Referensi
- Braveman, P., & Gruskin, S. (2003). Defining equity in health. Journal of Epidemiology and Community Health, 57(4), 254–258.
- Goddard, M., & Smith, P. (2001). Equity of access to health care services Theory and evidence from the UK, 53, 1149–1162
- Peraturan Bersama BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2017
- Permenkes Nomor 4 Tahun 2017 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan JKN
- Perpres Nomor 19 Tahun 2016 Tentang JKN
- PMK No. 71 Th 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada JKN
- PMK No. 99 Tahun 2015 tentang Pelayanan Kesehatan Pada JKN
- PMK_No. 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan JKN
- PP No 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
- UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
- Whitehead, M. (1992). The Concepts and Principles of Equity and Health. International Journal of Health Services, 22(3), 429–445.