b. Lingkungan sekitar evaluasi (context)

BPJS Kesehatan merupakan badan hukum yang dibentuk dengan Undang-Undang untuk menjalankan sebagian penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan, yakni urusan penyelenggaraan program jaminan sosial bidang kesehatan. BPJS Kesehatan tergolong lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan yang berada di tingkat pusat. BPJS Kesehatan sendiri mempunyai hubungan kelembagaan yaitu Presiden, DJSN, dan Kementerian atau lembaga Negara di Pusat, Pemerintah Daerah. Selaku lembaga profesional di bidang jaminan sosial kesehatan, BPJS Kesehatan memiliki pengetahuan, pengalaman dan data serta informasi yang sangat diperlukan dalam perumusan kebijakan dan peraturan perundangan di bidang jaminan sosial bidang kesehatan. Sebaliknya, BPJS memerlukan dukungan kebijakan dan regulasi yang dirumuskan atau dibentuk oleh Kementerian terkait guna menjaga keamanan dan keberlangsungan penyelenggaraan program jaminan sosial bidang kesehatan.

Kebijakan sentralistik yang dijalankan di BPJS Kesehatan menimbulkan tantangan untuk mencapai sasaran-sasaran Peta Jalan JKN. Kebijakan sentralistik ini memberikan dampak pada beberapa isu keterbatasan seperti keterbatasan akses data BPJS Kesehatan baik oleh Lembaga, Kementerian Pusat maupun oleh Pemerintah Daerah. Hal ini memberikan dampak negatif pada keberlangsungan program dan sustainability BPJS Kesehatan.

{jcomments on}