Pelaksanaan Jamsos Nasional Butuh Pemimpin Kuat
JAKARTA - MICOM: Diperlukan kepemimpinan yang kuat untuk melaksanakan sistem jaminan sosial nasional (SJSN) karena kompleksnya permasalahan dan besarnya dampak pada sistem keuangan negara dan potensi munculnya prokontra pada masyarakat.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJNS) Djoko Sungkono di Jakarta, Rabu (27/6), mengatakan pemangku kepentingan atas pelaksanaan SJSN sangat banyak dan kompleks.
"Jika disederhanakan hanya dua, yakni pemerintah yang menjalankan amanat negara (UUD) dan rakyat," kata Djoko.
Dijelaskannya, SJSN mengubah sistem jaminan sosial yang selama ini parsial menjadi komprehensif dan masif. "Jika sebelumnya dilaksanakan lembaga penyelenggara tertentu untuk kelompok masyarakat tertentu," maka ke depan akan menjadi dua saja yakni Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pada 2029.
Pada cakupan kepesertaan, semula jaminan kesehatan hanya dinikmati oleh PNS, TNI, Polri, masyarakat miskin tak mampu melalui jamkesmas dan pekerja swasta maka ke depan semua kelompok masyarakat akan menikmati jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan paling lambat pada 1 Januari 2014.
Pemerintah akan menanggung iuran warga miskin dan tak mampu sementara pekerja dan pemberi kerja membayar iuran sendiri. Prokontra yang muncul adalah besaran iuran dan menentukan batas miskin dan tak mampu suatu kelompok masyarakat. Besaran kelompok ini akan menentu biaya yang dikeluarkan pemerintah melalui APBN setiap tahunnya. DJSN sudah mengusulkan besaran bantuan iuran senilai Rp27.000 per orang.
Sedangkan pada program jaminan sosial bagi pekerja akan mengalami transformasi, yakni jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) yang selama ini diselenggarakan PT Jamsostek akan bermigrasi ke BPJS Kesehatan.
Kekhawatiran pekerja, mereka tidak mendapat kualitas pelayanan yang sama dengan besaran iuran Rp19.000 perbulan sementara iuran Jaminan Kesehatan nasional Rp27.000. Perbedaan itu ada pada pelayanan kesehatan untuk penyakit HIV/AIDS yang tidak ditanggung PT Askes saat ini. PT Askes akan bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan paling lambat pada 1 Januari 2014.
Kontroversi yang berpotensi muncul juga pada pelaksanaan program Jaminan Pensiun yang saat ini masih sangat sedikit dinikmati oleh pekerja swasta. Jaminan Pensiun direspon positif banyak kalangan pekerja, namun potensi tarik menarik akan sangat besar jika tidak dilakukan penyelarasan peraturan perundangan yang akan menjadi acuan pelaksanaannya.