Inhocht: Kesehatan Harus Jadi Isu Besar

Tahun 2014 menjadi ajang pesta politik, perhatian banyak yang tercurah kepada kegiatan dan partai politik. Menurut Direktur Eksekutif Indonesian Hospital and Clinic watch (Inhotch), dr. Fikri Suadu kesehatan perlu juga dijadikan isu politik yang besar.

Hal ini dimaksudkan agar kesehatan menjadi prioritas bersama dengan memperhatikan lima kondisi kesehatan.

"Kesehatan itu perlu juga jadi isu politik yang besar supaya pemimpin berikutnya memprioritaskan kesehatan dengan memperhatikan infrastruktur fasilitas kesehatan, status gizi, HIV/AIDS, sanitasi dan air bersih serta kesehatan ibu dan anak," kata dr. Fikri menjelaskan Senin (30/12/2013).

Dr. Fikri menambahkan, pemerintah perlu juga memperhatikan kesehatan masyarakat dan fasilitas kesehatan di perkotaan dan pedesaan.

"Dari 9005 puskesmas hanya 18,5 persen puskemas memiliki pusat obstetri dan fasilitas kesehatan untuk ibu dan anak serta masih 17,7 persen puskesmas tidak memiliki listrik 24 jam," katanya.

Menurut dr. Fikri kesehatan masyarakat akan meningkat jika pemerintah lebih peduli terhadap kesehatan.

"Jangan mengobral janji manis tentang pendidikan, pengobatan gratis saja tetapi perlu direalisasikan juga. Dan pemerintah yang baru nanti semoga lebih peduli dan memikirkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat," ujat dr. Fikri.

Dokter Umum, dr. Betty mengatakan untuk meningkatkan derajat kesehatan di indonesia diperlukan empat faktor pendukung.

"Kalau empat faktor pendukungnya terpenuhi seperti lingkungan, genetik, perilaku masyarakat dan fasilitas kesehatan maka derajat kesehatan orang Indonesia akan tercapai," katanya. (Mia/Mel)

sumber: health.liputan6.com

 

Indonesia Resmi Luncurkan SJSN

PEOPLE'S DAILY: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Selasa (31/12) pukul 09.00 WIB resmi meluncurkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Penerapan SJSN yang akan dioperasikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) itu dikawal oleh 12 Peraturan Pemerintah (PP) dan lima Peraturan Presiden (Perpres). Indonesia menargetkan 176 juta jiwa atau 72 persen penduduk memperoleh manfaat BPJS di awal pendiriannya.

SJSN memperlonggar batas jenis penyakit yang diberikan jaminan, misalnya flu, operasi jantung dan pengobatan kanker telah dimasukkan daftar layanan SJSN. Peserta SJSN diwajibkan membayar 2 persen dari gajinya setiap bulan, sedangkan perusahaan tempat peserta bekerja diharuskan membayar 3 persen. Kelompok miskin akan diberikan tunjangan pemerintah. Perusahaan asuransi swasta juga diizinkan untuk mengikuti SJSN. Pemerintah Indonesia akan melaksanakan 12 PP untuk mendukung penerapan SJSN hingga tahun 2019, maksudnya adalah semua warga terjamin dengan layanan SJSN. Untuk pelaksanaan rencana kesehatan nasional tersebut, semua fasilitas dan perlengkapan pokok medis akan dipersiapkan paling lambat sebelum tahun 2015 mendatang.

Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany adalah salah satu penyusun SJSN. Ia mengatakan bahwa salah satu ciri khas jaminan kesehatan yang baru ini adalah memadukan asuransi sosial dengan penunjangan sosial sehingga distribusi sumber daya kesehatan menjadi lebih seimbang. Seiring dengan pelaksanaan SJSN, permintaan masyarakat terhadap jaminan kesehatan di Indonesia akan naik 50 hingga 100 persen. Belanja pemerintah untuk jaminan kesehatan dalam waktu lima tahun mendatang akan meningkat berkali lipat, sehingga akan menciptakan lebih banyak lapangan kerja dan peluang investasi.

Saat ini kondisi kesehatan di Indonesia masih termasuk terbelakang, baik level layanan medis maupun fasilitasnya perlu diperbaiki. Khususnya di daerah pedesaan dan kepulauan terpencil, kondisi kesehatannya lebih tertinggal. Di Indonesia sebagian besar obat-obatan diimpor dari luar negeri mengakibatkan ongkos melambung tinggi dan ini semakin meningkatkan beban bagi kelompok miskin. Saat ini belanja perkapita warga Indonesia untuk pengobatan jauh lebih rendah daripada level merata dunia. Warga yang berpenghasilan lumayan di Indonesia biasanya menerima pengobatan ke Singapura dan Thailand.

Belanja pemerintah Indonesia di bidang jaminan kesehatan terpelihara di level yang rendah sejak lama. Pada tahun 2012, belanja pemerintah Indonesia untuk jaminan kesehatan hanya 2,7 persen dari produk domestik bruto (PDB) negerinya. Angka itu adalah yang angka terendah di antara negara-negara anggota ASEAN. Dengan terbatasnya dana, maka mutu layanan medis di Indonesia termasuk tidak memuaskan. Untuk melaksanakan SJSN, Presiden SBY meminta alokasi dana sebesar Rp 25 triliun sebagai dana penghidupan program tersebut.

Ada juga ahli yang meragukan kemapuan pemerintah Indonesia untuk menerapkan program SJSN yang berskala besar. Kini di Indonesia setiap 10 ribu warga hanya terbagi 6 ranjang rumah sakit, atau dapat dilayani oleh 3 dokter. Kedua angka itu tertinggal jika dibandingkan dengan negara-negara Asia lainnya. Pemerintah Indonesia menargetkan penambahan 30 persen ranjang untuk penerapan SJSN. Biasanya perusahaan Indonesia bekerja sama dengan mitra khusus untuk membantu karyawannya menangani asuransi kesehatan. Sekarang asuransi kesehatan itu akan dialihkan ke kerangka jaminan kesehatan yang baru, dan ini tentu akan menimbulkan banyak masalah.

sumber: indonesian.cri.cn

 

Sebanyak 121 Juta Rakyat Indonesia Masuk Program BPJS

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hari ini (31/12) meluncurkan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Istana Bogor, Jawa Barat.

Dalam sambutannya, Presiden menjelaskan mulai besok, 1 Januari 2014, pada tahap awal, negara memberikan pelayanan kesehatan kepada 121 juta peserta. Ini setara dengan 48 persen jumlah penduduk Indonesia. Menurutnya,

Langkah itu, menurutnya, sebagai lompatan besar yang dilakukan negara ini sejak Indonesia merdeka. "Dengan cakupan pelayanan sebesar itu program ini tidak akan tertandingi oleh lembaga asuransi manapun," kata SBY.

Ia mengungkap pada tahap awal, jaminan pelayanan kesehatan akan dinikmati oleh 86,4 juta jiwa kepesertaan Jamkesmas untuk rakyat miskin, 11 juta jiwa untuk jaminan kesehatan daerah, 16 juta peserta Askes, 7 juta peserta Jamsostek, dan 1,2 juta peserta dari unsur TNI dan Polri. Sementara pada tahap kedua, paling lambat tanggal 1 Januari 2019, seluruh rakyat Indonesia telah menjadi peserta BPJS Kesehatan.

"BPJS Kesehatan kita hadirkan untuk mempercepat terselenggaranya sistem jaminan sosial yang bersifat nasional bagi seluruh rakyat Indonesia. BPJS Kesehatan juga lebih fleksibel dan lebih mandiri dalam pengelolaan keuangannya," ujar Presiden.

Ia juga mengemukakan BPJS Ketenagakerjaan baru akan mulai beroperasi pada tanggal 1 Juli 2015. Sebelum 1 Juli 2015, PT. JAMSOSTEK tetap memberikan pelayanan kepada peserta lama, kecuali jaminan pemeliharaan kesehatan yang telah dipindahkan ke BPJS Kesehatan.

"Saya minta kepada PT. JAMSOSTEK untuk segera mempersiapkan diri sebaiknya-baik-nya agar pada saatnya dapat mengemban tugas yang mulia ini. Program Jaminan Sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, tentu lebih beragam dengan segudang tantangan yang tidak kalah besar dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan," tegasnya.

sumber: www.beritasatu.com

 

Apa Fasilitas Berobat Menteri di Luar Negeri?

Direktur Pelayanan PT Asuransi Kesehatan (Askes) Fajriadinur mengatakan menteri dan pejabat negara tertentu mendapat fasilitas pelayanan kesehatan golongan VVIP di luar negeri dan dalam negeri. Klaim biaya perawatan mereka ditanggung oleh PT Askes.

"Kelas perawatan berbeda, yaitu VIP ataupun VVIP, juga rumah sakit yang melayani lebih banyak," kata Fajriadinur ketika dihubungi, Sabtu, 28 Desember 2013.

Menteri ataupun pejabat yang tergolong VVIP nantinya akan mendapat kelas perawatan yang berbeda. Peserta VVIP nantinya bisa menerima layanan kesehatan di rumah sakit swasta. Mereka bisa mengurus administrasi melalui hotline khusus.

Para menteri dan pejabat negara itu juga akan mendapat layanan kesehatan VVIP. Mereka akan mendapat layanan, tindakan, dan terapi medis sesuai ketentuan dari PT Askes.

Mereka pun bisa menggunakan layanan kesehatan di rumah sakit luar negeri. Layanan ini bisa diberikan jika rumah sakit di Indonesia tidak dapat menangani penyakit tersebut. "Tetap harus ada rekomendasi dari tim Dokter Menteri dan Pejabat Tertentu," kata dia. Besar klaim yang dibayarkan pun hanya senilai dengan layanan di dalam negeri.

Namun Fajriadinur mengatakan, keluarga menteri dan pejabat negara tertentu itu tak ditanggung oleh asuransi kesehatan golongan VVIP dari PT ASKES.

sumber: www.tempo.co

 

Kemenperin dan Kementan Tolak Ratifikasi FCTC

Pemerintah Indonesia dinilai belum perlu meratifikasi konvensi pengendalian tembakau melalui Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Bahkan dua kementerian, yaitu Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Pertanian (Kementan) secara tegas menolak ratifikasi FCTC tersebut.

Direktur Makanan dan Tembakau Kemenperin, Enny Ratnaningtyas mengatakan, jika alasan ratifikasi FCTC hanya soal kesehatan, sebenarnya Indonesia sudah terlebih dahulu memiliki aturan serupa. Yaitu melalui PP No 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Bahkan, sejak diluncurkan setahun yang lalu, aturan tersebut belum pernah diimplementasikan. Enny memaparkan, bagaimana mungkin aturan sendiri yang sudah dibuat tidak diimplementasikan, tapi pemerintah justru hendak menggunakan aturan internasional.

"Aturan dalam FCTC juga dikhawatirkan makin ketat dan dinamis dan rawan paksaan inisiator untuk mengikuti kepentingan mereka (asing)," kata Enny dalam seminar bertema "Dampak Aksesi FCTC Bagi Industri Hasil Tembakau" di Jakarta, Selasa (24/12).

Menurut Enny, pada dasarnya Kemenperin mendukung perlindungan kesehatan masyarakat dalam upaya untuk mengatasi dampak negatif rokok. Namun, dikhawatirkan FCTC akan menjadi dasar dalam pembentukan kebijakan terkait industri rokok, meski dalam pasal-pasal FCTC disebutkan tetap mengutamakan hukum nasional dan kondisi masing-masing negara.

Meski guideline secara hukum tidak wajib dipenuhi anggota, kata dia, negara maju anggota FCTC bakal mendorong semua anggota untuk mematuhinya.

"Ironisnya, dalam perjalanannya, negara-negara maju anggota FCTC sering melakukan review terhadap guideline FCTC dengan menambahkan aturan-aturan baru yang ketat dan seluruh anggota wajib mematuhinya," kata Enny.

Direktur Tanaman Semusim Kementan, Nurnowo Paridjo menambahkan ratifikasi FCTC dinilai tidak statis. Belajar dari pengalaman ratifikasi food, awalnya hanya diatur soal beras.

Namun dalam perjalanannya, diatur soal yang lain seperti susu. "Sehingga kita harus mencermati dampak peraturan internasional yang lain terhadap aspek ekonomi, budaya, hukum," katanya.

Nurnowo menuturkan, para pekerja di sektor tembakau mengungkapkan kekhawatiran bahwa FCTC akan mengancam kelangsungan hidup mereka karena konsekuensi ratifikasi FCTC adalah pengendalian tembakau atau rokok.

Berdasarkan data Kementan, ada 6,1 juta tenaga kerja langsung dan tidak langsung di industri hulu dan hilir tembakau.

Jumlah ini terdiri dari dua juta orang petani tembakau, 1,5 juta orang petani cengkeh, 600 ribu orang tenaga kerja di pabrik rokok, satu juta orang pengecer rokok dan satu juta orang tenaga percetakan dan periklanan rokok.

Dengan melihat jumlah tenaga kerja dari beragam sektor di atas, ratifikasi FCTC dipastikan berdampak besar pada kesejahteraan pekerja di industri tembakau. Seharusnya, kata dia, Indonesia tetap fokus terhadap upaya mengimplementasikan PP 109 Tahun 2012.

Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengatakan, pemerintah perlu mengkaji lagi apakah perlu Indonesia meratifikasi FCTC. Dia mengingatkan secara substansi pengendalian tembakau patut didukung terlebih bila pengaruhnya membahayakan generasi muda. "Namun, apakah Indonesia perlu meratifikasi FCTC?" kata Hikmahanto.

Dia merasa perlu mengingatkan pengambil kebijakan bahwa perjanjian internasional oleh negara-negara tertentu kerap dijadikan instrumen pengganti kolonialisme.

Melalui perjanjian internasional maka suatu negara dapat mengendalikan negara lain, bahkan melakukan intervensi kedaulatan hukum. Indonesia memiliki banyak pengalaman terkait hal ini.

Hikmahanto menunjuk UU Hak Kekayaan Intelektual yang diamandemen bukan karena munculnya kesadaran masyarakat Indonesia, tetapi karena kewajiban dalam Perjanjian WTO yang didasarkan pada sistem hukum dan praktik di negara maju.

Kembali terkait aksesi FCTC. Dia mengingatkan pemerintah agar cermat memahami keberadaan FCTC. "Jangan sampai kedaulatan negara dikompromikan dengan kepentingan negara lain," papar Hikmahanto. n zaky

sumber: www.republika.co.id

 

Ketua MKDKI: Kami Tak Mengenal Istilah Malpraktek

KACA jendela masih basah oleh embun fajar. Di lantai tiga gedung Konsil Kedokteran Indonesia, seorang pria berambut putih sudah duduk di meja sembari membaca beberapa lembar laporan. Pria itu, Ali Baziad, Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), sesekali mengerutkan dahi. Tak jarang ia menuliskan sesuatu di buku memo.

Salah satu kertas yang ia baca adalah surat permintaan untuk menginvestigasi ke tiga kota: Banjarmasin, Batam, dan Yogyakarta. Kasusnya bervariasi, dari salah diagnosis pasien, operasi yang tidak benar, hingga salah memberi obat. "Akan saya kirim dua orang untuk investigasi kasus kelalaian dokter," kata Ali. Setahun belakangan, laporan ketidakpuasan atas profesionalisme dokter ke MKDKI meningkat. Sepanjang tahun ini saja Ali mencatat ada 59 kasus. Dulu tiap tahun cuma ada 27-30 pengaduan.

Delapan tahun terakhir, MKDKI menerima 193 pengaduan dugaan malpraktek. Dari jumlah itu, 34 dokter diberi sanksi tertulis, 6 dokter diwajibkan ikut program pendidikan kembali, dan, yang terberat, 27 dokter dicabut surat tanda registrasinya yang otomatis membuat surat izin prakteknya tidak berlaku.

Toh, Ali mengeluhkan masih minimnya pengetahuan masyarakat tentang prosedur mengadukan kasus dugaan malpraktek. Padahal Pasal 66 ayat 1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran jelas menyatakan anggota masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktek dokter atau dokter gigi bisa melaporkannya ke MKDKI. Ali menyebut "malpraktek" sebagai istilah yang kurang pas. Dia lebih suka menyebut dugaan "pelanggaran disiplin kedokteran".

Kasus dugaan malpraktek dokter kembali bergaung senyampang mencuatnya perkara dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani. Ayu, yang masih berstatus mahasiswi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis, dipidana karena dianggap menyebabkan pasien, Julia Fransiska Maketey, meninggal. Kolega sesama dokter kemudian melakukan mogok untuk memprotes tindakan yang mereka sebut sebagai "kriminalisasi dokter" itu. Ali menyayangkan kasus tersebut tak dilaporkan ke majelisnya, sementara dia tak bisa menjemput bola. "Harus diperiksa juga konsulennya (senior), rumah sakit, dan lain-lain."

Selasa pagi dua pekan lalu, Ali menerima Heru Triyono, Nugroho Dewanto, Purwani Diyah Prabandari, dan fotografer Dian Triyuli Handoko dari Tempo di ruang kerjanya di Jalan Teuku Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat. Dengan sabar dan runtut, Ali yang sehari-hari masih berpraktek sebagai dokter spesialis kandungan menjelaskan prosedur majelis menangani dugaan pelanggaran disiplin kedokteran.

Apakah dokter Ayu pantas dihukum 10 bulan penjara?

Susah menjelaskannya. Yang saya tahu, dia tidak memiliki surat izin praktek (SIP).

Tidak memiliki surat izin praktek dan melakukan operasi terhadap pasien, bukankah itu tindak pidana?

Betul.

Siapa yang seharusnya mengawasi sertifikasi surat izin praktek?

Tempat si dokter bekerja. Kalau tidak ada izin, seharusnya rumah sakit yang memperingatkan si dokter untuk mengurusnya di KKI (Konsil Kedokteran Indonesia) lewat dinas kesehatan setempat dan tidak boleh membiarkan dokternya praktek sebelum ada SIP.

Berapa lama mengurus surat izin praktek?

Cepat, asalkan syarat dipenuhi. Bahkan, kalau lama, bisa dikeluarkan SIP sementara.

Kalau memang dokter Ayu salah, kenapa para dokter membelanya mati-matian dengan berdemo?

Ini sekadar ilustrasi. Kami ada sumpah dokter: perlakukanlah teman seprofesi, juga keluarga dokter, sebagai saudara kandung. Itu sumpah Hipokrates. Kami memperlakukan teman seprofesi seperti saudara kandung. Kami tidak meminta bayaran jika memeriksa keluarga dokter.

Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) pusat menyatakan tidak ada pelanggaran etik dan disiplin dalam tindakan yang dilakukan dokter Ayu.

Yang berhak menilai salah atau tidaknya dokter itu MKDKI. MKEK itu adalah masalah etik, bukan disiplin. Mereka di bawah IDI (Ikatan Dokter Indonesia). IDI ini organisasi profesi, sementara kami organ negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. Kami bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Kenapa MKDKI tidak menangani kasus dokter Ayu?

Karena kami tidak bisa menjemput bola. Harus ada aduan lebih dulu, baru bisa bergerak. Undang-undang mengatakan begitu. Kami hanya menerima, memeriksa, dan memutuskan pengaduan.

Idealnya dugaan malpraktek diadili di Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Tapi banyak orang curiga bahwa dokter akan selalu melindungi sejawatnya.

Publik tidak perlu ragu terhadap netralitas MKDKI. Dari 11 anggota majelis, dua di antaranya praktisi hukum: Sabil Alwi, doktor bidang hukum kesehatan, dan Akhiar Salmi, ahli hukum pidana.

Bagaimana komposisi majelis hakim tiap kali menggelar sidang?

Komposisinya empat dokter dengan satu praktisi hukum. Minimal terdiri atas dua dokter dan satu orang hukum. Orang hukum ini syarat agar keputusan sah dan sebagai penetralisir agar keputusan tidak subyektif.

Apakah hakim, polisi, dan masyarakat sudah mengerti penegakan disiplin yang dilakukan MKDKI seperti diatur dalam undang-undang itu?

Belum. Kami dari MKDKI gencar melakukan sosialisasi. Tapi, jangankan masyarakat, dokter juga banyak yang belum mengerti. Wartawan juga ada yang salah, fatal.

Bagaimana proses perekrutan anggota MKDKI?

IDI dan PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia) mengusulkan nama. Dari perkumpulan ahli hukum mengusulkan juga. Sekian nama itu diseleksi di tiap organisasi, kemudian diambil 11 orang dan disahkan oleh Menteri Kesehatan.

Para dokter sepertinya paranoid terhadap tuduhan malpraktek dan minta tanda tangan lembar persetujuan tindakan (informed consent) meski untuk tindakan minor¦.

Semua tindakan ada risiko. Seorang dokter wajib menjelaskan risiko tindakan medis ke pasien dan keluarganya. Dan harus dokter sendiri yang menyampaikan.

Mengapa di sejumlah rumah sakit yang meminta tanda tangan biasanya hanya petugas administrasi?

Jangan mau. Informed consent itu harus dokter, bukan perawat. Bukan juga bagian administrasi.

Dari sisi medis, kasus emboli udara yang merenggut nyawa Julia Fransiska Maketey apakah sudah sesuai dengan prosedur kedokteran?

Saya tidak tahu, harus didalami dulu.

Berdasarkan otopsi yang dilakukan tim dokter forensik yang menangani kasus ini, ditemukan sumbatan udara di bilik jantung kanan. Pertanyaannya, dari mana dan apa yang menyebabkan udara bisa masuk ke pembuluh darah?

Bisa dari infus. Tapi jangan lihat an sich di situ saja. Lihat hulunya kenapa itu bisa terjadi. Ini kan yang dicerna masyarakat cuma hilirnya saja.

Mungkinkah keterlambatan mengganti botol infus yang sudah kosong bisa menyebabkan masuknya sejumlah besar udara ke pembuluh darah?

Bisa jadi. Tetesan cairan infus harus dicek. Kalau kosong, akan jadi udara. Tapi amat jarang terjadi saat persalinan. Sebab, sekali kena emboli udara, tidak ada yang bisa hidup. Kalaupun hidup, pasti cacat.

Seberapa banyak memang kasus emboli udara dalam persalinan terjadi dalam catatan Anda?

Amat jarang. Kira-kira satu dari 100 ribu persalinan. Nah, risiko dalam operasi caesar ini harus dijelaskan ke pasien. Kalau sudah dijelaskan, saya yakin pasien tidak akan marah, malah menerima.

Bagaimana dengan peran ahli anestesi?

Mungkin dia tidak berperan apa-apa, cuma bius doang.

Mengapa pihak rumah sakit tidak dimintai pertanggungjawaban?

Kewenangan MKDKI sebatas dokter. Kami sering menemukan masalah di rumah sakit. Tapi kami bingung. Itu semestinya lapor ke Kementerian Kesehatan. Tapi di awang-awang.

Tempo pernah meliput korban malpraktek tim dokter sebuah rumah sakit di Jakarta Timur. Tapi kasus itu selesai di komite medik rumah sakit setelah pasien itu menerima Rp 50 juta. Apakah masih bisa mengadu ke MKDKI lagi?

Tergantung pasien, puas atau tidak dengan nilai ganti ruginya. Kalau tidak, jangan terima, dan silakan adukan ke MKDKI. Atau, jika sudah valid kesalahannya, ke jalur hukum (polisi) saja.

Upaya perdamaian yang pernah dilakukan pihak Rumah Sakit Kandou, Manado, dengan memberi keluarga Julia uang Rp 50 juta bukan sogokan?

Komite mencoba mediasi. Ada pasien yang mau, ada yang tidak. Negosiasi bisa dilakukan karena komite medik berfungsi sebagai mediator setelah melakukan audit terhadap dokter yang diduga melakukan kelalaian. Jika tidak puas, seperti saya bilang tadi, bisa ke MKDKI atau polisi. Dua-duanya bisa sekaligus.

Jadi keluarga almarhumah Julia memang berhak mengadu ke polisi?

Berhak. Meski disayangkan juga tidak lapor ke sini (MKDKI). Sebab, salah-tidaknya dokter ditentukan oleh MKDKI. Kami akan memeriksa secara menyeluruh, dari saksi suster, tukang parkir, hingga seniornya (konsulen).

Saat melakukan operasi, dokter Ayu adalah mahasiswi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Artinya penanggung jawab tertinggi bukanlah dia, melainkan senior atau supervisornya¦.

Tapi dokter Ayu harus ada laporan juga ke konsulennya. Apalagi dia PPDS. Kalau dia sudah lama dalam pendidikan itu tapi dia lalai, kena juga. Apalagi alasannya malas lapor atau malas urus SIP, kena lagi dia.

Dokter sering takut kepada seniornya....

Di daerah, hubungan antara dokter dan seniornya agak manut. Mengadukan senior enggak berani. Mengadukan profesor tidak berani. MKDKI sering terhambat kalau di daerah, sehingga aduan terhadap dokter di daerah sedikit sekali.

Apakah MKDKI juga takut kepada senior?

Kami di sini tidak ada senioritas. Siapa saja kami proses dan hukum. Kami sering ditelepon (ditekan), tapi kami tidak peduli.

Siapa nama besar yang pernah Anda tangani dan diberi hukuman?

Dokter Boyke. Dia beberapa tahun lalu kami cabut SIP-nya selama 6 bulan. Tapi ada juga yang setahun. Saya tidak enak menyebutkan nama.

Kalau cuma setahun, bukankah terlalu ringan?

Ada memang aturan pencabutan SIP selamanya. Tapi dokter itu dicabut SIP-nya saja sudah berat. Percaya, deh. Kasihan mereka, cari nafkah di mana.

Apakah ada kasus malpraktek dokter yang secara hukum dinyatakan bersalah tapi MKDKI menyatakan sebaliknya?

Ada, dan tidak kami cabut SIP-nya. Atau sebaliknya di MKDKI salah, di jalur hukum malah tidak.

Kok, bisa?

Sebab, di hukum pidana itu pakai kacamata KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Kalau kami pakai aturan perkonsilan kedokteran Indonesia. Ini disiplin ilmu. Kalau KUHP, ada manusia yang meninggal, yang dipakai adalah pasal pembunuhan. Kami tidak mengenal istilah malpraktek.

Jadi apa definisi malpraktek?

Malpraktek itu istilah hukum. Masyarakat yang mengadu kebanyakan memakai istilah itu. Yang kami kenal hanya apakah dokter itu profesional atau tidak. Misalnya apakah dokter melakukan standar operasional medis dengan benar, seperti menjelaskan adekuat sebuah kasus ke pasien, kemudian menulis rekam medik, dan lainnya.

Apakah pihak yang tak puas bisa mengajukan permohonan banding atas keputusan MKDKI?

Tidak. Keputusan kami final dan mengikat. Tapi dokter teradu dapat mengajukan keberatan selambat-lambatnya 30 hari sejak dibacakan keputusan tersebut dengan mengajukan bukti baru yang mendukung keberatannya.

Apakah keputusan MKDKI bisa di-PTUN-kan?

Jelas tidak bisa. Ini bukan administrasi negara. Ini penegakan disiplin.

Berapa lama biasanya satu kasus yang ditangani MKDKI diputuskan?

Bisa sampai satu tahun.

Kok, lama sekali?

Kami ingin cari kebenaran. Kasusnya juga banyak. Kami ini cuma 11 orang. Adanya juga cuma di Jakarta. Kami harus memanggil atau menghampiri saksi atau ahli ke daerah.

Proses peradilan umum juga mencari kebenaran, tapi bisa dipercepat.

Ini kedokteran, beda....

Apakah dokter teradu masih bisa praktek ketika masih dalam proses pemeriksaan MKDKI?

Selama sebelum keluar keputusan dari kami, si dokter bisa terus praktek.

Sebenarnya kualifikasi pelanggaran seperti apa yang dilakukan dokter yang bisa kena sanksi dari MKDKI?

Misalnya pasien meninggal karena stok darah tidak disiapkan. Itu berat. Tapi kami melihat juga sisi di balik itu, jangan-jangan pihak rumah sakit yang salah karena fasilitasnya kurang.

Apa pertimbangan MKDKI yang meringankan sang dokter teradu?

Dokter itu jujur. Misalnya pernah ada kasus dokter mengakui semua kesalahannya. Kami turunkan sanksinya karena dia jujur. Di lapangan, kami juga menemukan bahwa sebenarnya yang salah bukan dia, melainkan rumah sakit terkait dengan fasilitas.

Sering muncul berita tentang rumah sakit yang menelantarkan pasien. Ini sebenarnya salah dokter atau manajemen rumah sakitnya yang tidak baik?

Anda tahu KJS (Kartu Jakarta Sehat)? Nah, karena sistem itu, seorang dokter harus menangani ratusan pasien dalam sehari. Dari situ banyak laporan salah diagnosis dan salah obat.

Dokter kelelahan?

Iya. Saya tanya ke dokter teradu itu, pasien ke berapa yang Anda periksa dan salah diagnosis? Ke-89. Saya bilang, oke, terima kasih. Jelas saja, 20 pasien saja dokter sudah pusing.

Idealnya seorang dokter hanya menangani berapa pasien dalam sehari?

Paling banyak 20 pasien sehari. Ada penelitian ilmiah bahwa dokter hanya sanggup 20 pasien per hari, ya, selebihnya jangan terima lagi. Saya dari pukul 6 sore sampai pukul 10 malam biasa membatasi 20 pasien saja.

Jadi kebijakan Gubernur Jakarta tentang KJS kurang bagus?

Bagus. Saya setuju. Tapi tambah dong dokternya. Ahok (Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama) bilang akan menambah jumlah dokternya. Akan saya dukung.

Bagaimana Anda menjelaskan eksodus pasien dalam negeri berobat ke Malaysia atau Singapura? Apakah karena kualitas dokter kita kalah?

Kita tidak kalah. Di sana dokter makan gaji di satu tempat, tidak di banyak tempat. Dokternya juga senang komunikasi, menjelaskan ke pasien. Ini kekurangan kita. Ya, mungkin itu karakter kurang komunikatif. (*)

sumber: www.tempo.co

 

Poros Pelajar Desak Pemerintah Ratifikasi FCTC

Sejumlah organisasi pelajar yang tergabung dalam Poros Pelajar seperti Pelajar Islam Indonesia (PII), Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) dan Ikatan Pelajar Puteri Nahdatul Ulama (IPPNU) mendorong pemerintah untuk segera meratifikasi FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) atau Kerangka Konvensi Pengendalian Tembakau.

Wakil Sekjen Pengurus Besar PII Helmi Al Djufri SSy mengatakan hal itu penting karena saat ini produksi tembakau untuk rokok sudah mengkhawatirkan, dikatakan, Indonesia adalah negara ketiga dengan jumlah perokok terbesar di dunia, setelah Cina dan India.

"Konsumsi tembakau di Indonesia meningkat dalam 30 tahun terakhir dari 33 milliar batang per tahun pada tahun 1970 menjadi 230 milliar batang per tahun pada 2006, meningkat hampir 7 kali lipat. Saat ini 46 % dari jumlah perokok di Asean ada Indonesia," kata Helmi kepada suaramerdeka.com, kemarin.

Data dari WHO, lanjut dia, menyatakan bahwa sudah 168 dari 192 negara telah meratifikasi FCTC (Framework Convention on Tobacco Control), sedangkan Indonesia adalah satu-satunya negara di ASEAN dan Asia Pasifik yang belum menanda tangani dan mengaksesi konvensi tersebut.

Pihaknya bersama organisasi pelajar lainnya yang tergabung dalam poros pelajar juga telah melakukan kampanye pelajar nasional: Bebaskan Pelajar Dari Asap Rokok beberapa waktu lalu di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat.

Dalam kesempatan itu, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk segera melakukan ratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

"Kami juga menuntut pemerintah untuk menciptakan lingkungan sehat bebas narkoba dan rokok dengan menerbitkan Undang-undang yang lebih tegas dalam perlindungan masyarakat khususnya generasi muda dari bahaya rokok," pungkasnya.

Meratifikasi FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) atau Kerangka Konvensi Pengendalian Tembakau dianggap mendesak karena karena Pemerintah Indonesia merupakan inisiator dan pembahas penyusunan FCTC, sejak 1998-2003.

FCTC juga dinilai instrumen yang elegan untuk mengatasi wabah tembakau, baik dari sisi kesehatan, ekonomi dan sosial karena ratifikasi tidak berarti melarang produksi rokok, melarang tanam tanaman tembakau.

sumber: www.suaramerdeka.com

 

Survei Kesehatan AIA: Pola Hidup Masyarakat Indonesia Terburuk di Asia Pasifik

Masyarakat Indonesia masih jauh dari pola hidup sehat. Bahkan, berdasarkan survei yang diinisiasi perusahaan asuransi AIA Grup di 15 negara di Asia Pasifik, Indonesia menempati peringat terendah dalam penerapan pola hidup sehat. Dalam survei itu, Indonesia hanya meraih skor 55 dari batas skor 100 dalam AIA Healthy Living Index 2013.

"Survei ini kami lakukan rutin, sebagai kontribusi AIA untuk masyarakat Indonesia. Lewat survei ini kami ingin mengingatkan masyarakat pentingnya hidup sehat," tutur kata Head of Marketing AIA Kathryn Monica Parapak di sela-sela acara pengumuman hasil survei kesehatan AIA Healthy Living Index 2013 di Jakarta, Rabu (18/12).

Hadir pada kesempatan itu, Consultant Intuit Research Thomas Isaac, Ahli Nutrisi dari Universitas Indonesia Dr Samuel Oentoro, aktor Hollywood yang juga mantan atlet judo Indonesia Joe Taslim, dan Personal Trainer Nano Oerip.

Kathryn menjelaskan, survei di 15 negara di mana AIA Grup berada itu melibatkan 10.245 responden dengan usia 18-65 tahun. Khusus di Indonesia, ada 750 responden yang tersebar di Jakarta, Surabaya, dan Medan.

Dikatakan, dari hasil survei itu menunjukkan, masyarakat Indonesia tidak puas terhadap kondisi kesehatan mereka. Namun, mereka tidak proaktif dalam mengembangkan pola hidup sehat. Sebanyak 71% dari masyarakat dewasa di Indonesia setuju dengan pernyataan: "Kesehatan saya tidak sebaik lima tahun lalu" termasuk 58% masyarakat berusia di bawah 30 tahun.

Thomas Isaac menambahkan, memang terjadi peningkatan jumlah masyarakat dewasa yang berolahraga secara teratur sejak survei pertama 2011 lampau. Tetapi, survei tahun ini juga menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia lebih menyukai kegiatan pasif untuk melepas stres. "Justru hal ini malah meningkatkan ancaman baru bagi kesehatan," kata dia.

Kegiatan yang paling sering dilakukan adalah menonton film (57%), jumlah yang jauh lebih tinggi dari kegiatan aktif seperti berolahraga (hanya 26%). Angka itu jauh di bawah jumlah rata-rata negara-negara lain yang sebesar 39%. Kegiatan lain adalah berkumpul bersama teman-teman (49%), menghabiskan waktu bersama keluarga dan anak (45%) untuk melepas stres.

Dipaparkan, kepuasan terhadap kesehatan masing-masing masyarakat Indonesia mendapat nilai 7,6 dari nilai maksimum 10. Hal ini menandakan terjadi penurunan dari nilai 7,9 pada survei 2011 lalu. Meskipun nilai saat ini lebih tinggi dari rata-rata di kawasan lainnya, yaitu sebesar 7,0, tingkat kepuasan ini nampaknya tidak didukung dengan pola hidup sehat.

Pada survei tahun ini, 63% orang dewasa Indonesia mengatakan bahwa mereka berolahraga reguler. Angka itu meningkat dari tahun 2011 yang sebesar 57%. Hal itu merupakan perkembangan positif. "Namun, faktanya, 35% orang dewasa Indonesia belum mengadopsi pola olahraga secara teratur. Demikian juga dengan jumlah waktu olahraga setiap minggunya yang meningkat, yakni rata-rata 2,1 jam per minggu pada 2011 lalu, menjadi 2,2 jam per minggu," tuturnya.

Isaac melanjutkan, terlepas dari tingkat keprihatinan yang tinggi menyangkut penyakit jantung, kanker, dan diabetes, hanya seperempat dari orang dewasa di Indonesia yang melakukan pemeriksaan medis dalam kurun waktu setahun terakhir.

Menurut Samuel, semestinya cek kesehatan dilakukan rutin. Sehingga, bisa mengetahui kondisi tubuh, termasuk untuk menentukan aktivitas olahraga mana yang tepat. Sebaiknya, orang yang berusia di atas usia 30 tahun, melakukan cek kesehatan dua tahun sekali. Sedangkan yang di atas 40 tahun, setahun sekali. Sebab, terjadinya perubahan dan kelainan dalam tubuh manusia itu periodenya enam bulan hingga satu tahun.

Samuel mengatakan, sebenarnya yang perlu diperhatikan adalah 5S yakni Sehat makan, Sehat berpikir dan perasaan, Sehat istirahat yakni dengan tidur 6-8 jam sehari, Sehat aktivitas, dan Sehat lingkungan yakni berhenti merokok.

"Tapi, yang penting diperhatikan, kita perlu memiliki pikiran dan perasaan yang harus tenang dan nyaman. Ini juga mempengaruhi kondisi kesehatan kita," katanya.

Sementara itu, Joe Taslim mengatakan, pola hidup sehat memang harus gencar disosialiasikan. Ia mengaku senang didaulat AIA untuk mensosialisasikan pola hidup sehat. "Saya memang sering mensosialisasikan ini. Setiap hari saya lari lima kilometer, dan ini saya infokan lewat twitter, sehingga para follower juga melihat, Joe Taslim itu lari. Saya berharap, kegiatan positif ini banyak diikuti masyarakat Indonesia," ujar Joe.

Isaac melanjutkan, dari hasil survei menunjukkan, dengan meningkatnya isu keamanan makanan di seluruh dunia, maka di wilayah Asia-Pasifik, termasuk di Indonesia, masalah keamanan dan integritas juga menjadi hal yang sangat dikhawatirkan.

"Masyarakat dewasa Indonesia mengungkapkan, mereka khawatir terhadap berbagai unsur membahayakan yang terkandung dalam makanan (83%), bahwa unsur yang tertera di label tidak benar (80%), atau makanan yang mereka beli ternyata sudah kedaluwarsa (80%). Keprihatinan ini juga berada di atas rata-rata negara lainnya," tuturnya.

Selain itu, lanjut Isaac, polusi juga menjadi kekhawatiran di wilayah Asia Pasifik. Di Indonesia, misalnya, 99% masyarakat dewasa yang diwawancarai mengaku, polusi telah menjadi ancaman nyata bagi kesehatan. Polusi udara adalah polusi yang paling mengkhawatirkan (51%), diikuti oleh polusi air (41%), dan polusi tanah (40%).

Penulis: /YS | Sumber:PR

sumber: www.beritasatu.com

 

  • angka jitu
  • togel 4d
  • agen togel
  • slot 4d
  • bandar toto 4d
  • togel 4d
  • togel online
  • rajabandot
  • slot gacor
  • toto macau
  • toto macau
  • situs toto
  • situs slot
  • rtp live slot
  • toto slot
  • bandar slot
  • toto macau
  • bandar togel online
  • togel online
  • togel sdy
  • togel online
  • toto macau
  • hongkong lotto
  • hongkong lotto
  • situs slot
  • slot gacor
  • bandar slot 4d
  • bandar slot
  • bandar slot gacor
  • bandar slot gacor
  • bandar togel 4d
  • wengtoto
  • toto hk
  • slot dana
  • hk lotto
  • toto sdy
  • slot gacor
  • slot 5000
  • toto slot
  • toto macau
  • slot thailand
  • slot gacor
  • togel sidney
  • live draw sgp
  • Bandar Slot
  • bandar slot gacor
  • togel macau
  • toto slot
  • slot qris
  • slot toto 4d
  • Toto Togel 4D
  • sdy lotto
  • bola gacor
  • toto hongkong
  • toto slot
  • slot 5000
  • slot 5000
  • toto togel
  • slot 5000
  • slot 5000
  • slot 5000
  • situs toto
  • toto macau
  • slot 5000
  • toto slot
  • bandar togel
  • slot 5000
  • BATASRAJABANDOT
  • slot 777
  • slot gacor
  • slot gacor
  • Bandar Slot
  • Situs Slot
  • Bandar Slot
  • Slot Gacor
  • situs slot
  • situs slot
  • Bandar Situs Slot Gacor
  • Situs Slot Gacor
  • Slot Demo
  • situs Slot Gacor
  • slot online
  • bokep
  • toto slot
  • Slot Demo
  • situs togel
  • bola slot
  • slot gacor
  • hitam slot
  • permainan slot
  • dewa slot
  • agent slot
  • slot toto
  • slot gacor
  • slot gacor
  • toto slot
  • akun demo slot
  • toto slot
  • slot gacor
  • slot gacor
  • https://heylink.me/iblbettotoslot
  • toto slot
  • slot88
  • situs toto
  • polototo
  • togel online
  • slot 5000