KACA jendela masih basah oleh embun fajar. Di lantai tiga gedung Konsil Kedokteran Indonesia, seorang pria berambut putih sudah duduk di meja sembari membaca beberapa lembar laporan. Pria itu, Ali Baziad, Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), sesekali mengerutkan dahi. Tak jarang ia menuliskan sesuatu di buku memo.
Salah satu kertas yang ia baca adalah surat permintaan untuk menginvestigasi ke tiga kota: Banjarmasin, Batam, dan Yogyakarta. Kasusnya bervariasi, dari salah diagnosis pasien, operasi yang tidak benar, hingga salah memberi obat. "Akan saya kirim dua orang untuk investigasi kasus kelalaian dokter," kata Ali. Setahun belakangan, laporan ketidakpuasan atas profesionalisme dokter ke MKDKI meningkat. Sepanjang tahun ini saja Ali mencatat ada 59 kasus. Dulu tiap tahun cuma ada 27-30 pengaduan.
Delapan tahun terakhir, MKDKI menerima 193 pengaduan dugaan malpraktek. Dari jumlah itu, 34 dokter diberi sanksi tertulis, 6 dokter diwajibkan ikut program pendidikan kembali, dan, yang terberat, 27 dokter dicabut surat tanda registrasinya yang otomatis membuat surat izin prakteknya tidak berlaku.
Toh, Ali mengeluhkan masih minimnya pengetahuan masyarakat tentang prosedur mengadukan kasus dugaan malpraktek. Padahal Pasal 66 ayat 1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran jelas menyatakan anggota masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktek dokter atau dokter gigi bisa melaporkannya ke MKDKI. Ali menyebut "malpraktek" sebagai istilah yang kurang pas. Dia lebih suka menyebut dugaan "pelanggaran disiplin kedokteran".
Kasus dugaan malpraktek dokter kembali bergaung senyampang mencuatnya perkara dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani. Ayu, yang masih berstatus mahasiswi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis, dipidana karena dianggap menyebabkan pasien, Julia Fransiska Maketey, meninggal. Kolega sesama dokter kemudian melakukan mogok untuk memprotes tindakan yang mereka sebut sebagai "kriminalisasi dokter" itu. Ali menyayangkan kasus tersebut tak dilaporkan ke majelisnya, sementara dia tak bisa menjemput bola. "Harus diperiksa juga konsulennya (senior), rumah sakit, dan lain-lain."
Selasa pagi dua pekan lalu, Ali menerima Heru Triyono, Nugroho Dewanto, Purwani Diyah Prabandari, dan fotografer Dian Triyuli Handoko dari Tempo di ruang kerjanya di Jalan Teuku Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat. Dengan sabar dan runtut, Ali yang sehari-hari masih berpraktek sebagai dokter spesialis kandungan menjelaskan prosedur majelis menangani dugaan pelanggaran disiplin kedokteran.
Apakah dokter Ayu pantas dihukum 10 bulan penjara?
Susah menjelaskannya. Yang saya tahu, dia tidak memiliki surat izin praktek (SIP).
Tidak memiliki surat izin praktek dan melakukan operasi terhadap pasien, bukankah itu tindak pidana?
Betul.
Siapa yang seharusnya mengawasi sertifikasi surat izin praktek?
Tempat si dokter bekerja. Kalau tidak ada izin, seharusnya rumah sakit yang memperingatkan si dokter untuk mengurusnya di KKI (Konsil Kedokteran Indonesia) lewat dinas kesehatan setempat dan tidak boleh membiarkan dokternya praktek sebelum ada SIP.
Berapa lama mengurus surat izin praktek?
Cepat, asalkan syarat dipenuhi. Bahkan, kalau lama, bisa dikeluarkan SIP sementara.
Kalau memang dokter Ayu salah, kenapa para dokter membelanya mati-matian dengan berdemo?
Ini sekadar ilustrasi. Kami ada sumpah dokter: perlakukanlah teman seprofesi, juga keluarga dokter, sebagai saudara kandung. Itu sumpah Hipokrates. Kami memperlakukan teman seprofesi seperti saudara kandung. Kami tidak meminta bayaran jika memeriksa keluarga dokter.
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) pusat menyatakan tidak ada pelanggaran etik dan disiplin dalam tindakan yang dilakukan dokter Ayu.
Yang berhak menilai salah atau tidaknya dokter itu MKDKI. MKEK itu adalah masalah etik, bukan disiplin. Mereka di bawah IDI (Ikatan Dokter Indonesia). IDI ini organisasi profesi, sementara kami organ negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. Kami bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Kenapa MKDKI tidak menangani kasus dokter Ayu?
Karena kami tidak bisa menjemput bola. Harus ada aduan lebih dulu, baru bisa bergerak. Undang-undang mengatakan begitu. Kami hanya menerima, memeriksa, dan memutuskan pengaduan.
Idealnya dugaan malpraktek diadili di Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Tapi banyak orang curiga bahwa dokter akan selalu melindungi sejawatnya.
Publik tidak perlu ragu terhadap netralitas MKDKI. Dari 11 anggota majelis, dua di antaranya praktisi hukum: Sabil Alwi, doktor bidang hukum kesehatan, dan Akhiar Salmi, ahli hukum pidana.
Bagaimana komposisi majelis hakim tiap kali menggelar sidang?
Komposisinya empat dokter dengan satu praktisi hukum. Minimal terdiri atas dua dokter dan satu orang hukum. Orang hukum ini syarat agar keputusan sah dan sebagai penetralisir agar keputusan tidak subyektif.
Apakah hakim, polisi, dan masyarakat sudah mengerti penegakan disiplin yang dilakukan MKDKI seperti diatur dalam undang-undang itu?
Belum. Kami dari MKDKI gencar melakukan sosialisasi. Tapi, jangankan masyarakat, dokter juga banyak yang belum mengerti. Wartawan juga ada yang salah, fatal.
Bagaimana proses perekrutan anggota MKDKI?
IDI dan PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia) mengusulkan nama. Dari perkumpulan ahli hukum mengusulkan juga. Sekian nama itu diseleksi di tiap organisasi, kemudian diambil 11 orang dan disahkan oleh Menteri Kesehatan.
Para dokter sepertinya paranoid terhadap tuduhan malpraktek dan minta tanda tangan lembar persetujuan tindakan (informed consent) meski untuk tindakan minor¦.
Semua tindakan ada risiko. Seorang dokter wajib menjelaskan risiko tindakan medis ke pasien dan keluarganya. Dan harus dokter sendiri yang menyampaikan.
Mengapa di sejumlah rumah sakit yang meminta tanda tangan biasanya hanya petugas administrasi?
Jangan mau. Informed consent itu harus dokter, bukan perawat. Bukan juga bagian administrasi.
Dari sisi medis, kasus emboli udara yang merenggut nyawa Julia Fransiska Maketey apakah sudah sesuai dengan prosedur kedokteran?
Saya tidak tahu, harus didalami dulu.
Berdasarkan otopsi yang dilakukan tim dokter forensik yang menangani kasus ini, ditemukan sumbatan udara di bilik jantung kanan. Pertanyaannya, dari mana dan apa yang menyebabkan udara bisa masuk ke pembuluh darah?
Bisa dari infus. Tapi jangan lihat an sich di situ saja. Lihat hulunya kenapa itu bisa terjadi. Ini kan yang dicerna masyarakat cuma hilirnya saja.
Mungkinkah keterlambatan mengganti botol infus yang sudah kosong bisa menyebabkan masuknya sejumlah besar udara ke pembuluh darah?
Bisa jadi. Tetesan cairan infus harus dicek. Kalau kosong, akan jadi udara. Tapi amat jarang terjadi saat persalinan. Sebab, sekali kena emboli udara, tidak ada yang bisa hidup. Kalaupun hidup, pasti cacat.
Seberapa banyak memang kasus emboli udara dalam persalinan terjadi dalam catatan Anda?
Amat jarang. Kira-kira satu dari 100 ribu persalinan. Nah, risiko dalam operasi caesar ini harus dijelaskan ke pasien. Kalau sudah dijelaskan, saya yakin pasien tidak akan marah, malah menerima.
Bagaimana dengan peran ahli anestesi?
Mungkin dia tidak berperan apa-apa, cuma bius doang.
Mengapa pihak rumah sakit tidak dimintai pertanggungjawaban?
Kewenangan MKDKI sebatas dokter. Kami sering menemukan masalah di rumah sakit. Tapi kami bingung. Itu semestinya lapor ke Kementerian Kesehatan. Tapi di awang-awang.
Tempo pernah meliput korban malpraktek tim dokter sebuah rumah sakit di Jakarta Timur. Tapi kasus itu selesai di komite medik rumah sakit setelah pasien itu menerima Rp 50 juta. Apakah masih bisa mengadu ke MKDKI lagi?
Tergantung pasien, puas atau tidak dengan nilai ganti ruginya. Kalau tidak, jangan terima, dan silakan adukan ke MKDKI. Atau, jika sudah valid kesalahannya, ke jalur hukum (polisi) saja.
Upaya perdamaian yang pernah dilakukan pihak Rumah Sakit Kandou, Manado, dengan memberi keluarga Julia uang Rp 50 juta bukan sogokan?
Komite mencoba mediasi. Ada pasien yang mau, ada yang tidak. Negosiasi bisa dilakukan karena komite medik berfungsi sebagai mediator setelah melakukan audit terhadap dokter yang diduga melakukan kelalaian. Jika tidak puas, seperti saya bilang tadi, bisa ke MKDKI atau polisi. Dua-duanya bisa sekaligus.
Jadi keluarga almarhumah Julia memang berhak mengadu ke polisi?
Berhak. Meski disayangkan juga tidak lapor ke sini (MKDKI). Sebab, salah-tidaknya dokter ditentukan oleh MKDKI. Kami akan memeriksa secara menyeluruh, dari saksi suster, tukang parkir, hingga seniornya (konsulen).
Saat melakukan operasi, dokter Ayu adalah mahasiswi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Artinya penanggung jawab tertinggi bukanlah dia, melainkan senior atau supervisornya¦.
Tapi dokter Ayu harus ada laporan juga ke konsulennya. Apalagi dia PPDS. Kalau dia sudah lama dalam pendidikan itu tapi dia lalai, kena juga. Apalagi alasannya malas lapor atau malas urus SIP, kena lagi dia.
Dokter sering takut kepada seniornya....
Di daerah, hubungan antara dokter dan seniornya agak manut. Mengadukan senior enggak berani. Mengadukan profesor tidak berani. MKDKI sering terhambat kalau di daerah, sehingga aduan terhadap dokter di daerah sedikit sekali.
Apakah MKDKI juga takut kepada senior?
Kami di sini tidak ada senioritas. Siapa saja kami proses dan hukum. Kami sering ditelepon (ditekan), tapi kami tidak peduli.
Siapa nama besar yang pernah Anda tangani dan diberi hukuman?
Dokter Boyke. Dia beberapa tahun lalu kami cabut SIP-nya selama 6 bulan. Tapi ada juga yang setahun. Saya tidak enak menyebutkan nama.
Kalau cuma setahun, bukankah terlalu ringan?
Ada memang aturan pencabutan SIP selamanya. Tapi dokter itu dicabut SIP-nya saja sudah berat. Percaya, deh. Kasihan mereka, cari nafkah di mana.
Apakah ada kasus malpraktek dokter yang secara hukum dinyatakan bersalah tapi MKDKI menyatakan sebaliknya?
Ada, dan tidak kami cabut SIP-nya. Atau sebaliknya di MKDKI salah, di jalur hukum malah tidak.
Kok, bisa?
Sebab, di hukum pidana itu pakai kacamata KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Kalau kami pakai aturan perkonsilan kedokteran Indonesia. Ini disiplin ilmu. Kalau KUHP, ada manusia yang meninggal, yang dipakai adalah pasal pembunuhan. Kami tidak mengenal istilah malpraktek.
Jadi apa definisi malpraktek?
Malpraktek itu istilah hukum. Masyarakat yang mengadu kebanyakan memakai istilah itu. Yang kami kenal hanya apakah dokter itu profesional atau tidak. Misalnya apakah dokter melakukan standar operasional medis dengan benar, seperti menjelaskan adekuat sebuah kasus ke pasien, kemudian menulis rekam medik, dan lainnya.
Apakah pihak yang tak puas bisa mengajukan permohonan banding atas keputusan MKDKI?
Tidak. Keputusan kami final dan mengikat. Tapi dokter teradu dapat mengajukan keberatan selambat-lambatnya 30 hari sejak dibacakan keputusan tersebut dengan mengajukan bukti baru yang mendukung keberatannya.
Apakah keputusan MKDKI bisa di-PTUN-kan?
Jelas tidak bisa. Ini bukan administrasi negara. Ini penegakan disiplin.
Berapa lama biasanya satu kasus yang ditangani MKDKI diputuskan?
Bisa sampai satu tahun.
Kok, lama sekali?
Kami ingin cari kebenaran. Kasusnya juga banyak. Kami ini cuma 11 orang. Adanya juga cuma di Jakarta. Kami harus memanggil atau menghampiri saksi atau ahli ke daerah.
Proses peradilan umum juga mencari kebenaran, tapi bisa dipercepat.
Ini kedokteran, beda....
Apakah dokter teradu masih bisa praktek ketika masih dalam proses pemeriksaan MKDKI?
Selama sebelum keluar keputusan dari kami, si dokter bisa terus praktek.
Sebenarnya kualifikasi pelanggaran seperti apa yang dilakukan dokter yang bisa kena sanksi dari MKDKI?
Misalnya pasien meninggal karena stok darah tidak disiapkan. Itu berat. Tapi kami melihat juga sisi di balik itu, jangan-jangan pihak rumah sakit yang salah karena fasilitasnya kurang.
Apa pertimbangan MKDKI yang meringankan sang dokter teradu?
Dokter itu jujur. Misalnya pernah ada kasus dokter mengakui semua kesalahannya. Kami turunkan sanksinya karena dia jujur. Di lapangan, kami juga menemukan bahwa sebenarnya yang salah bukan dia, melainkan rumah sakit terkait dengan fasilitas.
Sering muncul berita tentang rumah sakit yang menelantarkan pasien. Ini sebenarnya salah dokter atau manajemen rumah sakitnya yang tidak baik?
Anda tahu KJS (Kartu Jakarta Sehat)? Nah, karena sistem itu, seorang dokter harus menangani ratusan pasien dalam sehari. Dari situ banyak laporan salah diagnosis dan salah obat.
Dokter kelelahan?
Iya. Saya tanya ke dokter teradu itu, pasien ke berapa yang Anda periksa dan salah diagnosis? Ke-89. Saya bilang, oke, terima kasih. Jelas saja, 20 pasien saja dokter sudah pusing.
Idealnya seorang dokter hanya menangani berapa pasien dalam sehari?
Paling banyak 20 pasien sehari. Ada penelitian ilmiah bahwa dokter hanya sanggup 20 pasien per hari, ya, selebihnya jangan terima lagi. Saya dari pukul 6 sore sampai pukul 10 malam biasa membatasi 20 pasien saja.
Jadi kebijakan Gubernur Jakarta tentang KJS kurang bagus?
Bagus. Saya setuju. Tapi tambah dong dokternya. Ahok (Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama) bilang akan menambah jumlah dokternya. Akan saya dukung.
Bagaimana Anda menjelaskan eksodus pasien dalam negeri berobat ke Malaysia atau Singapura? Apakah karena kualitas dokter kita kalah?
Kita tidak kalah. Di sana dokter makan gaji di satu tempat, tidak di banyak tempat. Dokternya juga senang komunikasi, menjelaskan ke pasien. Ini kekurangan kita. Ya, mungkin itu karakter kurang komunikatif. (*)
sumber: www.tempo.co