakan penurunan kematian ibu dan bayi, Jaminan Kesehatan Nasional, pencegahan kanker hingga kebijakan pengendalian HIV-AIDS. Kebijakan-kebijakan kesehatan dilakukan berdasarkan Regulasi di tingkat UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri Kesehatan.
Berbagai Kebijakan yang ada dapat dinilai dalam isi dan keadaan pelaksanaan. Ada 4 kondisi besar yang dapat digambarkan dengan matriks sebagai berikut:
Kebijakan disusun dengan isi yang baik |
Isi Kebijakan tidak baik |
|
Kebijakan dilaksanakan dengan baik |
A |
B |
Kebijakan tidak dilaksanakan dengan baik |
C |
D |
Pada harapannya, kondisi kebijakan berada di kotak A. Akan tetapi ada kemungkinan berada di kotak-kotak lainnya, bahkan ada di kotak D.
Di tahun 2016, kebijakan publik melalui UU APBN, akan memberikan kewenangan pemerintah untuk menaikkan anggaran sektor kesehatan menjadi sekitar 5% dari saat ini. Tujuan kebijakan publik ini tentunya baik untuk meningkatkan status kesehatan masyarakat Indonesia. Akan tetapi kenaikan anggaran ini mempunyai risiko isinya kurang baik dan pelaksanaan juga tidak baik (Kotak D) karena tidak disiapkan secara detil. Ada 2 situasi penting yang mungkin terjadi di masa depan, yaitu:
- Anggaran tidak terserap sempurna karena tahun anggaran yang lalu, Kementerian Kesehatan mempunyai sisa sekitar Rp 2.000.000.000.000,-. Jika anggaran 5% benar-benar dijalankan maka Kemenkes ditaksir akan meningkat sekitar Rp. 20.000.000.000.000,-. Penyerapan dalam jumlah besar ini tidak mudah.
- Anggaran terserap namun mutu tidak baik, atau salah sasaran. Ada kemungkinan dana meningkat, namun tidak berdampak pada peningkatan status kesehatan masyarakat.
Salah satu isu kunci dalam persiapan kebijakan kenaikan anggaran 5% adalah kemungkinan diberlakukannya sistem kontrak dalam pelayanan kesehatan. Sistem kontrak ini diberlakukan untuk pelayanan rumahsakit ataupun pelayanan kesehatan masyarakat. Dengan sistem kontrak ini maka pemerintah dapat memberikan kontrak kepada lembaga penyedia jasa untuk memberikan pelayanan. Dengan demikian yang dimaksud adalah kontrak lembaga, bukan kontrak pemerintah dengan perorangan. Sistem kontrak ini diharapkan dapat menjawab risiko tidak terserapnya dana dan dapat mencapai mutu pelayanan kesehatan atau program yang baik.
Sistem kontrak masih merupakan isu kontroversial di sektor kesehatan Indonesia. Pro dan kontra terjadi. Akan tetapi di kebijakan JKN, sistem kontrak telah terjadi dengan dipergunakannya dana pemerintah untuk dipakai di FKTP atau FKTL swasta. Demikian pula di kebijakan AIDS dan KIA, Indonesia telah mempunyai berbagai pengalaman kontrak kelembagaan.
TUJUAN
- Membahas makna sistem kontrak;
- Membahas aplikasi sistem kontrak di program Pencegahan HIV AIDS, Penurunan Kematian Ibu dan Bayi, serta Monitoring Mutu pelayanan kesehatan JKN;
- Membahas konsep Implementation Research dan Policy Brief dalam kebijakan sistem kontrak.
AGENDA
Workshop mengenai sistem kontrak ini akan dibagi menjadi 4 kelompok:
- Penyusunan Policy Brief untuk sistem Kontrak di pelayanan kesehatan Indonesia, termasuk di kebijakan JKN dan Dana BOK;
- Kebijakan Penurunan Kematian Ibu dan Bayi, dan pengalaman menggunakan Sistem Kontrak;
- Kebijakan Pencegahan dan Pengendalian HIV-AIDS dan situasi sistem kontrak saat ini;
- Sistem Kontrak, Policy Brief dan Implementation Research.
Acara yang sama adalah Sesi 1 Pembukaan: Pengantar mengenai Tantangan Sistem Kontrak di sector kesehatan Indonesia
Rabu, 26 Agustus 2015
Waktu |
Acara |
08.30 – 10.00 |
Pembukaan:
Diskusi |
Selanjutnya diikuti secara terpisah oleh berbagai Kelompok, yaitu:
- Penyusunan Policy Brief untuk sistem Kontrak di pelayanan kesehatan Indonesia, termasuk di kebijakan JKN dan Dana BOK
- Kebijakan Penurunan Kematian Ibu dan Bayi, dan pengalaman menggunakan Sistem Kontrak;
- Kebijakan Pencegahan dan Pengendalian HIV-AIDS dan situasi sistem kontrak saat ini
- Sistem Kontrak dan Implementation Research
Policy Brief
- Penyusunan Policy Brief untuk sistem Kontrak di pelayanan kesehatan Indonesia, termasuk di kebijakan JKN dan Dana BOK
Waktu |
Program |
10.30-12.00 |
Sistem Kontrak di Jaminan Kesehatan Nasional dalam konteks konsep Purchasing: Prof. Laksono Trisnantro
Workshop: Memahami arti Kontrak. Fasilitator: Dwi Handono Sulistyo Diskusi akhir: Kontrak untuk kegiatan Imunisasi di Papua. Mungkinkah? |
12.00-13.00 |
ISHOMA |
13.00-15.00 |
Diskusi mengenai kemungkinan Sistem Kontrak untuk APBN (BOK, Dana Dekonsentrasi) dan APBD Pengantar:
Studi kasus:
Fasilitator: |
15.00-15.15 |
Coffee break |
15.15-16.45 |
Penyusunan Policy Brief ke berbagai stakeholders untuk pengembangan Sistem Kontrak menghadapi kemungkinan peningkatan anggaran sektor kesehatan menjadi 5% dari APBN
|
Biaya mengikuti Workshop seperti pada informasi di Forum Kebijakan Kesehatan Indonesia adalah :
- 1 Juni – 23 Agustus 2015 sebesar Rp. 600.000,-
- On site sebesar Rp. 750.000,-
Arsip Diskusi Tahap I Mengenai Kontrak Di Sektor Kesehatan (Periode 23 Juni - 12 Juli 2015)
Pemicu Diskusi
Pada hari Senin (15 Juni 2015) Prof. Laksono Trisnantoro menyampaikan pendapat dalam rapat yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan Kemenkes di Bandung. Paper ini membahas opsi sistem kontrak untuk menghadapi rencana kenaikan anggaran sektor kesehatan menjadi 5%. Hal yang ditekankan dalam paper ini jika tanpa ada opsi kontrak dikawatirkan masalah penyerapan Kemenkes akan kembali memburuk dan mutu pelaksanaan program menjadi tidak terjamin. Di samping itu, ada kemungkinan dana kenaikan akan lebih banyak terpakai untuk tindakan kuratif JKN yang seharusnya dapat dibayar oleh masyarakat mampu. Silakan simak paparannya pada link berikut
Arsip Diskusi Tahap II (Periode 13 Juli - 13 September 2015)
Pemicu Diskusi
Untuk memicu diskusi Tahap II ini, saya menyampaikan sedikit pengantar dengan judul:
Best Practice Sistem Kontrak dalam Program Sister Hospital NTT
Program Sister Hospital NTT dimulai pertengahan 2010 akan segera berakhir di tahun 2015 ini. Dalam perkembangannya, tercatat 10 Rumah Sakit besar di luar NTT pernah dan atau masih terlibat dalam program tersebut. Dalam perspektif model kontrak yang baru pertama kali dilakukan di Indonesia, berjalannya sistem kontrak tersebut selama lebih 5 tahun merupakan sesuatu yang luar biasa.
Pendekatan yang dilakukan adalah kontrak 2 level. Level 1: donor agency (dalam hal ini AIPMNH) mengontrak rumah sakit besar. Level 2: rumah sakit besar tersebut kemudian "mengontrak" tim tenaga kesehatan (terdiri dari dokter spesialis/residen senior kebidanan, kesehatan anak, dan anastesiologi, serta paramedis terkait PONEK). Dengan demikian, secara konseptual pendekatan kontrak yang diterapkan adalah "institution-based contracting" untuk level 1, dan "team-based contracting" untuk level 2. Sebagai perbandingan, pendekatan kontrak yang biasa dilakukan saat ini adalah "individual-based contracting" atau "team-based contracting" tapi tidak dalam payung "institution-based contracting."
Satu faktor penentu yang penting dalam program tersebut adalah dimungkinkannya mekanisme penunjukan langsung (tanpa lewat lelang terbuka) dalam menentukan provider (dalam hal ini rumah sakit besar). Hal ini dimungkinkan karena pihak AIPMNH atau AusAID (kini DFAT) memiliki aturan tersendiri dalam masalah ini.
Dari perspektif best practice, peluang tersebut memberikan sumbangan penting bagi pengalaman implementasi model kontrak inovatif di Indonesia.
Selengkapnya dapat disimak di web: www.mutukia-ntt.net