Modul 1d. Topik – Topik Prioritas dan Isu – isuPenting dalam Kebijakan Kesehatan

Modul 1d. Topik – Topik Prioritas dan Isu – isu Penting
dalam Kebijakan Kesehatan

  Deskripsi

Modul 1d dan Modul 1e (yang akan datang) merupakan modul khusus yang memberi kesempatan bagi para peserta untuk mengidentifikasi fokus masalah yang akan diteliti dalam riset kebijakan, khususnya kebijakan medik. Ada kemungkinan masalahnya menyangkut mengenai manajemen penyakit, system manajemen mutu pelayanan di rumahsakit, pendidikan kedokteran termasuk residensi dan sub-spesialis, penempatan tenaga dokter, dan berbagai isu medik lainnya. Dalam modul ini para peserta diharapkan melakukan akses ke berbagai web dalam kelompok www.kebijakankesehatanindonesia.net untuk memahami berbagai isu kebijakan medik. Dalam modul ini ditegaskan bahwa kebijakan medik mempunyai topik yang terkait dengan ilmu kedokteran, termasuk aspek sosialnya.

 

  Tujuan pembelajaran
 

  1. Memahami topik-topik prioritas dan isu-isu penting dalam kebijakan medik;
  2. Mampu memilih topik untuk penelitian kebijakan medik dalam konteks isu-isu prioritas dan penting;
  3. Mengawali usaha penyusunan proposal dengan cara menyusun pendahuluan untuk proposal dan alasan mengapa memilih topik ini untuk diteliti.

 Pemahaman tujuan ini dalam konteks 4 langkah untuk melakukan riset kebijakan menurut Gilson yaitu:

  1. identifikasi fokus penelitian dan pertanyaan-pertanyaannya. Fokus penelitian harus terkait dengan proses kebijakan atau mengarah ke penyusunan kebijakan.
  2. rancangan penelitian;
  3. penjaminan mutu penelitian; dan
  4. melaksanakan prinsip-prinsip etika.

 

  Bahan belajar 

Silahkan anda eksplorasi website www.kebijakankesehatanindonesia.net dan berbagai web terkait. Di dalam web banyak hal terkait dengan kebijakan kesehatan. Silahkan menjelajah. Disamping itu para peserta akan mendapatkan kiriman berbagai materi saat melakukan diskusi melalui miling-list peserta.

 

  Langkah-langkah Kegiatan pembelajaran
 

  1. Modul 1d ini berbasis diskusi di miling-list. Akan dilakukan berbagai diskusi di miling list dalam usaha mencari fokus/isu-isu penelitian kebijakan. Usaha pencarian fokus berada dalam konteks Modul 1,2, dan 3.
  2. Peserta dianjurkan untuk memperhatikan diskusi di miling-list.
    Proses diskusi di miling-list : Narasumber pada hari Senin, 25 Maret 2013 akan memberikan berbagai hal yang menjadi bahan belajar dan mereview apa yang dibahas di Modul 1a, 1b, dan 1c.
  3. Peserta dianjurkan untuk memahami berbagai masalah prioritas yang ada di daerahnya dan di nasional, ataupun di rumahsakitnya.
  4. Selama membahas Modul 1d, para peserta dapat memperbaiki jawaban di Modul 1a, 1b, dan 1c.

Pertanyaan yang harus dijawab untuk Modul 1D:

Sebutkan topik apa yang ingin anda teliti. Apa alasannya, termasuk kaitannya dengan prinsip-prinsip riset kebijakan. Harap di perhatikan proses penyusunan kebijakan mulai dari: ide, pilot, penyusunan naskah akademik untuk keputusan, penetapan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, sampai monitoring dan evaluasi kebijakan untuk melihat adanya perubahan. Mohon diperhatikan di titik mana penelitian anda akan dilakukan.

File ditulis dalam word dan diberi kode: XYYYM1d.doc dan dikirim sebagai attachment.

Keterangan:

X       = nomor fasilitator anda.
YYY   = kode nama peserta
M1d   = Modul1d

 

 Kirim tugas ke This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

Jangan lupa memberi cc ke email setiap fasilitator yang telah ditunjuk untuk anda.
Tugas paling lambat dikirim hari Rabu tanggal 27 Maret pukul 24.00.

 

Modul 1c. Desentralisasi di Sektor Kesehatan dan Otonomi Rumah Sakit

Modul 1c. Desentralisasi di Sektor Kesehatan dan
Otonomi Rumah Sakit

  Deskripsi

Sejak awal dekade 2000an, Indonesia mengalami desentralisasi di bidang kesehatan, sebagai konsekuensi desentralisasi di bidang politik. Kebijakan ini merupakan perubahan yang sangat drastic namun tidak disiapkan secara teknis. Akibatnya selama hamper tujuh tahun terjadi situasi yang tidak stabil karena aturan – aturan penting pemerintah belum mantap. Sampai dikeluarkannya PP no 38 tahun 2007, praktis kebijakan desentralisasi masih belum mempunyai dasar hukum yang tepat. Dengan adanya desentralisasi, pemerintah propinsi dan kabupaten dapat menetapkan kebijakan, termasuk kebijakan kesehatan dan kebijakan medik.

Disamping kebijakan desentralisasi dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, dikenal pula konsep otonomi rumah sakit. Konsep otonomi rumah sakit diharapkan mampu memberikan fleksibilitas dalam system keuangan sehingga mutu pelayanan dapat berkembang dengan lebih baik. Fleksibilitas ini terkait pula dengan pengalokasian anggaran rumah sakit untuk penelitian kebijakan di rumah sakit yang tentunya banyak terkait dengan aspek medik.

 

  Tujuan pembelajaran

Setelah mengikuti modul ini, para peserta diharapkan mampu untuk:

  1. Memahami sejarah dan makna desentralisasi dalam sector kesehatan.
  2. Memahami makna otonomi rumah sakit
  3. Memahami peran penelitian kebijakan medic untuk keputusan di pemerintah daerah dan RS yang melakukan otonomi.

 Catatan:

  1. Kebijakan desentralisasi.
    Indonesia pernah mengalami berbagai kebijakan yang mengatur mengenai desentralisasi di bidang kesehatan. Salah satunya di tahun 1987. Namun kebijakan desentralisasi di bidang kesehatan yang sangat besar adalah di tahun 1999 setelah adanya krisis ekonomi dan reformasi politik. Dalam konteks kebijakan desentralisasi, para peserta perlu memahami konsep decision space di berbagai tingkat pemerintahan. Berbagai keputusan, termasuk yang menyangkut masalah medic dapat dilakukan di pemerintah pusat, pemerintah propinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
     
  2. Otonomi Rumah Sakit.
    Sejak tahun 2000an terjadi kebijakan yang mengarah ke otonomi rumahsakit agar dapat melakukan pengelolaan. Paket undang-undang bidang keuangan negara merupakan paket reformasi yang signifikan di bidang keuangan negara yang kita alami sejak kemerdekaan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara membuka koridor baru bagi penerapan basis kinerja ini di lingkungan pemerintah. Dengan pasal 68 dan Pasal 69 dan undang-undang tersebut, instansi pernerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberi pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas. Instansi demikian, dengan sebutan umum sebagai Badan Layanan Umum (BLU), diharapkan menjadi contoh konkrit yang menonjol dari penerapan manajemen keuangan berbasis pada hasil (kinerja). Peluang ini secara khusus menyediakan kesempatan bagi satuan-satuan kerja pemerintah yang melaksanakan tugas operasional pelayanan publik (termasuk rumahsakit), untuk membedakannya dari fungsi pemerintah sebagai regulator dan penentu kebijakan.

    Tuntutan akan pelayanan kesehatan yang bermutu di satu sisi, haruslah dibarengi dengan kemampuan manajerial khususnya pengelolaan keuangan. Pengelolaan keuangan di Rumahsakit sangat dibutuhkan untuk meyakinkan keberlangsungan hidup organisasi dan terjadinya efesiensi serta efektifitas. Hal ini sangat diperlukan di era otonomi dan desentralisasi saat ini dimana setiap organisasi termasuk Rumahsakit daerah dituntut untuk mengedepankan efisiensi dan akuntabilitas. Aspek yang cukup signifikan yang juga turut menentukan pengembangan sistem akuntansi ke depan adalah perubahan organisasi dan pengelolaan keuangan dalam konteks Badan Layanan Umum, Perubahan status ini tentu saja menuntut perubahan pengelolaan yang lebih baik lagi, yang memenuhi prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang lebih baik, fair dan dapat diperbandingkan.

    Dengan pola pengelolaan keuangan BLU, fleksibilitas diberikan dalam rangka pelaksanaan anggaran, termasuk pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, dan pengadaan barang/jasa. Kepada BLU juga diberikan kesempatan untuk mempekerjakan tenaga profesional non PNS serta kesempatan, pemberian imbalan jasa kepada pegawai sesuai dengan kontribusinya. Disamping itu kebijakan BLU memberikan kewenangan bagi RS untuk mengalokasikan sebagian anggarannya untuk keperluan penelitian seperti yang dilakukan di RSCM secara significan (Lihat laporan seminar di Hotel Santika, klik di sini).
     
  3. Siapa yang melakukan penelitian kebijakan medic untuk; (1) Keputusan pemerintah; dan (2) Keputusan rumah sakit merupakan hal penting.

 

  Bahan belajar 


Modul ini memberikan kesempatan ke para peserta untuk menjelajahi internet.

Untuk membahas perkembangan dan makna desentralisasi dalam sector kesehatan ada buku yang ditulis oleh Laksono Trisnantoro dkk yang diterbitkan oleh BPFE. Buku tersebut dapat dibaca di www.kebijakankesehatanindonesia.net. Di web ini dapat ditemukan juga berbagai buku Bank Dunia yang membahas perkembangan system kesehatan.

Mengenai konsep decision space, silakan mencari sebuah monograf klasik yang berjudul Decentralization of Health System: Decision Space, Innovation and Performance. Monograf ini ditulis oleh Thomas Bossert, Ph.D dari Harvard University. Bacaan mengenai aktor-aktor dalam kebijakan harap dicermati di bukunya Lucy Gilson dan Kenneth Buse, serta berbagai buku kebijakan. Harapan dicari juga di internet, apa yang dimaksud dengan stakeholder analysis.

Berbagai bahasan mengenai otonomi rumah sakit dapat dilihat pada buku Laksono Trisnantoro berjudul Aspek Strategis Manajemen RS yang dapat dibaca pada www.kebijakankesehatanindonesia.net.

 

  Langkah-langkah Kegiatan pembelajaran

Peserta diharapkan menjawab berbagai pertanyaan di bawah ini:

  1. Sebutkan kebijakan medik yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.;
  2. Sebutkan kebijakan medik yang ditetapkan oleh pemerintah propinsi anda;
  3. Sebutkan kebijakan medik yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten anda;
  4. Apa saja penelitian-penelitian kebijakan medik yang dapat dilakukan di berbagai tingkat pemerintahan? Siapa peneliti yang dapat melakukan kegiatan di nomor 1,2, dan 3? Dari mana dana penelitiannya?
  5. Sebutkan kebijakan yang dapat ditetapkan oleh RS dalam hubungannya dengan aspek medik. Apa saja penelitian-penelitian terkait di sini?
  6. Siapa peneliti yang dapat melakukan kegiatan ini? Dari mana dana penelitiannya?
  7. Bagaimana situasi dana penelitian di RS yang anda ketahui. Apakah ada alokasi untuk penelitian terkait dengan kebijakan medik?

 

File ditulis dalam word dan diberi kode: XYYYM1c.doc dan dikirim sebagai attachment.

Keterangan:

X       = nomor fasilitator anda.
YYY   = kode nama peserta
M1c   = Modul1c

 

 Kirim tugas ke This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 
 

Jangan lupa memberi cc ke email setiap fasilitator yang telah ditunjuk untuk anda.
Tugas paling lambat dikirim hari Kamis tanggal 21 Maret pukul 24.00.

 

Pengaruh Kepemilikan Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin terhadap status kelahiran dan kejadian stunting baduta Indonesia

 

JUDUL RISET

Pengaruh Kepemilikan Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin terhadap status kelahiran dan kejadian stunting baduta Indonesia (Analisis Data IFLS 1993 – 2007)

DATA PENELITI

Gelar: Dr.  SKM, MKM

Nama: Demsa Simbolon

Institusi: Politeknis Kesehatan Kemenkes Bengkulu

Alamat institusi: jln. Indragizi No. 3 Padang Harapan Bengkulu

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Nomor telepon: 0732 22980

Fax: 0732 22981

Nomor HP: 081398908917

 

ABSTRAK

Latar belakang. Pemerintah Indonesia telah merumuskan berbagai kebijakan untuk mengatasi masalah kesehatan dan gizi, diantaranya program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin (PJKMM) yang diberlakukan dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (SK Menkes RI) No. 1241/Menkes/SK/XI/2004 sebagai amanat UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Surat keputusan tersebut diperkuat dengan SK Menkes RI No. 56/Menkes/SK/I/2005 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin (PJKMM) Tahun 2005. Namun cakupannya masih rendah, hal ini diperkirakan akan berdampak pada kondisi status kelahiran dan status gizi baduta masih berada dalam angka yang memprihatinkan. Angka kejadian BBLR saat ini belum ada kecenderungan penurunan. Masalah lain yang juga menjadi masalah global adalah tingginya prevalensi balita stunting di Indonesia. Masalah status kelahiran dan stunting menunjukkan pentingnya fokus perhatian pada Ibu hamil, ibu menyusui, bayi baru lahir dan anak usia di bawah dua tahun (baduta) karena perionde ini merupakan periode kritis, yang jika tidak dimanfaatkan dengan baik akan terjadi kerusakan bersifat permanen.

Tujuan. Membuktikan pengaruh disparitas kepemilikan jaminan kesehatan masyarakat miskin terhadap status kelahiran dan kejadian stunting baduta Indonesia.

Metode. Penelitian ini menggunakan paradigma positivist dengan pendekatan crossectional study berdasarkan data Indonesia Family Life Survey (IFLS) tahun 1993-2007. Sampel adalah seluruh keluarga yang mempunyai bayi dan balita secara random terjaring dalam IFLS1 (1993) sampai IFLS4 (2007). Bayi dan baduta yang terpilih menjadi sampel dengan kriteria insklusi, yaitu: Anak Kandung, lahir hidup dan lahir tunggal, Anak tinggal dengan orang tua kandungnya (ayah dan ibu), Anak ditimbang berat lahir dan tersedia data umur kehamilan, Pada pelaksanaan IFLS1 anak berusia 0- 2 tahun, anak tetap hidup sampai usia 0-2 tahun. Analisis multivariat menggunakan regresi logistik untuk mengindetifikasi pengaruh kepemilikan jaminan kesehatan masyarakat miskin akan memperbaiki status kelahiran bayi dan kejadian stunting pada baduta Indonesia dengan mengontrol variabel konfounding.

 

Bulan

Progress status

April 

IFLS data sorting 

 

 

 

 

 

 

 

 

Perancangan dan Penyusunan Naskah Akademik Untuk Kebijakan Pengangkatan

 

JUDUL RISET

Perancangan dan Penyusunan Naskah Akademik Untuk Kebijakan Pengangkatan, Penempatan dan Pemberhentian Dokter Spesialis di RSUD Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu

DATA PENELITI

Gelar: MPH

Nama: Dino Sumaryono, SKM., MPH

Institusi: STIKES DEHASEN Bengkulu

Alamat institusi: Jl. Merapi Raya No. 42  Kebun Tebeng Bengkulu

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Nomor telepon: (0736)21977

Fax (0736) 22027

Nomor HP: 081539925440

 

ABSTRAK

Rumah Sakit Umum Daerah Curup merupakan satu-satunya rumah sakit milik pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dengan klasifikasi C. Berdasarkan Permenkes RI nomor 340/MENKES/PER/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit, standar dokter spesialis berjumlah empat, yaitu dokter spesialis obgyn, dokter spesialis anak, dokter spesialis dalam dan dokter spesialis bedah serta empat dokter spesialis penunjang medik. Kenyataannya, sejak berdiri tahun 1970 jumlah dan jenis dokter spesialis tidak pernah lengkap.

Kondisi keterbatasan jumlah dan maldistribusi dokter spesialis di Kabupaten Rejang Lebong juga dirasakan sama di beberapa daerah Indonesia. Padahal pemerintah akan memberlakukan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU-SJSN) pada tahun 2014. Agar dana jaminan kesehatan yang diatur dalam UU SJSN tersebut termanfaatkan, maka dibutuhkan pemerataan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia, termasuk dokter spesialis.

Tidak adanya kebijakan lokal mengatur tentang pengangkatan-penempatan dan pemberhentian dokter spesialis di Kabupaten Rejang Lebong merupakan penyebab terus terjadinya ketidaklengkapan dokter spesialis di Kabupaten Rejang Lebong.

Tujuan penelitan ini adalah memberi masukan/rekomendasi dalam bentuk naskah akademik sebagai bahan penyusunan dan penetapan kebijakan pengangkatan, penempatan dan pemberhentian dokter spesialis di Kabupaten Rejang Lebong.

Jenis penelitian ini adalah studi kasus disain tunggal melalui metode kualitatif yang bersifat eksploratif dengan menggunakan data sekunder dan data primer.

Sasaran yang akan digali dari informan dan sekaligus menjadi core analysis penelitian ini adalah: menggali dan menganalisis persepsi informan mengenai latar belakang, pertimbangan filosofis, pertimbangan sosiologis, dan pertimbangan yuridiksi yang diperlukan untuk merancang dan menyusun naskah akademik sebagai cikal bakal peraturan daerah tentang pengangkatan, penempatan dan pemberhentian dokter spesialis di Kabupaten Rejang Lebong.

Sample diambil secara purposive. Pemilihan sampel didasarkan pada unsur yang akan mempengaruhi dan unsur yang akan dipengaruhi/terpengaruh dalam penyusunan kebijakan publik tentang pengangkatan, penempatan dan pemberhentian dokter spesialis di Kabupaten Rejang Lebong. Sehingga, informan penelitian ini dibagi menjadi dua kelompok, yaitu kelompok yang akan mempengaruhi adanya kebijakan tersebut dan kelompok yang akan dipengaruhi/terpengaruh bila ada kebijakan tersebut.

 

Bulan

Progress status

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Implementasi Kebijakan BOK Tingkat Puskesmas di Daerah Terpencil, Perbatasan, Kepulauan 2012

 

JUDUL RISET

Implementasi Kebijakan BOK Tingkat Puskesmas di Daerah Terpencil, Perbatasan, Kepulauan 2012 (Studi Kasus di Kabupaten Sabu Raijua)

DATA PENELITI

Gelar: S.KM, M.PH

Nama: Dominirsep Ovidius Dodo

Institusi: Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Nusa Cendana Kupang

Alamat institusi: Jl. Soeharto No. 72 Naikoten I, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Nomor telepon: (0380) 821410

Fax: (0380) 821410

Nomor HP: 085737961222

 

ABSTRAK

Saat ini, pembangunan kesehatan terfokus pada upaya pencapaian target MDGs. Beberapa program prioritas dalam pembangunan tersebut adalah perluasan jaminan kesehatan; pemerataan akses terhadap pelayanan kesehatan di Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK); peningkatan upaya promotif-preventif; dan penanggulangan penyakit. Salah satu langkah strategis yang dilakukan pemerintah untuk mencapai tujuan itu yakni dengan mengeluarkan Kebijakan Bantuan Operasional Kesehatan.

Dalam beberapa tahun terakhir, terjadi kenaikan anggaran kesehatan di tingkat pusat meskipun kenaikan tersebut belum mencapai ukuran 5% dari APBN. Ada fenomena yang menarik dalam konteks kenaikan anggaran tersebut. Secara faktual, alokasi anggaran belum mencukupi kebutuhan, namun di sisi lain penyerapan anggaran tidak mencapai 100% bahkan sebagian besar dari total alokasi anggaran lebih banyak diserap pada kuartal terakhir. Realitas ini mengindikasikan bahwa ada problem serius dalam pelaksanaan sistem kesehatan yakni inefisiensi.

Fenomena yang sama juga terjadi dalam implementasi kebijakan BOK di daerah khususnya di Kabupaten Sabu Raijua. Pada masa uji coba Kebijakan BOK tahun 2010 dengan jumlah dana ± 30 juta rupiah untuk setiap puskesmas, namun jumlah yang terserap hanya 80%. Selanjutnya, pada tahun 2011 dan 2012 jumlah dana BOK yang dialokasikan makin meningkat dengan proporsi yang diserap tidak mencapai 100%. Fenomena ini kemudian menjadi semakin menarik karena peningkatan alokasi anggaran tersebut tidak diikuti dengan peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga serta sarana kesehatan. Hal ini akan secara kumulatif sangat mempengaruhi kinerja sistem kesehatan.

Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi pelaksanaan kebijakan BOK di tingkat puskesmas. Secara khusus untuk (1) mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya inefisiensi dalam pelaksanaan kebijakan BOK sekaligus (2) menilai efektivitas dari kebijakan BOK dalam pencapaian target SPM bidang kesehatan di tingkat puskesmas. Pertanyaan yang akan di jawab dari penelitian ini adalah (1) Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya inefisiensi dalam pelaksanaan kebijakan BOK di daerah ? (2) apakah kebijakan BOK telah mampu memberi daya ungkit yang besar dalam pencapaian SPM bidang kesehatan ?

Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan menggunakan strategi penelitian studi kasus. Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur selama ± 3 bulan yakni dari Bulan Maret sampai Bulan Mei tahun 2013 dengan pertimbangan tempat penelitian tidak bisa dijangkau pada musim hujan (Desember-Februari) karena gelombang laut yang ganas. Alasan pemilihan tempat di Kabupaten Sabu Raijua karena: (1) status kesehatan masyarakat yang rendah; (3) tergolong Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK); dan (4) kabupaten otonom baru yang masih memerlukan berbagai input melalui penelitian untuk pengambilan kebijakan dalam pelayanan dan pembiayaan kesehatan.

Bulan

Progress status

April 

Penyesuaian dan perbaikan Rencana Anggaran Biaya

Catatan: terdapat beberapa kendala untuk memulai penelitian, (1) menjelang ujian tengah semester, (2) keterlibatan dalam proyek penelitian lain, dan (3) cuaca buruk menghalangi perjalanan laut/udara ke daerah penelitian

Juni 

Pengumpulan data sekunder 

Juli 

Wawancara responden 

 

 

 

 

Analisis Kebijakan Mengenai Merokok di Kota Makassar

 

JUDUL RISET

Analisis Kebijakan Mengenai Merokok di Kota Makassar

DATA PENELITI

Gelar: S.Sos, M.Si

Nama: Muslimin B. Putra

Institusi: STIA Paris Makassar

Alamat institusi: Jalan Dangko, Makassar

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Nomor telepon: 0411-511430

Fax: 0411-511430

Nomor HP: 08561830595

 

ABSTRAK

Di Kota Makassar sedang berlangsung pembahasan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok yang diinisasi oleh anggota DPRD Kota Makassar. Naskah Ranperda telah diterima Badan Legislasi DPRD Kota Makassar sejak 24 Maret 2012, namun belum ditetapkan pada masa sidang tahun 2012. Alotnya pembahasan dan tekanan dari kelompok kepentingan menyebabkan molornya penetapan Ranperda menjadi Perda Kawasan Tanpa Rokok sehingga perlu dipetakan para aktor yang terlibat melalui sebuah penelitian.

Tujuan penelitian untuk memetakan para aktor kebijakan dalam proses perumusan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok dengan tujuan sebagai masukan bagi percepatan penetapan Ranperda menjadi Perda.

Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus (case study) dengan menggunakan analisis stakeholder. Clarkson membagi dua macam stakeholder yakni stakeholder primer dan stakeholder sekunder.

Bulan

Progress status

April 

Telah memproses dan memperoleh izin penelitian dari Balitbanda Sulsel. Dalam proses persiapan dan identifikasi informan kunci dan responden 

 

 

 

 

 

 

 

 

Analisis Kebijakan Jaminan Kesehatan Kota Bengkulu Dalam Upaya Efisiensi Dan Efektifitas Pelayanan Di Puskesmas

 

JUDUL RISET

Analisis Kebijakan Jaminan Kesehatan Kota Bengkulu Dalam Upaya Efisiensi Dan Efektifitas Pelayanan Di Puskesmas

DATA PENELITI

Gelar: SKM.M.KES, AAAK

Nama: Yandrizal

Institusi: Fakultas Ilmu Kesehatan Univ. Muhammadiyah Bengkulu

Alamat Institusi: JL. Salak Raya Lingkar Timur Kota Bengkulu

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Nomor Telepon:

Fax:

Nomor HP: 081367378716

 

ABSTRAK

Latar Belakang

Pemerintah Kota Bengkulu pada tahun 2009 mengeluarkan kebijakan dengan menerbitkan Peraturan Walikota Bengkulu Nomor : 20 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Biaya Jaminan Kesehatan Kota (Jamkeskot) Kota Bengkulu. Pengelolaan Jaminan Kesehatan Kota pada tahun 2010 dan 2011 di kelola oleh PT. Askes Cabang Bengkulu. Pada Tahun 2012 Peraturan tersebut diperbarukan dengan Peraturan Walikota Bengkulu Nomor : 13 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Biaya Jaminan Kesehatan Kota (Jamkeskot) Kota Bengkulu yang dikelola oleh Bagian Kesejahtraan Rakyat Sekretariat Pemerintah Kota Bengkulu. Jumlah Anggara pada tahun 2010 sebesar Rp. 1.200.000.000,- dengan jumlah rujukan 10.417 orang rata-rata Rp.115.196,- per orang, tahun 2011 anggaran Rp.999.960.000,- jumlah rujukan 8.333 orang rata-rata Rp. 120.000,- per orang dan tahun 2012 jumlah tagihan mencapai Rp. 3.000.000.000,- dengan jumlah rujukan 2226 orang atau rata-rata Rp. 1.347.708 per orang.

Besarnya biaya pelayanan kesehatan rujukan di Rumah Sakit Umum Provinsi, dapat diefisiensikan dengan mengoptimalkan peran puskesmas sebagai pelayanan kesehatan kuratif dan promotif, preventif. Puskesmas di Kota Bengkulu mempunyai program pelayanan kesehatan gratis kepada masyarakat umum yang tidak memiliki jaminan kesehatan. Pelayanan kesehatan gratis berdampak rendahnya motivasi pukesmas dalam memberikan pelayanan sehingga sering merujuk ke rumah sakit, maka peneliti tertarik menganalisis bagaimana kebijakan Jaminan Kesehatan Kota,

Metoda Penelitian

Jenis Penelitian ini non eksperimental atau disebut juga penelitian kualitatif, peneliti mengetahui peran Pemerintah Kota Bengkulu dan Badan penyelenggara Jaminan Kesehatan Kota terhadap upaya meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan kesehatan di Puskesmas. Penelitian ini termasuk riset evaluasi, untuk mengukur/mengatahui pelaksanaan suatu kebijakan jaminan kesehatan kota, dan kebijakan program jumput sehat yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bengkulu. Sedangkan berdasarkan tujuan, jenis penelitian ini eksploratif (penjelajahan), untuk menemukan area baru yaitu peran Pemerintah Kota, Badan Penyelenggara untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan kesehatan di Puskesmas.

Unit Analisis : 1) Puskesmas yang dipilih menjadi unit analisis sebanyak 6 puskesmas, kriteria : kunjungan yang tertinggi, menengah dan terendah 2) Penyelenggaran (PT. Askes dan Bag. Kesra); 3) Pemerintah Kota : Kelapa Bag. Kesra, Dinas Kesehatan Kota Bengkulu. Instrument adalah : 1) Pedoman Wawancara, buku catatan, Tape recorder dan kamera; 2) Chek list, 3) Kuesioner. Pengumpulan data dengan cara : 1) Wawancara; 2) Observasi dokumen, dengan mengunakan chek list.

 

Bulan

Progress status

April 

Pengumpulan informasi calon responden 

Juli 

Analisis hasil 

 

 

 

 

 

 

Studi Kebijakan Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan daerah di Kota Padang Tahun 2013

 

JUDUL RISET

Studi Pelaksanaan Kebijakan Perda Jaminan Kesehatan Daerah Sumatera Barat Sakato dalam Menghadapi UU SJSN dan UU BPJS Tahun 2012

DATA PENELITI

Gelar: SKM,M.Kes

Nama: Ch.Tuty Ernawati

Institusi: UPTD BKMM Dinas Kesehatan Prop Sumbar

Alamat institusi: Jl. Gajah mada no 28 Padang

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Nomor telepon: 0751 444702

Fax:0751 444702

Nomor HP: 08153500892

 

ABSTRAK

Jaminan kesehatan daerah merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat untuk meningkatkan aksesibilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin yang diselenggarakan sejak tahun 2007 yang tujuannya adalah untuk menampung masyarakat mendekati miskin yang tidak tertampung dalam kuota jamkesmas, pelaksanaan jamkesda dari tahun 2007 s/d tahun 2011 diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat no 40 dan no 41 tahun 2007 dan setelah berjalan lima tahun namun masih banyak kendala dalam pelaksanaan jamkesda, dan mulai tahun 2012 pelaksanaan jamkesda mengacu pada peraturan Daerah no 10 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Sumatera Barat sakato.

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi kebijakan Peraturan Daerah tentang Jaminan Kesehatan Sumatera Barat Sakato Tahun 2012.

Metode: Penelitian ini merupakan penelitian analisis kebijakan dengan studi kasus yang bersifat retrospektif dengan pendekatan kualitatif .Pengumpulan data dilakukan di Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kota, PT Askes, DPRD, Bappeda, Rumah Sakit dan masyarakat pengguna Jamkesda. Data kualitatif dikumpulkan melalui wawancara mendalam, sedangkan data sekunder didapatkan melalui telaah dokumen yang terkait pelaksanaan Jamkesda. Analisis data kualitatif menggunakan content analysis.

Hasil yang diharapkan dalam penelitian ini adalah mengetahui kebijakan peraturan daerah tentang Penyelenggaran Jamkesda Sumatera Barat Sakato, khususnya dalam pemanfaatan Pelayanan Kesehatan / Kunjungan Jamkesda di PPK Jamkesda, Kepesertaan Jamkesda, sistem pendanaan dan pengorganisasian serta beberapa permasalahnya di PPK, kepesertaan dan pendanaan.

Kata Kunci: pembiayaan kesehatan, penyelenggaraan jamkesda, perda jaminan Kesehatan Daerah

 

Bulan

Progress status

Februari
15 maret 2013 

Pengumpulan data awal di dinkes propinsi Sumbar dan bappeda ( data sekunder )

  1. Perda Sumbar Sakato
  2. Pergub tentang pelaksanaan
  3. Data-data kepesertaan

April 2013 

Melakukan penelitian untuk mengumpulkan data primer dan sdh dikumpulkan sebagian untuk mulai analisa sambil menunggu data lain yang masih dikumpulkan 

Juni 2013 

Telah Selesai Penelitian 

 

 

 

 

  • slot resmi
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot