Semiloka Nasional
Pendidikan Dokter Spesialis dan Peran Dokter Layanan Primer
Aula FK UI, 29-30 April 2013
Kegiatan ini dimulai tepat pukul 09.30 dengan sambutan dari Ketua Panitia yaitu Dr. dr. Siti Setiati SpPD. yang menyambut kedatangan peserta di FK UI dan menerangkan mengenai tujuan kegiatan dua hari ke depan. Sambutan berikutnya dari Dr. Ratna Sitompul, SpM(K), Dekan FK UI yang menyatakan bahwa jumlah residen sangat banyak yaitu 1600 orang dan 400 fellow di FK UI. Jumlah ini menjadi potensi besar untuk dimanfaatkan dalam pelayanan kesehatan. Jika reseiden gagal dikelola, maka dapat diperkirakan mutu pelayanan akan rendah. Disamping berada di rumah sakit pendidikan, saat ini sudah terjadi residen bekerja mandiri, khususnya yang dikirim ke berbagai rumah sakit di daerah sulit. Sambutan terakhir disampaikan Prof. dr. Akmal Taher, SpU(K), PhD yang menyampaikan materi dari Menteri Kesehatan.
Pada intinya Menteri Kesehatan menyatakan bahwa residen penting untuk menjadi mitra kerja BPJS yang akan dimulai pada Januari 2014. Menteri Kesehatan mengingatkan bahwa dalam persiapan BPJS ada semangat transformasi yang besar. BPJS akan sulit berkembang tanpa dukungan tenaga profesional residen dalam transformasi ini. Keterlibatan tenaga residen ini penting untuk perbaikan akses dalam universal coverage. Disamping itu, ditekankan pula bahwa dokter layanan primer harus dijalankan, jangan sampai kuratif saja. Dalam hal ini, peran dokter keluarga diperlukan. Sebagai pentutup, Menteri Kesehatan menyatakan bahwa besar sekali harapan agar peran FK UI terus menjadi yang di depan untuk pengembangan ini. Saya berharap peran residen dan dokter primer dapat terus berkembang di BPJS, tutup Menteri Kesehatan.
Sesi 1 merupakan diskusi panel
Prof. Laksono Trisnantoro (FK UGM)
Dengan penerapan program pendidikan dokter spesialis yang 'university based' di Indonesia, peran RS pendidikan tetap sangat besar walaupun tidak bertanggung jawab langsung pada mutu pendidikan. Saat ini, tanggung jawab langsung berada di universitas (Fakultas Kedokteran). Situasi yang terjadi adalah residen dapat dilihat dari dua sisi yaitu universitas (FK) dan RS Pendidikan. Proses pendidikan di FK banyak dilakukan pengembangan. Namun di lain sisi, di RS Pendidikan penataan residen belum banyak ditangani. Residen tetap dianggap sebagai siswa, bukan staf medis RS. Sementara itu, kebutuhan residen (yang sudah kompeten) sebagai pekerja RS semakin tinggi, termasuk untuk BPJS dan pemerataan. Di negara lain, residen dianggap sebagai tenaga medis di RS dengan hak dan kewajibannya. Pertanyaan kunci adalah, apakah residen sebagai siswa atau pekerja professional? Jawaban pertanyaan kunci ini adalah dipandang dari sudut Fakultas Kedokteran residen adalah siswa didik. Sementara itu dipandang dari sudut RS Pendidikan/RS Jaringan, sebagian residen yang sudah mempunyai kompetensi adalah tenaga kerja sementara berbasis kontrak. Harapan ke depan, kita dapat merencanakan perkembangan ke depan dengan dua perspektif ini.
Dr. Anwar Santoso SpJPK. ARSPI.
Dipandang dari RS Pendidikan perlu ada pengembangan RS Pendidikan dimana FK tidak hanya mempunyai satu Rumah Sakit Pendidikan saja, akan ada bottleneck. Hal ini perlu dikembangkankan namun masih terkait dengan masalah pendidik dan tenaga kependidikan. Sekitar 60-70 persen dosen di klinis berasal dari Kementerian non pendidikan. Hal ini perlu terus dipahami dan dicari solusinya. Masalah lain yang dihadapi dalam pendidikan residen adalah
pembiayaan untuk pendidikan, dimana tidak ada satupun anggaran untuk pendidikan. Walaupun ada banyak masalah, RS Pendidikan harus bersikap sebagai model terutama untuk Pelayanan Prima dan Patient Safety. Seharusnya ada integrasi antara FK dan RS Pendidikan. Bagaimana tantangan untuk menghasilkan pelayanan primer, memenuhi keilmuan dasar sesuai SKDI, menyediakan real patient dan bekerja sama wahana pendidikan tenaga kesehatan lain.
Dr. Djoni Darmadjaja SpB MARS-PERSI.
Di tingkat RS, perhatian utama adalah, 1. risk management; 2. pembiayaan, 3. akreditasi RS dengan acuan ke UU RS. termasuk standar akreditasi RS. Mengacu ke hospital by laws, masih ada situasi dimana Residen bukan staf klinis RS. Menyadari bahwa residen bekerja sebagai staf klinis maka perlu ada perubahan di masa depan. Dari persepktif rumah sakit, sesuai UU RS, sebuah RS harus mempekerjakan tenaga sesuai aturan (misalnya kontrak). Pasal 43 UU RS menyebutkan RS wajib mengembangkan keselamatan pasien dan RS bertanggung jawab secara hukum atas kelalaian yang disebabkan tenaga RS. Dalam UUPK semua praktek harus dilindung oleh ijin praktek. Staf yang kompeten adalah personel yang tanpa supervise. Residen memang masih di bawah supervisi, di bawah tanggung jawab DPJP, namun merupakan tenaga medis. Hal ini semakin mendorong perlunya perubahan dalan pengelolaan residen.
Dr. Prasetyo. : Ketua PPDS FK UI.
Hal ini merupakan sesuatu yang memang sehari-hari saya lakukan, kewajiban dan hak. Bukan hak dulu, mengapa? Saat ini kewajiban sangat banyak dan sangat panjang. Tanpa syarat, bicara hak-jika residen bicara hak maka tidak ada itu kata senior. Hak residen di UGM dan Unair semua sama yaitu haknya memperoleh bimbingan dan mendapat evaluasi secara obyektif, di sini saja sudah masalah. Dengan tujuan ini saja, ketidakobyektifan masih banyak terjadi. Ketika bicara hal; remunerasi, gaji dan sebagainya perlu ada contoh konkrit. Di tempat saya sekolah, saya mendapat gaji di atas UMR, kurang lebih 2.5 juta rupiah. Ini merupakan pendapatan dokter umum yang sekolah. Gaji GP per tahun adalah 4 ribu US dollar. Di atas kita (India), 9 ribu dollar. Jadi gaji seperti itu-3 – 4 juta rupiah. Dalam konteks pembayaran jika residen tidak dibayar, maka tetap alhamdulilah jika dibayar maka alhamdulilah hirobilalamin.