d. Persetujuan etik
Sebelum melakukan penelitian, peneliti membuat proposal penelitian dan menyerahkan pada Komisi Etik Penelitian untuk mendapatkan ethical clearance dari Universitas Gadjah Mada. Kemudian memohon izin (birokrasi) dari institusi yang terkait dengan ruang lingkup penelitian. Selain mendapatkan ethical clearance dari Komisi Etik, penelitian ini juga akan mengajukan izin ke Pemerintah Daerah yang terkait. Informed consent menyampaikan bahwa semua informasi yang diberikan responden hanya untuk kepentingan penelitian dan dijaga kerahasiaannya
{jcomments on}