RUU Kebidanan Diharapkan Menjadi Solusi Layanan Kesehatan
Komisi IX tengah membahas RUU Kebidanan. Banyak pihak berharap RUU Kebidanan dapat segera disahkan sebagai UU dan menjadi solusi bagi dunia kesehatan, khususnya para bidan di Indonesia.
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago mengatakan, ada beberapa alasan yang membuat RUU Kebidanan sangat mendesak. Pertama yaitu jumlah tenaga medis, khususnya dokter spesialis anak di seluruh Indonesia.
"Dari 3 ribu sampai 4 ribu tenaga dokter kandungan, itu tidak mencukupi untuk melindungi persoalan kasus ibu dan anak," kata Irma, dalam acara forum legislasi di Gedung Nusantara III Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/201/).
Kedua, permasalahan infrastruktur kesehatan yang tidak baik. Hal itu dapat dilihat dari penyebaran tenaga dokter khusus ibu dan anak yang tidak merata di seluruh wilayah Indonesia.
Bahkan, kata Irma, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Pulau Ambon hanya memiliki empat dokter spesialis anak. Jumlah tersebut tidak sebanding dengan penanganan kesehatan terhadap ibu dan anak di sana.
Menurut pengakuan Kemenkes, penyebab tidak meratanya tenaga ahli medis karena doketr tidak berminat ditempatkan di daerah. Alasannya, rendahnya insentif dan infrastruktur penunjang yang diberikan kepada dokter yang bersangkutan.
"Dan Ibu Menkes bilang, dokternya tidak mau ke daerah, karena insentifnya kecil, tunjangan infrastruktur yang tidak terjamin," ucap Irma.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, salah satu cara yang bisa dilakukan saat ini yaitu memanfaatkan tenaga bidan yang ada. Tentunya bidan yang sudah memiliki sertifikasi.
"Sertifikasi ini nantinya enggak sekadar sertifikasi, tapi harus berdasarkan pengalaman sudah melayani kelahiran dengan zero accident, seperti itu. Itu yang dimaksud dengan bisa dikeluarkannya sertifikasi. Tidak hanya legalitas formal yang bisa diperjualbelikan. Hancur kita nanti," kata Irma menegaskan.
Oleh karena itu, melalui RUU Kebidanan ini diharapkan dapat mengakomodir harapan semua pihak, sehingga ke depannya tenaga bidan di seluruh Indonesia dapat memberikan manfaat dan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat.
"Memang RUU Kebidanan ini harus ada. Harus diatur dalam RUU ini. Karena perlindungan pasien itu lebih penting daripada perlindungan bidannya sendiri," ucap Irma.