BPJS Perlu Disertai Standar Pelayanan Medik Nasional
Jakarta, PKMK. Layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) perlu disertai dengan sebuah standar pelayanan medik nasional. Dengan demikian, kemungkinan kekisruhan seperti yang sempat terjadi belum lama ini di program Kartu Jakarta Sehat (KJS), bisa diminimalkan. Dengan standar pelayanan medik, manajemen rumah sakit tidak akan lagi keberatan karena perhitungan biaya yang dimiliki BPJS Kesehatan sangat jelas, ungkap dr. Marius Widjajarta, pengamat kebijakan kesehatan di Jakarta (29/5/2013). Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membuat standar pelayanan medik. Barulah semua pemangku kepentingan diundang untuk berdiskusi membuat skema riwayat perjalanan penyakit atau clinical pathway, kemudian unit cost dibuat. "Dari sini, barulah persoalan selesai. Tidak bakal ada ramai-ramai lagi," kata Marius.
Kondisi saat ini penuh ketidakpastian. Indonesia Case Base Group (Ina CBG) yang digunakan di KJS adalah keluaran tahun 2009. Kementerian Kesehatan RI sekarang sedang membuat Ina CBG terbaru untuk mendukung berjalannya BPJS Kesehatan. Akan tetapi, itu belum disertai dengan standar pelayanan medik nasional. "Alangkah baiknya bila standar tersebut lebih dulu ada. Dengan demikian, standar layanan yang diberikan ke pasien bisa lebih terjamin, kita bisa tahu mutu layanan," ucap Marius.
Bila nilai premi penerima bantuan iuran (PBI) di BPJS Kesehatan Rp 15.000-an per orang per bulan seperti yang direncanakan Kementerian Keuangan RI, mutu layanan ke pasien sulit diharapkan baik. Bila didahului oleh standar pelayanan medik nasional, standar layanan yang sama bisa terjadi. Rumah sakit pun tidak meributkan skema tarif karena ada standar yang jelas. Audit ke mutu layanan juga bisa dilakukan. "Sebenarnya, semua itu bukan soal yang rumit kalau ada standarnya. Basisnya adalah standar pelayanan medik nasional yang memungkinkan pasien miskin mendapatkan standar pelayanan yang sama," Marius mengatakan.