Lokakarya Penataan Belanja Strategis JKN

Kerangka Acuan

Lokakarya Penataan Belanja Strategis JKN

11 April 2017

  LATAR BELAKANG

Lebih dari 60% dari cakupan populasi di Indonesia memiliki skema baru-terpadu - Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Indonesia sekarang memiliki salah satu program asuransi kesehatan sosial terbesar di dunia, setidaknya dalam hal cakupan populasi. Namun, saat ini hanya sekitar 15% dari total pengeluaran kesehatan yang berasal dari JKN dan cukup besar pengeluaran anggaran di fasilitas umum. Pemerintah Indonesia berencana semua warga Indonesia agar tercakup dalam JKN untuk mencapai cakupan kesehatan universal (UHC) pada 2019. Indonesia telah mengembangkan peta jalan untuk mencapai cakupan kesehatan universal pada 2019 sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Sosial Tenaga Kerja No. 3 Tahun 1992.

Tantangan kemampuan Indonesia untuk mencapai UHC pada 2019, bukan hanya dari segi cakupan populasi tetapi adalah yang lebih dalam lagi yaitu dimensi penting dari UHC terkait dengan cakupan layanan dan perlindungan keuangan. Meskipun telah terjadi kenaikan alokasi biaya publik, tetapi hal tersebut masih rendah. Negara menghadapi situasi makro-fiskal ketat di satu sisi sedangkan permintaan dan pemanfaatan pelayanan kesehatan di sisi lain terus meningkat tajam. Demikian pula dengan pengeluaran JKN meningkat lebih cepat daripada pendapatan, dan keberlanjutan keuangan saat ini muncul sebagai kekhawatiran. Selanjutnya, Indonesia juga dihadapkan pada posisi mempersiapkan keberlanjutan dan kemandirian dari transisi dukungan donor untuk program seperti HIV / AIDS, imunisasi, TBC, dan gizi. Oleh karena itu, perbaikan untuk peningkatan efisiensi semua pembiayaan publik untuk kesehatan mutlak diperlukan untuk membuat kemajuan menuju UHC.

Bagaimana dana kesehatan masyarakat digunakan untuk membeli layanan, obat-obatan, dan alat kesehatan untuk penduduk adalah kunci utama yang digunakan negara untuk meningkatkan kinerja sistem kesehatan. Pemerataan Akses, kecukupan dana dan efisiensi menjadi salah satu kunci keberlangsungan program JKN. Peran masing masing stakeholder dalam program ini sangat penting karena program JKN pada prinsipnya membutuhkan peran di berbagai sektor. Negara-negara yang telah mencapai UHC, mencapai kemajuan yang signifikan dengan tingkat biaya relatif rendah melalui perbaikan belanja kesehatan strategis untuk mendapatkan kualitas layanan untuk belanja kesehatan pemerintah.

Telah dilakukan serial diskusi dengan Kelompok Kerja Strategis dan Kelompok Kerja Teknis dari stakeholders terkait: Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, BPJS, LKPP, TNP2K, Organisasi Profesi, dan DJSN dengan pokok bahasan Penataan Belanja Strategis JKN pada: 1) Obat dan Alat Kesehatan, 2) Layanan Kesehatan Primer, 3) Layanan Kesehatan Rujukan, 4) Layanan Kesehatan Khusus Daerah Tertinggal dan Terpencil. Juga telah dilakukan wawancara mendalam dengan stakeholders terkait seperti pemberi layanan di daerah, dan perusahaan farmasi.

Serial diskusi kegiatan di atas akan dibawa pada Lokakarya Penataan Belanja Strategis Program Jaminana Kesehatan Nasional (JKN) sebagai hasil kerja bersama stakeholders terkait untuk memperoleh rekomendasi kedepan.


  TUJUAN

Lokakarya ini bertujuan untuk menyepakati masalah utama dalam belanja strategis JKN dan merumuskan rekomendasi untuk perbaikan kebijakan terkait Belanja Strategis JKN untuk UHC 2019.

Hasil Yang Diharapkan

Lokakarya ini diharapkan menghasilkan kesepakatan permasalahan dan rekomendasi dalam belanja startegis JKN


  WAKTU & TEMPAT

Pertemuan ini akan dilaksanakan pada:
Waktu         : Selasa, 11 April 2017, pukul 08.30 – 15.00 WIB
Tempat        : Hotel Royal Kuningan, Jl. Kuningan Persada Kav No. 2 Setiabudi, Jakarta Selatan


  PESERTA

Undangan pertemuan ini terdiri atas Tim Strategis, Tim Teknis, Organisasi Profesi, Pemberi Layanan, dan Akademisi sebagai berikut:

  • Kementerian Keuangan
  • Kementerian Kesehatan
  • Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)
  • Tim Nasional Percepatan dan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K)
  • Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
  • BPJS Kesehatan
  • Asosiasi Profesi Kesehatan
  • Asosiasi Provider Kesehatan
  • Lembaga Donor


  AGENDA

Waktu Agenda Kegiatan Narasumber Keterangan
08.30-09.00 Registrasi/Coffee Morning   Sekretariat DJSN
09.00-09.10 Sambutan   Ketua DJSN
09.10-10.45

Paparan dan Diskusi :

  1. Belanja Strategis Dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
  2. Analisis Kesenjangan Dalam Belanja Strategis JKN

dr. Asih Eka Putri, MPPM. (Anggota DJSN)

drg. Yulita Hendrartini M.Kes (Tenaga Ahli)

Moderator :
Prof. Hasbullah Thabrany

10.45-13.00

Diskusi Kelompok

Topik Diskusi : “Sinkronisasi dan Harmonisasi Regulasi Belanja Strategis JKN

Fasilitator

Kelompok 1 :
Prof. Budi Hidayat

Kelompok II :
Prof. Laksono Trisnantoro

Kel III :
drg. Yulita Hendrartini M.Kes (Tenaga Ahli)

Tim Perumus:

Prof. Hasbullah Thabrany
dan drg. Yulita Hendrartini M.Kes (Tenaga Ahli)

13.00-13.45 ISHOMA    
13.45-15.00

Presentasi hasil diskusi kelompok

Fasilitator

Kelompok 1:
Prof. Budi Hidayat

Kelompok II :
Prof. Laksono Trisnantoro

Kelompok III :
drg. Yulita Hendrartini M.Kes (Tenaga Ahli)

 
15.00-15.30

Penyepakatan dan Pembacaan Rumusan  Lokakarya

dr. Asih Eka Putri, MPPM. (Anggota DJSN)

 

 

 

Kelompok pelatihan tatap muka

Didalam kegiatan ini ada berbagai bahan untuk pengembangan pemahaman/ Silahkan klik:

aPemahaman mengenai Sistem Pembiayaan:

  • Konsep Revenue Collection, Pooling, dan Purchasing
  • Situasi di Indonesia

 


 

bPemahaman mengenai Strategic Purchasing (Konsep Teoritis)

  • Principle-Agent relationship dan Sistem Kontrak
  • Apa itu Strategic Purchasing
  • DJSN dan Pengembangan Strategic Purchasing di Indonesia 
  • Berbagai tantangan untuk strategic Purchasing: Hasbullah

 


 

cSituasi saat ini dalam pelaksanaan Strategic Purchasing di Indonesia

  • Passive vs strategic purchasing
  • Strategic purchasing responsibilities and Regulation

 

 

Kelompok Strategic dan Technical Working Group di DJSN

Pada tanggal 11 April 2017 akan ada pertemuan nasional untuk persiapan kegiatan menganalisis regulasi Strategic Purchasing. Silahkan klik pada Terms of Reference berikut:

klik disini

Agar kegiatan di tanggal 11 April 2017 dapat maksimal diharapkan para peserta melakukan Refreshing dengan cara membaca berbagai dokumen sebagai berikut:

findingFinding of the November 2017 Consultant scoping Visit

Presentasi ini disampaikan oleh Cheryl Cashin, Ph.D. Senior Program Director Results for Development Washington, D.C. pada tanggal 17 Januari 2017. Cheryl menjelaskan mengenai Isu-isu pada Jaminan Kesehatan Nasional Indonesia dan bagaimana dari passive purchasing menjadi strategic purchasing, berdasarkan temuan-temuan mereka pada November 2016.

 

roadmapRoadmap to Improve Strategic Health Purchasing in Indonesia Report on The November 2016 Scoping Mission

Berikut Laporan “Peta Jalan dalam meningkatkan Belanja Kesehatan yang Strategis di Indonesia” pada The November 2016 Scoping Mission Report oleh Cheryl Cashin,Senior Program Director, Results for Development dan Chelsea Taylor Senior Program Officer, Results for Development.

 

 

sjsnRapat Pembuka Pokja Strategis, Strategic Purchasing pelayanan Kesehatan - JKN

Penjelasan mengenai Belanja Strategis pada fungsi pendanaan dan penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan yang disampikan oleh Ibu Asih Eka Putri sebagai salah satu anggota DJSN pada 23 Februari 2017. 

 

 

 

bpjsBelanja Strategis JKN dalam Kegiatan Penelitian dan Pengembangan

Merupakan penjelasan mengenai Kajian-kajian terkait belanja strategis yang telah dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan BPJS Kesehatan. Penjelasan ini disampikan oleh Ibu Dwi Martiningsih Kepala Grup Penelitian dan Pengembangan BPJS Kesehatan pada 23 Februari 2017. 

 

 

 

 

 

 

<< kembali ke menu Aktivitas

Purchaser - Provider Split - Konsep dan Aplikasinya

Purchaser-provider split adalah model pemberian pelayanan dimana pembayar sebagai pihak ketiga secara organisasi terpisah dari penyedia layanan kesehatan. Operasional penyedia telah ditentukan dalam kontrak, salah satu tujuan utama dari Purchaser-provider split adalah untuk menciptakan persaingan antara penyedia. Persaingan dan bentuk insentif yang ada dalam hubungan kontrak diyakini dapat mendukung peningkatan pelayanan, seperti perbaikan pengendalian biaya, lebih efisien, fleksibilitas, kualitas yang lebih baik dan meningkatkan responsiveness pelayanan yang dibutuhkan pasien.

Bagaimana Aplikasi Purchaser-provider split di Indonesia?

Apa kelebihan dan kelemahan dalam purchaser-provider split?

Diskusi Masyarakat Praktis Strategic Purchasing dalam Purchaser-Provider Split: Konsep dan Aplikasinya disampaikan oleh Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc.,Ph.D dan Muhammad Syamsu Hidayat, SE.,M.Sc.,Ph.D pada Selasa, 25 Oktober 2016.

 

 

Diskusi perdana Community of Practice (CoP) Strategic Purchasing

Pada tanggal 15 Agustus 2016, telah terselenggara diskusi perdana community of practice strategic purchasing. Diskusi dipimpin oleh Prof. Dr. Laksono Trisnantoro, MSc.,Ph.D

Profesor Laksono memperkenalkan media pembelajaran dan diskusi community of practice strategic purchasing pada web kebijakan kesehatan Indonesia.net, dan menjelaskan fungsi menu overview, moderator, aktivitas, perpustakaan dan pendaftaran, untuk mempermudah membelajaran dan diskusi .

Pertemuan Selanjutnya dalam CoP Strategic purchasing diselenggarakan pada 30 Agustus 2016 yang akan membahas BPJS itu juru bayar pemerintah atau lembaga yang melakukan strategic purchasing?

 

Pemaparan Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD

Sesi Diskusi
Download Materi Presentasi

 

 {jcomments on}

Bagaimana Hubungan Purchaser dan Masyarakat dalam Strategic Purchasing

Masyarakat dan purchaser hubungan prinsipal-agen antara masyarakat dan purchaser, dimana purchaser bertindak sebagai agen bagi masyarakat dalam pembelian layanan keehatan. Pertanyaan kunci dalam hubungan ini adalah mengenai sejauh mana purchaser dapat mewakili kebutuhan, pilihan dan prioritas masyarakat (penduduk) dalam menentukan hal-hal yang berhubungan dengan layanan; dan system monitor yang menjamin kualitas, keadilan dan penyediaan layanan kesehatan yang sesuai.

Bagaimana Implementasi Hubungan Purchaser dan Masyarakat di Indonesia? Bagaimana Kesenjangan Implementasi dan teori idelanya?

Apakah Penentuan Paket Manfaat Pelayanan dalam JKN telah berdasarkan pengukuran prioritas nasional dan Kebutuhan masyarakat?

Apakah Pemilihan Fasilitas Kesehatan telah sesuai dengan pilihan dan keinginan masyarakat?

Diskusi masyarakat praktis strategic purchasing pada tanggal 15 November 2016 ini akan di isi dengan narasumber Dr. dr. Tana Susilowati, M.Kes

Referensi 

Bagaimana Hubungan Purchaser dan Provider dalam Strategic Purchasing?

Purchaser dan Provider merupakan salah satu aktor utama dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Hal nyata & utama yang dapat melihat bagaimana hubungan purchaser dan provider adalah kontrak.

Pembeli sebagai prinsipal menggunakan mekanisme keuangan, kontrak dan regulasi untuk memastikan bahwa penyedia layanan kesehatan sebagai agen memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dengan harga yang telah disepakati. Dalam hubungan ini sangat penting untuk memperhitungkan (i) kriteria yang digunakan untuk memilih provider; (ii) bentuk kontrak yang digunakan (iii) mekanisme pembayaran provider; (iv) mekanisme bagaimana harga ditetapkan, apakah terjangkau dan realistis; dan (v) mekanisme yang digunakan untuk memonitor performa. Hal lain yang penting adalah lingkungan organisasi provider (misalnya jumlah pembeli dan penyedia layanan kesehatan, dan sebagainya) dan sistem manajemen internal yang digunakan.

Bagaimana Implementasi Hubungan Purchaser dan Provider di Indonesia? Bagaimana Kesenjangan Implementasi dan Teori Idealnya?
Apakah hal-hal dalam kontrak antara purchaser dan provider di Indonesia telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak?
Apakah kontrak telah mengatur kewenangan purchaser terhadap mutu provider? Sejauh mana "Mutu" di definisikan dalam kontrak purchaser dan provider?

Setelah diskusi ini, akan dilanjutkan kembali dengan diskusi pada minggu berikutnya mengenai: 1). Provider-purchaser Split: Konsep dan Aplikasinya dan 2). Hubungan BPJS dengan masyarakat.

Video Presentasi
Download Materi Presentasi

Referensi 

 

 

Bagaimana Hubungan Pemerintah dan Purchaser dalam Strategic Purchasing

World Health Report 2000 mengajukan strategi purchasing sebagai pilihan utama dalam meningkatkan penyelenggaraan sistem kesehatan. Dimana negara harus mengubah modelpassive purchasing menjadi active purchasing yang lebih strategis dalam membuat keputusan proaktif mengenai layanan kesehatan apa, bagaimana, dan oleh siapa pelayanan kesehatan tersebut harus dibayar?

Bagaimana peran pemerintah dalam mendukung pembelian yang efisien dan berkualitas?

Dalam menilai pembelian yang strategis sangat penting melihat bagaimana hubungan pemerintah dengan purchaser. Bagaimana regulasi yang telah dibuat pemerintah terkait paket manfaat, sumber pendanaan (revenue collection), Kredensialing, re-kredensialing, kontrak, kendali mutu, kendali biaya, mekanisme pembayaran, pemerataan akses, mekanisme pelaporan, pengawasan, akuntabilitas dan pengendalian fraud, apakah telah menunjukkan peran pemerintah dalam mendukung pembelian yang strategis di Indonesia? Diskusi Masyarakat Praktis Strategic Purchasing dalam melihat bagaimana hubungan pemerintah dan Purchaser (BPJS) dalam strategic purchasing di Indonesia dengan narasumber DR. drg. Yulita Hendrartini M.Kes.,AAK.

 

Pemaparan 1: Hubungan Pemerintah dengan Purchaser

Pemaparan 2: Implementasi Hubungan Purchaser dan Pemerintah Dalam JKN
Download Materi Presentasi

Referensi 

 

 {jcomments on}