Penderita kanker di negara ini mendapat beban vonis dua kali. Selain usia dipastikan berakhir oleh dokter saat stadium mencapai tahap lanjut, vonis kedua adalah mahalnya ongkos harus dikeluarkan untuk obatnya.
Ambil contoh harga sorafenib, zat kimia penting bagi penderita kanker hati atau ginjal supaya perkembangan sel jahat berkurang. Seorang pasien butuh hingga Rp 50-an juta menebus obat itu buat konsumsi rutin sebulan.
Itu di luar biaya kemoterapi Rp 2-6 juta sekali sesi. Tak salah bila Yayasan Kanker Indonesia melansir kira-kira satu penderita butuh biaya Rp 102 juta per bulan untuk mempertahankan hidupnya.
Komponen obat jadi salah satu paling membebani. Hal itu dibenarkan oleh Marius Widjajarta, dokter masuk tim perumus harga obat Kementerian Kesehatan. "Obat riset itu mencakup 20 persen dari yang beredar di pasaran. Rata-rata memang untuk penyakit-penyakit berat, kanker, HIV, flu burung, dan semacamnya. Harganya mahal karena ada paten yang harus dibayarkan pada perusahaan sebagai penemunya," ujarnya kepada merdeka.com awal bulan ini.
Akan tetapi kondisi ini bukannya tanpa jalan keluar. Khususnya supaya harga obat lebih terjangkau bagi penderita penyakit kronis. Akar dari mahalnya obat paten adalah Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS). Ini beleid perlindungan hak paten produsen obat hasil riset wajib dipatuhi Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Hal itu disampaikan pengamat isu kesehatan dari lembaga swadaya Indonesia for Global Justice, Rachmi Hertanti. Dia meyakini beban ongkos paten menjerat itu masih bisa dilobi pemerintah.
Itu berkaca pada artikel nomor 31 dari ketentuan WTO mengenai TRIPS. "Setiap anggota bebas menggunakan metode sesuai dalam mengimplementasikan ketentuan terdapat dalam perjanjian sesuai ketentuan hukum mereka miliki."
"Artinya suatu negara dibolehkan memproduksi atau mengimpor obat dari pihak ketiga, tidak harus dari pemegang paten, jika ada suatu situasi-situasi yang dianggap darurat," ujar Rachmi. "Sehingga harganya bisa jadi lebih murah."
Pemerintah bukannya tidak mengetahui celah hukum itu. Terbukti pada Oktober 2012, Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan keputusan presiden mengesampingkan paten dari tujuh obat HIV/AIDS dan hepatitis C dimiliki oleh Merck & Co, GlaxoSmithKline, Bristol-Myers Squibb, Abbott, dan Gilead.
Dampaknya segera dirasakan pasien karena harga obat paten langsung menjadi lebih murah. Contohnya beban belanja lopinavir dan ritonavir dibutuhkan penderita HIV memperpanjang hidupnya menjadi tak sampai Rp 100 ribu buat kebutuhan sebulan.
Rachmi menyatakan pemerintah bisa mengupayakan harga obat paten lain diturunkan meniru kebijakan buat penderita HIV. "Penyakit kanker atau jantung, sebenarnya hampir 70 persen dari penyebab kematian di negara kita, butuh kebijakan serupa," tuturnya.
Apalagi negara di kawasan sudah menjalankan negosiasi TRIPS. Ambil contoh Thailand pada 2008 menerbitkan lisensi mengabaikan paten buat beberapa jenis obat kanker. Hasilnya, harga docetaxel dan letrozol turun 24 kali lipat dari harga normal. Negeri Gajah Putih ini juga mengabaikan paten buat clopidogrel biasa dikonsumsi penderita kanker paru sehingga harganya turun 91 persen dari pasaran.
India lebih agresif lagi mengabaikan paten. Data Organisasi kemanusiaan medis internasional Medecins Sans Frontieres/Dokter Lintas Batas (MSF) menunjukkan negara itu mengabaikan paten atas sorafenib. Obat kanker itu dari awalnya seharga hampir Rp 50 juta, turun drastis menjadi hanya Rp 1,7 jutaan.
Negeri Sungai Gangga, melalui Mahkamah Agung , memaksa perusahaan obat Bayer asal Jerman pada 2012 melepas hak eksklusif paten atas bermacam obat kanker.
"Thailand dan India nyatanya berani, ini perkara kemauan politik saja," kata Rachmi menegaskan.
Masalahnya, pemerintah akhir tahun lalu justru memperlemah daya saing industri farmasi lokal melalui revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) untuk sektor farmasi. Perusahaan luar tadinya hanya boleh menguasai 75 persen saham, kini diperbesar jatahnya menjadi 85 persen.
Situasi ini akan membuat mereka semakin dominan dibanding pabrik obat lokal. Sebab, 24 perusahaan asing beroperasi di Indonesia menguasai 80 persen pasar obat paten.
Rachmi mengingatkan kesuksesan India dan Thailand disokong oleh kesiapan farmasi lokalnya memproduksi obat tersebut. Artinya, tanpa ada industri dalam negeri kuat, pengabaian TRIPS jadi percuma. "Kalau asing semakin diperlonggar masuk ke Indonesia, dia harus diwajibkan kerja sama transfer teknologi dengan BUMN farmasi," usulnya.
Marius punya gagasan lain lagi. Dia melihat beberapa obat bermerek dikuasai farmasi asing patennya sudah kadaluarsa. Artinya, status mereka hanyalah generik bermerek. Obat-obat semacam itu, misalnya Topamax, dibutuhkan penderita epilepsi, wajib dikontrol Kementerian Kesehatan.
Dia mengaku punya data generik bermerek adalah satu satu sektor harganya gila-gilaan tanpa pernah dikontrol. "Obat merek itu harganya dilepas begitu saja. Data saya ada yang 40-60 kali lipat dari harga generiknya," kata Marius.
Ini juga perkara kemauan politik. Kenyataannya, Marius melihat data harga obat dipasok industri untuk program pemerintah dilepas hanya 3-4 kali dari biaya produksi. "Mekanisme pengendalian harga jual harus dibuat," kata Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia ini.
sumber: www.merdeka.com