Jumlah Dokter Asing Terus Meningkat

Era perdagangan bebas pada 2015 akan segera tiba. Kendati begitu, dampaknya mulai terasa pada peningkatan jumlah tenaga kesehatan warga negara asing (TK-WNA) di Indonesia. TK-WNA mencakup dokter, suster , dan bidan. Namun sebagian besar adalah dokter spesialis dan terapis.

Propinsi Bali, menjadi salah satu yang mengalami peningkatan jumlah TK-WNA. Sesuai data yang dipaparkan pada 'Workshop Pendayagunaan TK-WNA' di Indonesia, Jumat (14/6/2013) di Jakarta kemarin, pada 2012 jumlah TK-WNA di pulau dewata itu mencapai 16 orang. Angka ini meningkat dibanding 2007 yang hanya 6 orang. Para TK-WNA bekerja di rumah sakit pemerintah atau daerah. Sebagian juga bekerja pada LSM, kendati jumlahnya tidak terinci.

Sementara itu data dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), jumlah total dokter asing yang teregistrasi adalah 151 orang. Jumlah itu terbagi atas teregistrasi bersyarat untuk dokter, dokter gigi, dan spesialis sejumlah 12 orang, teregistrasi sementara untuk dokter, dokter gigi, dan spesialis sejumlah 5 orang, dan persetujuan alih iptek untuk spesialis dan spesialis gigi mencakup 134 orang.

Menurut Ketua Divisi Registrasi KKG-KKI Laksmi Dwiati, jumlah dokter asing diperkirakan terus meningkat. "Kalau peraturannya tidak segera diperbaiki, bukan tidak mungkin jumlah ini akan meningkat," kata Laksmi.

Longgarnya peraturan, lanjutnya, menjadi salah satu penyebab mudahnya TK-WNA masuk Indonesia. Peraturan yang harus diperbaiki di antaranya penyertaan surat rekomendasi (letter of good standing) . Pemberlakuan persyaratan ini harus dilakukan setegas mungkin. Laksmi mengatakan, ketegasan persyaratan menjadi senjata membentengi masyarakat dari oknum dokter asing yang tak bertanggung jawab.

Surat ini merupakan bukti yang bersangkutan, sesuai persetujuan konsil profesinya, memiliki kompetesi yang sesuai dan layak dikirimkan ke Indonesia. Tujuan pengiriman juga jelas, sehingga TK-WNA tidak bisa menyalahgunakan izin yang ada. Surat tersebut harus berasal dari negara asal dan Indonesia. Surat hanya bisa dikeluarkan antar konsil profesi yang bersangkutan. Surat ini berlaku perorangan dan tidak dikirim langsung ke TK-WNA tetapi melalui konsil profesi di negara asal. Dengan cara ini hanya tenaga kesehatan yang teregistrasi yang boleh masuk ke

Laksmi menambahkan, setidaknya ada 8 masalah yang kerap dialami tenaga kesehatan asing. Permasalahan itu mencakup perbedaan sistem pendidikan, persyaratan alih iptek yang tidak lengkap, TK-WNA yang bekerja tanpa izin, bakti sosial tanpa verifikasi kompetensi, peminatan terhadap TK-WNA, kurangnya koordinasi antar profesi dan konsil, belum adanya mekanisme monitoring, dan mutual recognition arrangement (MRA) untuk TK-WNA non Asean.

(sumber: health.kompas.com)

 

IDI Tolak Besaran Premi Jaminan Kesehatan

Jakarta - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak usulan pemerintah yang menetapkan premi penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan sebesar Rp 15.500, karena dinilai belum cukup untuk penyediaan pelayanan kesehatan yang memadai.

"Pengurus Besar IDI menyatakan sikap menolak usulan premi PBI sebesar Rp 15.500 per orang per bulan karena berakibat tidak memadainya pelayanan kesehatan dan tidak mampu mendorong persebaran tenaga kesehatan dalam rangka mewujudkan keadilan sosial kesehatan," kata Ketua Umum Pengurus Besar IDI, Zaenal Abidin, Rabu, 12 Juni 2013.

Pernyataan tersebut dia sampaikan dalam diskusi publik yang digelar di Kantor Pengurus Besar IDI dengan tema "Sistem Jaminan Sosial Nasional Dalam Perspektif Ekonomi: Premi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Benarkah Akan Mengancam Fiskal Negara?"

Menurut dia, dengan alokasi premi PBI yang rendah, justru berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap masyarakat miskin. "Besaran premi jaminan kesehatan PBI itu tidak memberikan nilai keadilan sosial bagi rakyat lemah dan miskin. Selain itu, terkesan pemerintah hanya memberi alokasi dana seadanya," ujar dia.

Zaenal mengatakan masalah besaran jumlah premi jaminan kesehatan memang belum selesai. Sejauh ini, Kementerian Kesehatan menetapkan premi sebesar Rp 22.000 per orang per bulan, sedangkan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menetapkan Rp 27.000 per orang per bulan.

Dia mengimbuhkan besaran premi yang disiapkan untuk pelaksanaan jaminan kesehatan secara nasional yang disetujui oleh Kementerian Keuangan justru lebih kecil, yakni Rp 15.500 per orang per bulan.

"Menteri Keuangan selalu beralasan premi yang terlalu besar tidak sesuai dengan kapasitas fiskal dan Rp 15.500 adalah angka yang sesuai dengan kapasitas fiskal negara," tutur Zaenal.

Namun, kata dia, Pengurus Besar IDI berpandangan bahwa alokasi iuran sebesar Rp 15.500 per orang untuk satu bulan menunjukkan pengingkaran pemerintah terhadap tanggung jawab konstitusinya kepada rakyat miskin, yang diamanatkan UUD 1945 Pasal 34 ayat 1 yang menyatakan "fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara".

"Bahkan, premi PBI yang kecil itu merupakan pengingkaran terhadap tujuan dan fungsi negara untuk melindungi rakyat yang lemah, sebagaimana amanat UUD 1945," tuturnya.

Oleh karena itu, IDI mendesak pemerintah untuk memenuhi kewajibannya melindungi yang lemah serta mengangkat harkat dan martabat rakyat miskin dan sakit-sakitan dengan membayarkan premi jaminan kesehatan yang pantas.

"Menurut kami, besaran premi yang pantas adalah menggunakan best practice PT Askes untuk golongan I dan II dengan premi Rp 38.231 per orang per bulan atau setidaknya dengan batas minimal sesuai usulan DJSN sebesar Rp 27.000," kata Zaenal.

Pihak IDI, ia melanjutkan, juga meminta pemerintah melaksanakan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional, di mana semua pihak yang terlibat dalam sistem itu tidak ada yang dirugikan, termasuk dokter, perawat, bidan, dan penyedia pelayanan kesehatan lainnya.

Salah satu program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah Jaminan Kesehatan yang akan berjalan pada 1 Januari 2014 dan dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Jaminan kesehatan akan diberikan kepada seluruh warga negara Indonesia sesuai dengan Undang-Undang SJSN Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang BPJS Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

(sumber: www.tempo.co)

 

Pembahasan RUU Pertembakauan Mandek Lantaran Perkara Judul

Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI belum menemui kata sepakat tentang judul Rancangan Undang Undang (RUU) pertembakauan. Sejumlah fraksi menginginkan judul RUU Pertembakauan diganti dengan RUU Dampak Kesehatan Bahaya Rokok.

"Ada yang keberatan dengan sebutan RUU Pertembakauan," kata Ketua Baleg DPR RI, Ignatius Mulyono ketika dihubungi Republika di Jakarta, Selasa (11/6).

Tarik menarik judul bukan kali ini terjadi. Menurut Ignatius, persoalan ini sudah terjadi sejak 2009. Masing-masing pihak merepresentasikan kepentingannya atas usul judul yang diajukan.

Kelompok yang mengusung judul RUU Pertembakauan adalah kelompok yang merepresentasikan kepentingan industri rokok lokal. Sedangkan yang mengusulkan judul RUU Dampak Kesehatan Bahaya Rokok merepresentasikan kepentingan kesehatan.

"Kita masih mencari masukan judul yang pas," ujar Ignatius.

Berbicara dampak kesehatan rokok, ia ingin semua pihak mengkaji secara komprehensif. Usaha menyehatkan masyarakat jangan sampai menjadi jalan kehancuran industri rokok lokal. Saat ini, Ignatius menyampaikan para penggiat kesehatan mesti mewaspadai kepentingan industri rokok asing masuk ke Indonesia.

Industri rokok lokal menyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia. Diperkirakan ada puluhan juta orang yang menggantungkan hidup di industri ini mulai dari petani tembakau, perajin rokok, hingga pedagang asongan. Bahkan, kata Ignatius, pendapatan negara dari industri rokok mencapai Rp 80 triliun saban tahunnya.

"Ini lebih besar daripada sektor tambang," kata Ignatius.

(sumber: www.republika.co.id)

 

WHO Peringatkan Dunia untuk Waspadai Gejala MERS

Organisasi Kesehatan Dunia meminta kepada para pekerja kesehatan di seluruh dunia agar waspada terhadap gejala penyakit pernafasan maut coronavirus Middle East Respiratory Syndrome (MERS).

Para pejabat WHO mengeluarkan peringatan tersebut, Senin (10/6) saat mengakhiri penyelidikan enam hari di Arab Saudi, dimana 40 dari 55 orang menderita penyakit pernafasan itu. Enam puluh persen dari penderita sudah meninggal dunia.

Badan PBB itu prihatin bahwa virus MERS mungkin akan menular ke para peziarah yang diperkirakan akan mengunjungi tempat-tempat suci di Arab Saudi bulan depan dalam bulan Ramadan, atau jutaan lagi diperkirakan akan datang bulan Oktober untuk menunaikan ibadah Haji di Mekah.

Para pejabat juga khawatir bahwa para pekerja tamu di kerajaan itu dapat membawa virus itu ke negara-negara asal mereka, kemungkinan mengakibatkan pandemik global.

Orang-orang yang melakukan perjalanan internasional telah membawa virus itu ke Inggris, Perancis, Jerman, dan Italia. Orang yang terinfeksi juga telah ditemukan di Yordania, Qatar, Tunisia dan Uni Emirat Arab.

(sumber: www.voaindonesia.com)

 

Tiga Isu Bikin Pembahasan RUU Tembakau Alot

Jakarta - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tembakau di Komisi II DPR RI masih alot.

Ada tiga isu yang masih menjadi perdebatan yaitu perlindungan terhadap petani tembakau, dampak tembakau bagi kesehatan, dan desas-desus kepentingan asing.

Hal itu diungkap anggota Badan Legislastif (Baleg) DPR, Abdul Malik Haramain dalam diskusi bertajuk Kretek Sebagai Warisan Budaya Nusantara di Jakarta, Senin (10/6).

Ia menjelaskan draf RUU tentang tembakau yang masuk Baleg ada lima. Hal itu karena perdebatan sangat a lot sehingga nomenklatur selalu berubah-rubah.

"RUU Pertembakau masih ada di Baleg. Masih ada perdebatan sengit antar fraksi," katanya.

Dengan kondisi itu maka Baleg membuka ruang masukan dari masyarakat, baik itu dari kelompok yang pro terhadap tembakau, maupun yang anti tembakau.

Baleg akan menyerap, dan mendengarkan masukan dari berbagai pihak agar regulasi tentang pertembakauan itu benar-benar komprehensif.

"Yang belum disepakati, terutama tentang bagaimana tembakau diatur," ujarnya.

Menurutnya, dari sisi isi, RUU itu menjelaskan bahwa salah satu tujuan yaitu bagaimana petani tembakau itu terlindungi.

Selain itu, bagaimana tembakau dibudidayakan. Namun tetap juga dilihat bagaimana dampak terhadap kesehatan.

Budayawan Mohamad Sobary yang juga menjadi pembicara dalam diskusi itu mengemukakan dirinya pensiun dini dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) karena ingin langsung berjuang membela kaum yang termarginalkan.

Salah satu kaum yang termarginalkan itu adalah para petani tembakau. Ia sadar langkahnya membela petani tembakau selalu akan dicibir miring.

Ia mengaku mendapat kritikan atas langkahnya itu. Kritikan yang selalu diarahkan padanya adalah dengan membela petani tembakau, sama saja itu membela pelaku industri rokok kakap.

Dia menjawabnya bahwa yang dibela bukan industri rokok kakap, tapi petani dan home industri rokok yang jumlahnya ribuan. Nasib home industri, saat ini sama tergencetnya dengan para petani.

"Mereka dimarginalisasikan oleh pemerintahnya sendiri. Pabrik rokok ala rumah tangga, sudah banyak yang mati, dibunuh oleh departemen kesehatan dan keuangan, dipajaki dengan cukai tinggi," ungkapnya.

Dia tidak percaya bila regulasi yang dibuat bebas dari kepentingan asing. Kekuatan asing berkepentingan terhadap industri kretek Indonesia.

"Isu kesehatan itu datangnya belakangan. Isu awalnya adalah pertarungan antara kretek dengan rokok putih. Rokok putih itu kalah, makanya mereka (asing-red) jengkel," tegasnya. [R-14]

(sumber: www.suarapembaruan.com)

 

Terjadi Penurunan Anggaran Kemenkes 2014

Jakarta-PKMK. Okky Asokawati, Anggota Komisi IX DPR RI mempertanyakan penurunan anggaran Kemenkes untuk tahun 2014. Pagu indikatif untuk tahun 2014 Kemenkes adalah Rp 24,67 triliun. Sementara tahun 2013, anggaran itu senilai Rp 34,58 triliun. "Apakah anggaran Republik Indonesia sedemikian sulit sehingga anggaran Kemenkes harus diturunkan?" kata mantan peragawati terkemuka itu dalam rapat antara Komisi IX DPR RI dengan Kemenkes dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Ia pun mempertanyakan penyebab Kementerian Keuangan RI tidak mengikuti ketentuan bahwa minimal anggaran kesehatan adalah lima persen dari APBN. "Sekarang, anggaran kesehatan belum mencapai lima persen dan malah terus diturunkan," kata Okky.

Sebelumnya, Nafsiah Mboi, Menteri Kesehatan RI, menjelaskan bahwa untuk tahun 2014, pagu indikatif Kemenkes sebesar Rp 24,67 triliun. Itu berarti menurun cukup signifikan, mencapai hampir 30 persen dibandingkan tahun 2013. Sementara itu, untuk tahun 2012, tingkat penyerapan anggaran Kemenkes di sekitar 91 persen. "Untuk tahun 2012, sisa anggaran kami senilai Rp 9,90 triliun. Tahun 2014, sisa anggaran diperkirakan Rp 1,56 triliun," ucap Menteri Nafsiah.

Kemudian, dalam kesimpulan rapat, Komisi IX DPR RI menyatakan dapat menerima Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kemenkes. Komisi IX DPR RI juga menerima pagu indikatif Kemenkes RI tahun 2014 yang sebesar Rp 24,67 triliun tersebut.

Persetujuan RKP dan pagu indikatif 2014 juga berlaku untuk Kemenakertrans.

"Agustus, Komisi IX akan melakukan rapat dengan eselon I Kemenkes dan Kemenakertrans. Untuk membahas pagu indikatif tersebut, kata Pimpinan Sidang Irgan Chairil Mahfuz. Irgan menambahkan, "Kami pun meminta Kemenkes dan Kemenakertrans untuk memantapkan RKP 2014 dengan penentuan sasaran yang realistis," kata Irgan.

 

Penyiapan BPJS Sebagai Inisiatif Baru 2014

Jakarta-PKMK. Kementerian Kesehatan RI menyusun program penyiapan pelaksanaan BPJS Kesehatan sebagai satu dari dua inisiatif baru untuk tahun 2014. Adapun inisiatif baru yang lain adalah penurunan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB). "Anggaran untuk penyiapan pelaksanaan BPJS itu sebesar Rp 4,04 triliun. Sedangkan untuk penurunan AKI dan AKB senilai Rp 310 miliar," UNGKAP Nafsiah Mboi, Menteri Kesehatan RI, dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta (10/6/2013).

Inisiatif baru terkait BPJS Kesehatan berjalan dalam beberapa bentuk. Antara lain, pembangunan administrasi kepegawaian/sumber daya manusia dengan anggaran Rp 607 miliar. Kemudian, Kemenkes menganggarkan dana Rp 890 miliar untuk peningkatan fasilitas Puskesmas dan jaringannya sebagai sarana pelayanan kesehatan dasar. Adapun anggaran Rp 1,82 triliun digunakan untuk peningkatan fasilitas dan penguatan RS sebagai sarana pelayanan kesehatan rujukan.

Kemudian, untuk isu baru penurunan AKI dan AKB, penjabarannya antara lain pemberdayaan masyarakat dan promosi kesehatan dengan anggaran Rp 60 miliar. Kemenkes menganggarkan Rp 30 miliar, untuk pembinaan pelayanan kesehatan anak. Kemudian, Rp 30 milliar untuk pembinaan pelayanan kesehatan ibu pada reproduksi, . Untuk bantuan operasional kesehatan, anggarannya Rp 30 miliar. Selanjutnya, dana Rp 50 miliar disiapkan untuk pembinaan surveilans, imunisasi, dan kesehatan matra. "Kemenkes kemudian menganggarkan Rp 110 miliar untuk peningkatan fasilitas Puskesmas dan jaringannya sebagai sarana pelayanan kesehatan dasar," ucap Nafsiah.

Dalam rapat yang sama, Muhaimin Iskandar, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, mengatakan bahwa pihaknya pun menetapkan pelaksanaan BPJS Kesehatan sebagai satu dari 15 isu strategis di tahun 2014. "Anggaran kami untuk tahun 2014 sebesar Rp 4,16 triliun. Sebenarnya, yang ideal sekitar Rp 7 triliun," kata Muhaimin.

 

Harga Sekantong Darah Dibandrol Rp250 Ribu

DEPOK - Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Depok membandrol darah seharga Rp 250 ribu per kantong. Harga itu untuk biaya pengolahan darah.

Penanggung Jawab Teknis Unit Donor Darah PMI Depok Kartono mengatakan biaya tersebut juga diperuntukan pemeriksaan komponen darah dan kegiatan teknis donor darah yang dilakukan di setiap daerah.

"Agar masyarakat tidak salah paham kenapa harus membayar Rp 250 ribu, karena darah juga harus diperiksa terhadap penyakit-penyakit seperti HIV, Hepatitis B dan C, untuk mencocokan antara darah pendonor dan pasien," ujarnya Senin (10/6/2013).

Biaya tersebut, kata dia, juga telah diatur oleh Departemen Kesehatan RI. Biaya Rp250 ribu itu saat ini berlaku di DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Tangerang Selatan dan Provinsi Banten.

Lebih lanjut ia mengatakan, keberadaan darah yang telah didonorkan tidak dapat bertahan lama. Kekuatan darah dikatakannya hanya mampu bertahan paling lama 35 hari.

"Hal ini tak melanggar aturan, harga itu sudah diatur dan sama di Jakarta, Jawa Barat, Tangsel, dan Banten," tutupnya.

(sumber: news.okezone.com)

 

  • angka jitu
  • togel 4d
  • agen togel
  • slot 4d
  • bandar toto 4d
  • togel 4d
  • togel online
  • rajabandot
  • slot gacor
  • toto macau
  • toto macau
  • situs toto
  • situs slot
  • rtp live slot
  • toto slot
  • bandar slot
  • toto macau
  • bandar togel online
  • togel online
  • togel sdy
  • togel online
  • toto macau
  • hongkong lotto
  • hongkong lotto
  • situs slot
  • slot gacor
  • bandar slot 4d
  • bandar slot
  • bandar slot gacor
  • bandar slot gacor
  • bandar togel 4d
  • wengtoto
  • toto hk
  • slot dana
  • hk lotto
  • toto sdy
  • slot gacor
  • slot 5000
  • toto slot
  • toto macau
  • slot thailand
  • slot gacor
  • togel sidney
  • live draw sgp
  • Bandar Slot
  • bandar slot gacor
  • toto slot
  • slot qris
  • slot toto 4d
  • Toto Togel 4D
  • sdy lotto
  • bola gacor
  • toto hongkong
  • toto slot
  • slot 5000
  • slot 5000
  • toto togel
  • slot 5000
  • slot 5000
  • slot 5000
  • situs toto
  • toto macau
  • slot 5000
  • toto slot
  • bandar togel
  • slot 5000
  • BATASRAJABANDOT
  • slot 777
  • slot gacor
  • slot gacor
  • Bandar Slot
  • Situs Slot
  • Bandar Slot
  • Slot Gacor
  • situs slot
  • situs slot
  • Situs Slot Gacor
  • Bandar Situs Slot Gacor
  • bokep
  • Slot Demo
  • situs togel
  • permainan slot
  • dewa slot
  • agent slot
  • slot toto
  • slot gacor
  • toto slot
  • toto slot
  • slot gacor
  • slot gacor
  • https://heylink.me/iblbettotoslot
  • slot88
  • situs toto
  • polototo
  • togel online
  • slot 5000
  • scatter hitam
  • slot online
  • slot online
  • slot gacor
  • situs toto
  • agen slot 5000