TPA (Taman Pengasuhan Anak), Solusi Pengasuhan di Tempat Kerja
JAKARTA (Suara Karya): Meningkatnya ibu bekerja menimbulkan risiko terabaikan periode emas perkembangan anak. Untuk itu, pentingnya TPA (Taman Pengasuhan Anak) dibuka tempat kerja, agar ibu bisa menyusui sekaligus melihat anaknya secara berkala.
"Saat istirahat kerja ibu bisa ke TPA untuk menyusui dan bermain dengan anaknya, sehingga meski ibu bekerja ikatan dengan anak tetap terjaga," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek saat peresmian TPA Terintegrasi "Serama" di kantor Kementerian Kesehatan (Kemkes), di Jakarta, Jumat (21/11).
Dalam sambutannya, Menkes Nila mengapresiasi penggunaan kata 'pengasuhan' dalam TPA, menggantikan kata 'penitipan' yang biasa digunakan sebelumnya.
"Karena anak kita kan bukan barang. Kalau pakai kata penitipan nantinya seperti penitipan sepeda. Kalau menggunakan kata pengasuhan berarti kan ada sentuhan kasih sayang," ucap Menkes.
TPA dalam paradigma baru harus menjadi sarana tumbuh kembang anak, bukan sekadar tempat menitipkan anak karena ibunya harus bekerja. Untuk itu, TPA harus identik dengan pola pengasuhan yang mengandung filosofi mencakup tugas dan tanggung jawab orangtua terhadap pemenuhan hak anak.
"Pola asuh, asah dan asih merupakan kebijakan setiap orangtua memenuhi kebutuhan anak, untuk mendidik, mencintai dan membina dalam kehidupan sehari-hari," ujarnya.
Selain itu, lanjut Nilai Moeloek, TPA paradigma baru juga mengembang tugas lainnya berupa kegiatan promosi dan preventif kesehatan bagi para ibu dan anak seperti deteksi dini penyakit, vaksinasi dan penyuluhan gizi. Penting pula setiap TPA dilengkapi kegiatan edukasi seperti aneka permainan edukasi untuk kecerdasan otaknya.
"Faktor yang berpengaruh terhadap tumbuh kembang antara lain pemenuhan ASI (air susu ibu), gizi lengkap dan seimbang, imunisasi bagi pertumbuhannya. Untuk perkembangan kognitif, tergantung pada stimulasi lingkungan dan kasih sayang. Selain ada faktor genetik," katanya.
Ditanya soal penerapan Peraturan Pemerintah (PP) ASI yang mewajibkan perkantoran dengan karyawan diatas 100 orang membuka TPA, Menkes mengakui, hal itu memang belum diterapkan secara optimal. Terutama di kantor-kantor swasta.
"Kami tidak punya angkanya berapa perusahaan yang telah menerapkan TPA di tempat kerja. Karena ini sifatnya hanya anjuran. Tetapi di kantor-kantor pemerintahan hampir sebagian besar sudah ada TPA," ujarnya.
Karena itu, Nila Moeloek berharap pada kalangan swasta untuk saling membahu membuka TPA di tempat kerjanya. Karena upaya ini bisa memperbaiki kualitas manusia Indonesia di masa depan.
Kemkes sebelumnya telah memiliki TPA dan ruang menyusui di lantai 4, namun ruangannya dirasakan kurang memadai. Sehingga perlu dibuat TPA dengan ruang yang lebih besar di lantai dasar.
"Tempat lama di lantai 4 khusus untuk bayi usia 3-18 bulan. Sedangkan lantai dasar adalah ruang bermain untuk anak usia mulai 2 tahun ke atas," ujar Nila. (TW)
{jcomments on}