Penyusunan Policy Brief

Penyusunan Policy Brief

Policy Brief adalah sebuah dokumen yang menguraikan dasar rasional dalam pemilihan sebuah alternatif kebijakan khusus atau rangkaian tindakan dalam sebuah kebijakan saat ini. Sebuah policy brief mungkin berfokus langsug pada penyediaan sebuah argumen untuk pengadopsian sebuah alternatif tertentu yang bertujuan untuk meyakinkan para pihak target akan pentingnya permasalahan saat ini dan perlu mengadopsi alternatif yang dipilih, selanjutnya berfungsi mendorong untuk melakukan tindakan. Dalam hal ini hasil penelitian yang ada diharapkan mampu memberikan masukan bagi pemerintah dalam menginisiasi kebijakan yang lebih efektif.

Di negara atau pemerintah yang memiliki tradisi menulis yang kuat, policy brief maupun policy paper memiliki posisi sekaligus peran penting sebagai salah satu media atau alat komunikasi yang cukup berpengaruh dalam proses pengambilan kebijakan publik. Kuatnya tradisi menulis menjadi salah satu dasar bagi para penguasa sebelum mengambil kebijakan. Sebaliknya, dalam suatu negara atau pemerintah yang kurang memiliki tradisi menulis yang kuat, sebuah tulisan belum cukup mampu menjadi faktor yang memengaruhi seorang penguasa dalam mengambil suatu kebijakan.

Masih banyak masyarakat bahkan pejabat pemerintah yang belum tahu fungsi policy paper atau policy brief, policy brief bukan bulletin. Penulisan policy brief dan penggunaannya sebagai bagian dari alat dalam proses advokasi kebijakan masih jarang dilakukan oleh lembaga-lembaga di Indonesia. Walaupun manfaat policy brief atau policy paper masih belum maksimal dalam proses advokasi kebijakan, policy brief sebagai bagian dari advokasi kebijakan.

Pada sesi ini, secara khusus akan melatih peserta untuk menyusun policy brief sebagai dokumen singkat yang menyajikan penemuan dan rekomendasi dari penelitian yang ditujukan kepada audiens non-pakar, dan merupakan alat untuk menyampaikan masukan terhadap suatu kebijakan.

Sebagaimana telah disampaikan dalam pengantar dalam modul jarak jauh, sebelum menyusun Policy Brief, Anda harus telah mengidentifikasi beberapa hal berikut:

  1. Mengidentifikasi isu kebijakan
  2. Mengembangkan dialog dua-arah dan 'keterlibatan' dengan beneficiary dari manfaat riset (misalnya: pembuat kebijakan)
  3. Menciptakan tim komunikasi dan diseminasi
  4. Mengidentifikasi kelompok target audiens yang relevan

Komponen Policy Brief

Pada prinsipnya, sebuah policy brief adalah sebuah rekomendasi kebijakan yang merupakan dokumen yang berdiri sendiri, berfokus pada topik dan tidak lebih dari 2-4 halaman (1.500 kata) . Dalam menyampaikan isi dapat menggunakan model a laser focus, artinya benar-benar fokus pada satu topik.

Berikut ini 8 komponen yang dapat menjadi pedoman dalam penyusunan sebuah brief, yaitu :

  1. Executive Summary: merupakan sebuah ringkasan eksekutif yang singkat dan memberikan gambaran kepada pembaca mengenai tujuan dan rekomendasi policy brief yang disusun.
  2. Pernyataan isu/masalah:sebuah frase topik sebagai pertanyaan yang memerlukan suatu keputusan, dirangkum sesingkat mungkin dalam satu pertanyaan. Sebagai contoh:
    1. peran apa yang dapat dilakukan oleh (setiap kelompok politik, sosial, organisasi) yang merupakan target audiens, yang dapat meningkatkan status (politik/ekonomi/sosial) bagi masyarakat atau target audiens yang dituju
    2. bagaimana seharusnya ?
    3. siapa yang harus bertanggungjawab untuk memperbaiki / meningkatkan / mengatasi permasalahan yang disampaikan?
    4. Kapan sebaiknya kelompok pengambil kebijakan memutuskan untuk terlibat dalam perkembangan masalah atau krisis yang disampaikan
  3. Latar belakang masalah: menyajikan fakta-fakta penting sehingga para pengambil kebijakan memahami konteks masalah, termasuk dalam hal ini perlu disajikan bagaimana perspesi masyarakat mengenai permasalahan ini?
  4. Pre-existing Policies : merupakan rangkuman apa yang telah dilakukan tentang masalah sejauh ini, tujuannya adalah untuk menginformasikan pembaca dari pilihan kebijakan yang direkomendasikan.
  5. Pilihan kebijakan : memberikan gambaran tindakan yang mungkin atau tidak untuk dilakukan, dengan setidaknya 3 program potensial tindakan.
  6. Keuntungan dan kelemahan : setiap opsi kebijakan pasti memiliki keuntungan dan kelemahan, sehingga perlu disampaikan perspektif pro dan kontra dari pilihan dalam poin-pint atau format outline.
  7. Rekomendasi : setelah memprioritaskan pilihan kebijakan yang disampaikan dan membahas pro dan kontra, dalam bagian ini berisi rekmendasi pada pengambil kebijakan.
  8. Sources Consulted or Recommended : menyediakan informasi bagi para pengambil keputusan bila memiliki minat dan wakatu untuk membaca tentang isu tertentu. Pada dasarnya berisi sebuah bibliografi, menyediakan ditulis dekripsi 1-3 kalimat dan evaluasi dari setiap sumber yang terdaftar.
     

 

Template sebuah Policy Brief

•  Ringkasan Eksekutif

Lead dengan pernyataan pendek, dalam bagian ini terdiri dari ± 150 kata berisi tujuan dan rekomendasi singkat. Diharapkan bagian ini mampu mempersuasi dan menarik minat pembaca pembaca untuk melangkah lebih lanjut. Ditulis setelah selesai menyusun policy brief.

•  Pendahuluan

Menjawab pertanyaan why? Di dalam bagian ini, diharapkan mampu menjelaskan arti dan urgensi masalah yang disampaikan. Selain itu berisi pula tujuan penelitian, memberikan gambaran tentang temuan dan kesimpulan. Bagian ini bertujuan pula untuk menarik minat pembaca.

•  Pendekatan yang digunakan dan Hasil

Bagian ini menyajikan ringkasan fakta-fakta, menjelaskan masalah dan konteks, menjelaskan metode penelitian dan analisis. Sehingga pembaca mampu memahami bagaimana penelitian yang dilakukan, termasuk metodologi yang digunakan untuk mengumpulkan data, serta menjelaskan latar belakang yang relevan. Dalam penulisannya tidak diharapkan membahas terlalu teknis. Menekan pentingnya manfaat yang akan didapatkan dan peluang yang tersedia.

- Hasil

Dalam menyampaikan hasil yang penting yaitu "Apa yang bisa kita pelajari?"
Mulailah menuliskan gambaran umum, kemudian diikuti ke khusus sehingga memudahkan audiens untuk mudah mengikuti konten yang disampaikan

•  Kesimpulan

Apakah arti dari penyajian yang kita sampaikan? Dalam menulis kesimpulan, gunakan bagian untuk menginterpretasikan data dan bertujuan untuk memberikan kesimpulan yang kuat.

•  Implikasi dan Rekomendasi

Tulisan pada bagian ini berisi apa yang bisa terjadi dan apa yang harus terjadi, kedua hal tersebut mengalir dari kesimpulan dan harus didukung oleh bukti.

Merancang Design Policy Brief
 

  • Judul merupakan titik acuan, dan dapat diikuti dengan sub-judul. Dalam pemilihan judul harus dipilih kata yang menarik minat pembaca.
  • Dapat ditambahkan sidebars, yang ditulis pendek, dekritif, stimulating (menggunakan pertanyaan) dan berfokus pada tindakan
  • Design dibuat menarik dengan warna atau pilihan font
  • Dapat menggunakan grafik, foto dan grafis
  • Perlunya melakukan review dokumen setelah selesai penulisan

 

Langkah – langkah penyusunan Policy Brief

Contoh:

Policy Brief berbasis data/hasil penelitian epidemiologis: Studi Kasus KIA
Laksono Trisnantoro
Pusat Manajemen Pelayanan Kesehatan FK UGM

 

 

Jadwal Kegiatan Pelatihan Tatap Muka Angkatan I

Jadwal Kegiatan Pelatihan Tatap Muka Angkatan I

6 – 7 September 2012

Ruang pasca Sarjana FK UGM

 

6 September 2012

Waktu

Kegiatan

Narasumber

08.00 – 08.30

Registrasi Ulang Peserta

08.30 – 10.00

Pembukaan

Pengenalan Peserta, Fasilitator dan Juri

Penjelasan Program

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D

10.00 – 10.30

Coffee Break

10.30 – 12.00

Presentasi Proposal Peserta (Tim Juri dibagi ke masing-masing group)

GROUP I

GROUP II

GROUP III

12.00 – 13.00

Makan Siang di Joglo Alumni

13.00 – 14.30

Workshop Perumusan Masalah

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.d

14.30 – 15.00

Coffee Break

15.00 – 16.30

GROUP I

Workshop Metode Realist Evaluation

dr. Yodi Mahendradhata, M.Sc, Ph.D

GROUP II

Workshop Metodologi Studi Kasus

Dr. Dra. Dumilah Ayuningtyas, MARS

Notulensi 6 September 2012

7 September 2012

08.30 – 10.00

Workshop Metodologi Mixed Method 

Notulensi Metodologi Mixed Method

Prof. dr. Adi Utarini, MSc, MPH, Ph.D

10.00 – 10.30

Coffee Break

10.30 – 12.00

Workshop Penyusunan Policy Brief

Shita Dewi, SIP, MM, MPP

12.00 – 13.30

Makan Siang di Joglo Alumni

13.30 – 15.00

Pengembangan Individu/Peneliti dan Lembaga Penelitian Kebijakan 

Notulensi

Prof. Dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D

15.00 – 15.30

Coffee Break

15.30 – 16.30

Penutupan dan Penjelasan Tindak Lanjut Program 

Notulensi

Prof. Dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, Ph.D

 

 

 

 

 

 

Jadwal Kegiatan Pelatihan Tatap Muka Angkatan II

Jadwal Kegiatan Pelatihan Tatap Muka Angkatan II

23 – 24 November 2012

Ruang Kuliah FKM USU Medan

23 November 2012

Waktu

Kegiatan

Narasumber

08.30 – 09.00

Registrasi Ulang Peserta

09.00 – 10.00

Pembukaan

Pengenalan Peserta, Fasilitator dan Juri

Penjelasan Program

Dekan FKM USU

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, Ph.D dr. Yodi Mahendradhata, M.Sc., Ph.D

(Via Skype)

 

tatapmk1

10.00 – 10.15

Coffee Break

10.15 – 11.45

Workshop Perumusan Masalah

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, Ph.D (Via Skype)

11.45 – 12.45

ISHOMA

12.45-13.30

Workshop Metodologi Realist Evaluation

dr. Yodi Mahendradhata, M.Sc, Ph.D

13.30-14.15

Workshop Metodologi Mixed Method

dr. Yodi Mahendradhata, M.Sc, Ph.D

14.15 – 14.30

Coffee Break

14.30 – 16.00

Workshop penyusunan policy brief 

Nenggih Wahyuni, SIP, MA

24 November 2012

Waktu

Kegiatan

Narasumber

08.30 – 09.30

Workshop Metodologi Studi Kasus

Dr. Dumilah Ayuningtyas, Dra., MARS

09.30-10.15

Presentasi proposal

Dr. Dumilah Ayuningtyas, Dra., MARS
dr. Yodi Mahendradhata, M.Sc., Ph.D
Nenggih Wahyuni, SIP, MA

10.15-10.30

Coffee Break

10.30-11.15

Presentasi proposal

Dr. Dumilah Ayuningtyas, Dra., MARS
dr. Yodi Mahendradhata, M.Sc., Ph.D
Nenggih Wahyuni, SIP, MA

11.15-12.15

Pengembangan Individu/Peneliti dan Lembaga Penelitian Kebijakan

dr. Yodi Mahendradhata, M.Sc., Ph.D

12.15-12.45

Penutupan dan Penjelasan Tindak Lanjut Program

dr. Yodi Mahendradhata, M.Sc., Ph.D

12.45 –

ISHOMA

 

 

Pelatihan Jarak-Jauh Penyusunan Business Plan bagi Lembaga Penelitian

Pelatihan Jarak-Jauh Penyusunan Business Plan
bagi Lembaga Penelitian


  Deskripsi

Setiap perguruan tinggi di Indonesia wajib mengusung tugas Tri Dharma Perguruan tinggi, yang terdiri dari pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat. Kegiatan pendidikan dilakukan di ruang-ruang kelas, dan karena bobotnya paling besar maka sebagian besar sumber daya di perguruan tinggi dialokasikan untuk kegiatan ini. Pengalaman FK UGM menunjukkan bahwa untuk kegiatan penelitian perlu dilakukan pada suatu unit yang terlisah dengan pendidikan dan dikelola secara lebih serius. Hal ini agar konsep-konsep yang dibahas di ruang-ruang kelas dapat selalu diuji dan menemukan konsep baru yang lebih relevan dengan perubahan lingkungan.

Unit Penelitian merupakan sebuah kegiatan serius yang membutuhkan system manajemen yang baik. Untuk memulai sebuah lembaga atau mengkaji kemungkinan hidupnya sebuah lembaga diperlukan perencanaan yang menghasilkan rencana strategis dan rencana bisnis. Mengapa perlu melakukan perencanaan bisnis di unit penelitian? Perencanaan ini diperlukan untuk melihat apakah unit penelitian yang ada atau yang akan ada mempunyai prospek ke depan, tumbuh dan berkembang untuk memenuhi harapan penggunanya.

 

Fasilitator:

Laksono Trisnantoro
Putu Eka Andayani
Yos Hendra
 

  Tujuan

Unit Penelitian merupakan sebuah kegiatan serius yang membutuhkan system manajemen yang baik. Untuk memulai sebuah lembaga atau mengkaji kemungkinan hidupnya sebuah lembaga diperlukan perencanaan yang menghasilkan rencana strategis dan rencana bisnis. Mengapa perlu melakukan perencanaan bisnis di unit penelitian? Perencanaan ini diperlukan untuk melihat apakah unit penelitian yang ada atau yang akan ada mempunyai prospek ke depan, tumbuh dan berkembang untuk memenuhi harapan penggunanya.

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan unit atau pusat penelitian di lingkungan perguruan tinggi atau fakultas dalam menyusun perencanaan jangka pendek dan jangka menengah bagi keberlangsungan hidup unit atau pusat itu sendiri.
Secara khusus pelatihan ini bertujuan untuk:

  1. Menyusun misi dan visi unit penelitian
  2. Memproyeksikan kegiatan berdasarkan pada hasil analisis situasi lingkungan internal dan eksternal, termasuk peluang-peluang pengembangan yang dimiliki
  3. Memproyeksikan kondisi keuangan unit penelitian untuk melihat kemampuan hidup dan berkembangnya

 

Kegiatan Pelatihan Jarak-Jauh dan Jadualnya

 

Modul PJJ-RU-01: Persiapan (sudah berjalan)
 

  1. Membahas persiapan kelembagaan unit penelitian di fakultas atau di universitas
  2. Membahas Kebijakan BLU untuk perguruan tinggi
     

Modul PJJ-RU-02 : Penyusunan Business Plan
 

  1. Melakukan analisis lingkungan : 23 sampai 24 November 2012
  2. Menetapkan Misi dan Visi lembaga penelitian: 26 sampai dengan 30 November 2012
  3. Menyusun daftar faktor sukses dalam menjalankan lembaga penelitian: 3 – 7 Desember 2012
  4. Menyusun rencana pemasaran dan pengusahaan kegiatan: 10 – 15 Desember 2012
  5. Menyusun rencana keuangan untuk melihat apakah ada cash-flow yang cukup : 17 – 22 Desember 2012
  6. Template Business Plan (Bahan pertemuan tanggal 3-4 Januari 2013)


Persiapan untuk pertemuan tatap muka di Yogyakarta pada awal bulan
Januari (tanggal 3 dan 4 ) 2013.

Cara melakukan Pelatihan Jarak-Jauh.

Setelah melakukan survey mengenai kemampuan audiostreaming dan skype, maka diputuskan bahwa mekanisme pelatihan adalah sebagai berikut:

  1. Setiap perguruan tinggi melakukan pertemuan-pertemuan dengan dipandu dari UGM. Pemanduan dilakukan dengan pengiriman email mengenai topic yang harus dirapatkan. Setiap minggu akan dikirimi berbagai bahan untuk dibahas.
  2. Penanggung-jawab kegiatan di perguruan tinggi diharapkan dapat melakukan dokumentasi kegiatan dan mengirimkan ke UGM. Pengiriman dilakukan melalui email ke: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it..
  3. Sebelum kegiatan di Yogyakarta pada awal bulan Januari 2013, diharapkan sudah ada draft mengenai business plan tiap lembaga.


 Bahan Bacaan
 

  1. Business plan
  2. Memahami Renstra dan Business Plan untuk Lembaga Penelitian


Memahami Badan Layanan Umum

Memahami
Badan Layanan Umum

  Pendahuluan

Menurut Undang-undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya pasal 68 dan 69, instansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberi pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas. Instansi demikian, dengan sebutan umum sebagai Badan Layanan Umum (BLU). Dengan menjadi BLU, diharapkan instansi tersebut dapat menerapkan manajemen keuangan berbasis kinerja yang lebih baik. Pada tahun 2005 dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2005 yang mengatur tentang pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum (BLU). Aturan ini menjadi ladasan hukum bagi instansi pemerintah lebih otonom dibidang keuangan. Pada tahun 2012, dikeluarkan PP No 74 tahun 2012 tentang perubahan PP 23 Tahun 2005. Badan Layanan Umum, adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Dengan prinsip efisiensi dan produktifitas yang harus menjadi bagian dari sistem manajemen. Ini juga menjadi dasar untuk meningkatkan sistem manajemen di instansi pemerintah yang memberikan pelayanan publik agar mampu menghasilkan pelayanan yang lebih bermutu dan sesuai dengan kebutuhan penggunanya.

Fasilitator:

Laksono Trisnantoro
Yos Hendra
Sealvy Kristianingsih

 

  Tujuan

Setelah mempelajari Modul ini, para peserta yang menjadi pengelola unit penelitian diharapkan:

  1. Memahami berbagai regulasi terkait BLU
  2. Memahami Persyaratan menjadi BLU
  3. Memahami aplikasi BLU pada unit penelitian di universitas dengan mendiskusikan kasus yang ada.

 

jal mod   Jalannya Modul

Hari Senin-Rabu, 15-17 Oktober 2012: Mempelajari secara mandiri,
berbagai peraturan tentang BLU.

Mulai Kamis sampai Jumat, 18 sampai 19 Oktober 2012: Diskusi di miling-list,
untuk membahas kasus yang ada.

Hari Senin 22 Oktober, pukul 15.00 – 16.00 : melakukan Audiostreaming untuk membahas kasus.

 

  Hand-Out 

Pengertian Badan Layanan Umum dan Persyaratannya

Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK BLU), adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. PPK BLU dapat diterapkan.

Dengan pola pengelolaan keuangan BLU, fleksibilitas diberikan dalam rangka pelaksanaan anggaran, termasuk pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, dan pengadaan barang/jasa. BLU juga diberikan kesempatan untuk mempekerjakan tenaga profesionalnon PNS serta kesempatan, pemberian imbalan jasa kepada pegawai sesuai dengan kontribusinya.

Persyaratan BLU

Menurut PP 23 Tahun 2005, untuk bisa menjadi BLU, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Persyaratan substantif, yaitu instansi pemerintah yang bersangkutan menyelenggarakan Iayanan umum yang berhubungan dengan:
    1. Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum;
    2. Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau
    3. Pengelolaan dana khusus dalam rangka rneningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.
     
  2. Persyaratan Teknis:
    1. kinerja pelayanan dibidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya; dan
    2. kinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan adalah sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU.
       
  3. Persyaratan Administratif
    1. pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;
    2. pola tata kelola;
    3. rencana strategis bisnis;
    4. laporan keuangan pokok;
    5. standar pelayanan minimum; dan
    6. laporan audit terakhir atau penyataan bersedia untuk diaudit secara independen.
     

Pengelolaan Keuangan PPK BLU
Sesuai Pasal 10 dan 11 PP 23 Tahun 2005, dalam hal perencanaan dan penganggaran, BLU melakukan beberapa hal berikut ini:

Pasal 10:

  1. BLU menyusun rencana strategis bisnis lima tahunan dengan mengacu kepada Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga (Renstra-KL) atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
  2. BLU menyusun RBA tahunan dengan mengacu kepada rencana strategis bisnis.
  3. RBA disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya.
  4. RBA BLU disusun berdasarkan kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, dan APBN/APBD.

Pasal 11:

  1. BLU mengajukan RKA kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD untuk dibahas sebagai bagian dari RKA-KL, rencana kerja, dan anggaran SKPD, atau Rancangan APBD.
  2. RBA disertai dengan usulan standar pelayanan minimum dan biaya dari keluaran yang akan dihasilkan.
  3. RBA BLU yang telah disetujui oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD diajukan kepada Menteri Keuangan/PPKD, sesuai dengan kewenangannya, sebagai bagian RKA-KL, rencana kerja dan anggaran SKPD, atau Rancangan APBD.
  4. Menteri Keuangan/PPKD, sesuai dengan kewenangannya, mengkaji kembali standar biaya dan anggaran BLU dalam rangka pemrosesan RKA-KL, rencana kerja dan anggaran SKPD, atau Rancangan APBD sebagai bagian dari mekanisme pengajuan dan penetapan APBN/APBD.
  5. BLU menggunakan APBN/APBD yang telah ditetapkan sebagai dasar penyesuaian terhadap RBA menjadi RBA definitif.

Pertanggungjawaban Keuangan

BLU menyusun laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan seperti yang ditetapkan oleh asosiasi profesi akuntan. Laporan keuangan yang dibuat oleh BLU terdiri dari Neraca, Laporan Aktifitas/Operasional, Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

Penutup

Dengan diberikannya fleksibilitas di bidang keuangan, BLU hendaknya menggunakan fleksibilitas tersebut sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan kepada publik. Efisiensi diharapkan tercipta dan pelayanan semakin meningkat tanpa terganggu oleh birokrasi keuangan.

 

  Bahan Bacaan (harap klik untuk Download)

  UU Perbendaharaan Negara
  PP No 23 Tahun 2005 tentang Badan Layanan Umum
  PP No 74 Tahun 2012 tentang Perubahan PP 23 tahun 2005
  Matriks perbandingan PP No 23 tahun 2005 dengan PP No 74 tahun 2012

 

kasus   Kasus : One-Gate Policy dan BLU

Berdasarkan UU Pendidikan Tinggi saat ini ada perubahan status dari PT BHMN menjadi PT badan hukum. Dalam masa transisi, PT yang badan hukum harus menggunakan model pengelolaan keuangan PPK BLU. Sementara itu untuk PT BLU, tentunya akan terus menggunakan model pengelolaan keuangan BLU. Perubahan ini membutuhkan beberapa penyesuaian dari unit-unit kerja yang ada di Universitas, terutama dalam hal pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Perubahan dari PT BHMN ini muncul sebagai konsekuensi dari otonomi penuh ke otonomi terbatas (untuk sementara).

Di sebuah universitas, dalam situasi adanya UU Pendidikan Tinggi, salah satu perubahan yang menarik adalah adanya one-gate-policy di level rektorat. Kebijakan ini merupakan pengaturan dimana seluruh penerimaan dana akan melalui satu pintu di universitas. Model pengelolaan BLU atau PT badan hukum tentunya akan menggunakan kebijakan ini. Konsekuensi adalah sistem keuangan yang terintegrasi mulai dari perencanaan kegiatan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan ujungnya pelaporan. Hal ini tidaklah mudah karena masih memerlukan pengintegrasian dari seluruh unit kerja yang ada di masing-masing fakultas.

Pada saat ini Unit kerja di bawah Fakultas-Fakultas masih diperbolehkan untuk menerima dana dari luar berupa dana penelitian, kerjasama dan/atau pelatihan/seminar/workshop. Kebijakan one-gate memaksa penerimaan dana harus melalui satu rekening di Universitas.

Gambaran tentang alur penerimaan dulu dan saat ini dapat dilihat pada gambar berikut :

gbriset1

Model penerimaan ini diubah menjadi sebagai berikut:

 

gbriset2

Dengan melihat alur saat one-gate-policy ini diberlakukan, maka semua rekening di fakultas dan di unit penelitian harus dihapus, diganti dengan rekening rektor. Logikanya Sisa Hasil Usaha (SHU) dari unit kerja yang biasanya di simpan di rekening unit kerja atau fakultas, harus dikirim ke universitas. Dalam rangka kebijakan one-gate-policy ini, yang menjadi kekhawatiran pengelola unit-unit penelitian adalah:

  • Turunnya dana dari pihak universitas sulit, dan akan terlambat sehingga membuat program penelitian terlambat pula.
  • Dana penelitian yang masuk melalui universitas bisa dipotong oleh pihak rektorat tanpa ada negosiasi.
  • Dana yang masuk ke sebuah unit, bisa dipergunakan oleh Unit Kerja lainnya. Dikhawatirkan dapat terjadi kesulitan cash-flow proyek penelitian kalau terjadi percampuran ini.
  • Sisa Hasil Usaha yang dihasilkan oleh sebuah unit kerja, bisa tercampur dengan sisa hasil usaha/kerugian dari unit kerja lainnya. Akibat dari situasi ini, maka tidak ada insentif bagi unit yang penghasil dan efisien.

Sebagai catatan: Di unit penelitian sangat membutuhkan dana yang disebut sebagai prefinancing fund. Prefinancing ini dipergunakan untuk mendanai terlebih dahulu atas kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan karena biasanya dana cair setelah kontrak ditanda-tangani. Dana ini biasanya diambil dari SHU (sisa hasil usaha).

Para pengelola unit penelitian merasakan bahwa masa depan unit penelitian akan suram dengan one-gate policy. Sebagian pengelola unit penelitian bahkan sudah berusaha membikin lembaga penelitian swasta, di luar universitas untuk mengelola proyek penelitian.
 

Diskusi

Setelah mempelajari kasus di atas :

  1. Apa usulan Anda untuk memperbaiki kekawatiran tersebut?
  2. Apakah mekanisme keuangan BLU dapat dipergunakan agar kekawatiran para peneliti tentang one-gate policy dapat dikurangi?

 

Program Pengembangan Jarak-Jauh Tahap 1:

Program Pengembangan Jarak-Jauh Tahap 1:

Mengembangkan Tata Kelola Unit Penelitian
dan Rencana Business

Oktober, November, Desember 2012

Tanggal 3-4 januari 2013 kegiatan tatap muka di University Club Hotel UGM
Boulevard UGM, Bulaksumur Yogyakarta

  Deskripsi Program

Lembaga yang meneliti kebijakan kesehatan secara independen belum banyak jumlahnya di Indonesia. Sebagian besar berada di universitas dan lembaga penelitian di pulau Jawa. Akibat yang terjadi adalah kemajuan perkembangan penelitian kebijakan kesehatan masih lambat. Sementara itu, sebagian dosen justru mempunyai kegiatan penelitian di berbagai Yayasan dan PT milik swasta atau milik sendiri. Mengapa terjadi seperti ini? Salah satu hal yang sangat penting adalah bahwa para dosen mempunyai persespi dan pengalaman buruk dengan birokrasi dan tata kelola kampus. Kenyataan pahit yang sering dialami adalah pihak universitas memotong anggaran penelitian sekitar 10% yang ternyata sangat merugikan peneliti. Dalam hal ini seharusnya penelitian didukung oleh universitas, ternyata justru harus dipotong. Dengan latar belakang ini maka pengembangan lembaga/unit penelitian di universitas menjadi terhambat, dan semakin sulit berkembang.

Program Pengembangan Jarak Jauh ini dirancang dalam latar belakang ini, yang semakin menjadi penting karena adanya kebijakan tata kelola universitas yang dipicu oleh terbitnya UU no 12 tahun 2012, mengenai Pendidikan Tinggi. Para pengelola unit penelitian perlu memperhatikan UU ini dan kebijakan Badan Layanan Umum.
 

  Tujuan Pengembangan Jarak-Jauh
 

  1. Memahami tata kelola perguruan tinggi dalam konteks UU no 12 tahun 2012: UU Pendidikan Tinggi
  2. Memahami kebijakan Badan Layanan Umum
  3. Memahami konsep dan melakukan business plan

 

jen mod  Jenis Modul 

Program Jarak Jauh ini tersusun atas 2 modul sebagai berikut:

Modul PJJ-RU-01: Mempelajari Tata Kelola Universitas berdasarkan UU Pendidikan Tinggi dan Badan Layanan Umum.
Akan dilakukan pada minggu ke 2 dan 3 bulan Oktober.

Modul PJJ-RU-02: Merencanakan Business Plan.
Akan dilakukan pada bulan November sampai Desember . Hasil akan disajikan di Yogyakarta pada 3-4 Januari 2013.

 

cara pjj  Cara melakukan Program Jarak-Jauh
 

  • Tiap perguruan tinggi mempunyai tim yang akan terlibat dalam penyusunan Business Plan dan tata kelola
  • Tim ini terdiri atas dua kelompok: (1) Tim Kecil yang mengikuti pertemuan di Surabaya (2 atau 3 orang), dan (2) Tim Besar yang akan terlibat dalam penyusunan Business Plan, dan sudah ditulis di Surabaya.
  • Tim Kecil akan membahas Modul no 1 dan no 2. Pembahasan akan dilakukan melalui mailing-list, dan dengan audio streaming. Para peserta diharapkan untuk diskusi melalui miling-list. Seluruh anggota Tim Kecil akan masuk ke miling list untuk berdiskusi secara virtual. Diskusi akan dipacu oleh fasilitator.
  • Modul 1 danModul 2 diharapkan menjadi dasar untuk melakukan penyusunan Business Plan.

 

  Bacaan utama:
 

  1. UU PendidikanTinggi
  2. Kebijakan BLU 
  3. PP No 23 Tahun 2005 tentang Badan Layanan Umum 
  4. PP No 74 Tahun 2012 tentang Perubahan PP 23 tahun 2005 
  5. Matriks perbandingan PP No 23 tahun 2005 dengan PP No 74 tahun 2012 

 

 

 

 

Pengembangan Kelompok Riset Kebijakan Kesehatan

Pengembangan
Kelompok Riset Kebijakan Kesehatan
Di Fakultas Kesehatan Masyarakat dan Fakultas Kedokteran

September 2012 – Mei 2013

Dimulai tanggal 18 September 2012 pada Forum Kebijakan Kesehatan Nasional 2012
di Hotel Oval Surabaya

Diselenggarakan oleh
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan
Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada Yogyakarta

 

Silahkan klik tombol untuk melihat isi halaman

rdeskripsi

rtujuan

rstruktur

  Proses Pembelajaran                                                                                     

rpeserta

 

 

 

  

Audio Streaming , 20 Februari 2013

 Arsip Audio Streaming selengkapnya Klik Disini

 

 

 

 

Silahkan Klik pada Modul untuk melihat isi halaman


 

INFORMASI LEBIH LANJUT :

Angelina Yusridar
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan
Gedung IKM Sayap Utara Lt. 2
Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
Jl. Farmako, Sekip Utara Yogyakarta 55281
Telp/Fax. +62274 – 549425 (hunting)
Email :  This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Website : www.kebijakankesehatanindonesia.net 

 

Sesi 3: Workshop metode Realist Evaluation

  Deskripsi

Dalam modul jarak jauh (2.C.4) digarisbawahi bahwa dewasa ini semakin marak tuntutan untuk evaluasi kebijakan kesehatan. Seiring dengan perkembangan di bidang evaluasi program sosial, pendekatan realist evaluation dalam evaluasi kebijakan kesehatan semakin diminati. Fokus pendekatan tersebut bukan semata pada apakah suatu kebijakan efektif atau tidak, namun lebih jauh pada kebijakan tersebut efektif bagi siapa dalam kondisi apa. Salah satu dasar pemikiran utama dari pendekatan ini adalah bahwa kebijakan yang sama apabila diterapkan dalam kondisi yang berbeda dapat menghasilkan dampak yang berbeda pula (Bagan 1).

Sebagai implikasi dari prinsip dasar tersebut dalam evaluasi kebijakan dengan pendekatan realist evaluation peneliti mencermati:

  1. Outcome (O): dampak dari kebijakan
  2. Mechanisme (M): mekanisme yang mendasari dampak dari kebijakan
  3. Context (C) : karakteristik kondisi dimana mekanisme tersebut menghasilkan dampak yang terdokumentasi

context

Bagan 1. Interaksi context, mechanisme dan outcome dalam kebijakan kesehatan

 

  Tujuan Kegiatan :

Setelah mengikuti kegiatan workshop ini diharapkan para peserta:

• Memahami dasar-dasar realist evaluation
• Memahami aplikasi realist evaluation dalam konteks evaluasi kebijakan
 

  Jadual Kegiatan Workshop sesi 3 :

 

  1. Pengantar prinsip-prinsip realist evaluation
  2. Mempelajari contoh artikel aplikasi realist evaluation dalam evalusi kebijakan
  3. Diskusi pembelajaran contoh artikel aplikasi realist evaluation dalam evaluasi kebijakan
  4. Sintesis

 

 

  • slot resmi
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot