19 Oct2021
Posted in Arsip Pengantar
Kementerian Luar Negeri RI menginformasikan pembaruan pokok pada pelaku perjalanan internasional, baik WNA maupun WNI yang akan memasuki wilayah Indonesia. Terdapat beberapa penyesuaian pada SE Nomor 20 Tahun 2021, diantaranya adalah ketentuan isolasi mandiri di hotel berubah dari 8x24 jam menjadi 5x24 jam, dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri oleh WNA. Kepala perwakilan asing diplomatik dan keluarga dapat melakukan isolasi mandiri dari kediaman diplomatik selama 5x24 jam dan melaporkan hasil test RT-PCR nya ke Satgas COVID-19 melalui Kementerian Luar Negeri. Pengambilan RT-PCR dilakukan 2 kali, yakni 1x24 jam setelah tiba di Indonesia, dan 4x24 jam saat menjalani karantina sebelum menyelesaikan isolasi wajib 5x24 jam. Setiap pelaku perjalanan internasional yang akan memasuki wilayah Indonesia, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.id sebagai syarat perjalanan domestik dan internasional dari Indonesia.
Berdasarkan SK Satuan Tugas Nomor 15 Tahun 2021 tentang 19 Negara Asing Warga Negaranya Diijinkan Datang Ke Indonesia sebagai pelaku perjalanan internasional yang akan berwisata ke Bali adalah: Bahrain, Tiongkok, Hungaria, India, Italia, Jepang, Republik Korea, Kuwait, Liechtenstein, Norwegia, Prancis, Persatuan Arab Emirat, Polandia, Portugal, Qatar, Arab Saudi, Selandia Baru, Spanyol dan Swedia. Penentuan jumlah negara ini bersifat sementara, dilakukan secara hati - hati dan bertahap bagi 19 negara dengan memperhatikan pertimbangan: laporan WHO terkait positivity rate < 5% dan jumlah kasus konfirmasi < 20 per 100.000 penduduk, kesiapan infrastruktur Bali menerima wisatawan asing, pengaturan TCA/MRA, potensi kunjungan dan pertumbuhan wisatawan asing yang tinggi dari negara tersebut, dan ketersediaan direct flight dengan Indonesia. Ketentuan ini berlaku sejak 14 Oktober 2021 hingga pemberitahuan perubahan lebih lanjut.
selengkapnya