c. Penjelasan kebijakan program, inisiatif atau produk yang dievaluasi
JKN merupakan sebuah sistem pembayar tunggal (single payer system) layanan medis untuk seluruh penduduk. Sistem ini tidak hanya bertujuan untuk menciptakan akses kesehatan yang berkeadilan untuk masyarakat, tetapi juga mengendalikan belanja biaya kesehatan. Selain itu, kebijakan program JKN juga diharapkan mendukung kualitas pelayanan kesehatan, kepuasan peserta JKN-KIS, dan kepuasan provider mitra BPJS Kesehatan. Evaluasi kebijakan kapitasi berbasis kompetensi untuk menilai mutu dan kepuasan peserta JKN serta provider BPJS Kesehatan juga akan diikuti dengan evaluasi program/ kebijakan yang terkait dengan kebijakan paket manfaat, standar prosedur klinis, standar tarif pelayanan kesehatan, sistem penanganan pengaduan peserta, kebijakan kompensasi, kebijakan iur biaya, dan kebijakan lain yang terkait.
Adapun beberapa kebijakan yang potensial untuk dievaluasi, antara lain :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional hasil pengelolaan DJS untuk pengembangan program dan kepentingan untuk memenuhi kebutuhan dasar peserta JKN-KIS
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan hak yang sama untuk memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kewajiban memenuhi kebutuhan dasar peserta JKN-KIS dengan pelayanan yang berkualitas harus bekerja sama dengan pemerintah dan organisasi atau lembaga lain (dalam atau luar negeri)
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas pelayanan bagi peserta JKN-KIS
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota sebagai salah satu bidang urusan pemerintahan, bidang kesehatan merupakan urusan wajib untuk diselenggarakan oleh Pemprov dan Pemda
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah dana kapitasi diperuntukkan untuk jasa pelayanan, sarana prasarana, dan biaya operasional lainnya untuk mendukung pelayanan kesehatan dalam gedung dan luar gedung
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan standar tarif pelayanan primer, rujukan/ spesialistik, selisih biaya
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan standar tarif pelayanan primer, rujukan/ spesialistik, selisih biaya
- Peraturan Bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor HK.01.08/III/980/2017 Tahun 2017 dan Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama acuan bagi berbagai pihak dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kesehatan primer
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 046/MENKES/SK/II/2014 Tentang Tim Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional komponen dan tugas tim monitoring dan evaluasi program JKN-KIS
- Permenkes 75 tahun 2014 tentang PKM
- Permenkes 56 tahun 2014 tentang klasifikasi dan perijinan RS
- Permenkes nomor 34 tahun 2017 tentang akreditasi rumah sakit
- Permenkes nomor 46 tahun 2015 tentang akreditasi Puskesmas
- Permenkes 1438 tahun 2010 tentang standar pelayanan kedokteran
{jcomments on}