Cara Kemenkes Bikin Jajarannya Profesional

Jakarta : Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berusaha meningkatkan profesionalisme jabatan fungsional. Untuk itu, Kemenkes menandatangani Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.13 tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya.

Penandatanganan itu dilakukan Menteri Kesehatan Republik Indonesia dr.Nafsiah Mboi,Sp.A, MPH, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno di Ruang Dr. J. Leimena Gedung Adhyatma Kementerian Kesehatan, Selasa (16/7/2013).

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS, Agustus 2012) terdapat 39,3 persen bekerja pada sektor formal dan 60,1 persen sektor informal.

"Dengan ditandatanganinya peraturan bersama ini dapat meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di bidang kesehatan kerja," ujar Menkes.

Tenaga kesehatan kerja telah banyak dihasilkan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta. "Sejak tahun 2010-2013 sebanyak 750 orang tenaga kesehatan telah dilatih di bidang kesehatan kerja siap dilakukan penyesuaian," ujarnya.

"Mereka telah melaksanakan upaya kesehatan kerja baik di Puskesmas, balai-balai kesehatan, kantor kesehatan. Pelabuhan, Rumah sakit, dan dinas kesehatan kabupaten/kota dan provinsi," tambah Menkes.

Jabatan fungsional pembimbing kesehatan kerja adalah jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan upaya kesehatan kerja.

sumber:  health.liputan6.com

 

Pasien RS Muhammadiyah Terancam Telantar

16julJakarta, PKMK. Ratusan ribu pasien di RS ataupun klinik naungan Muhammadiyah terancam tidak terlayani saat Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan beroperasi pada awal 2014. Hal itu terjadi jika RS dan klinik itu tetap harus mempunyai badan hukum khusus RS seperti yang ditetapkan Pasal 7 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Hal yang menjadi ironi, sebenarnya semua RS dan klinik itu meringankan beban Pemerintah Indonesia dalam menyelenggarakan layanan kesehatan. Hal tersebut disampaikan Dr. Hj. Atikah M. Zakki, ketua Pimpinan Pusat Aisyah Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (15/7/2013).

Berbicara sebagai saksi ahli pemohon uji materi (judicial review) ke sejumlah pasal ataupun ayat dalam undang-undang tersebut, Atikah mengatakan: "Selama ini, sumbangan Muhammadiyah untuk menurunkan angka kematian ibu, angka kematian bayi, dan lain-lain sangat bernilai dan itu bisa berakhir hanya karena keharusan punya badan hukum khusus rumah sakit." RS dan klinik Muhammadiyah sangat membantu warga miskin. Hal ini diakui Pemerintah Indonesia sebagai amal usaha jauh sebelum lahirnya UU tersebut. "RS dan klinik Muhammadiyah bersifat nirlaba, tapi dikelola dengan baik agar tidak merugi. Laba yang diperoleh pun dikembalikan ke pasien," kata Atikah.

Sejak keharusan mempunyai badan hukum khusus rumah sakit itu muncul, kebingungan melanda pengurus RS dan klinik Muhammadiyah. Keinginan mendirikan klinik baru pun ditolak. Jelang BPJS Kesehatan beroperasi, semua klinik harus melakukan daftar ulang menjadi klinik pratama. 96 rumah sakit harus daftar ulang menjadi RS rujukan. "Sedangkan izin 23 rumah sakit telah berakhir," ucap Atikah. Dr. Irman Putra Sidin, saksi ahli yang lain dari pemohon, menyatakan bahwa sebenarnya spirit amal usaha RS dan klinik Muhammadiyah sama dengan spirit badan hukum khusus RS tersebut. Pemerintah Indonesia sebaiknya memberikan keistimewaan status terhadap amal usaha Muhammadiyah. Hal itu telah diberlakukan Pemerintah Indonesia di beberapa kawasan Papua Barat, dengan mengizinkan adanya cara pencoblosan berbeda dalam pemilihan legislatif ataupun eksekutif. "Tidak semua spirit kebenaran yang diusung negara harus berlaku sama. Bila amal usaha yang berusia ratusan tahun diinapkan di penjara karena soal perizinan, tentu sendi-sendi kehidupan sosial terancam," kata Irman.

dr. Edi Junaedi, saksi ahli dari Pemerintah Indonesia menyatakan masa globalisasi manajemen strategis sangat diperlukan. Sehingga, RS bisa berjalan berkesinambungan dan terhindar dari kerugian. Oleh sebab itu, RS sebaiknya memiliki badan hukum khusus seperti yang diharuskan Pasal 7 UU tentang Rumah Sakit. Badan hukum khusus juga memberikan kepastian hukum terhadap pasien. Tuntutan hukum yang dilakukan pasien bisa lebih mudah. Di samping itu, laba yang diperoleh RS berbadan hukum khusus, lebih cepat dirasakan oleh RS. "Itu berbeda dengan di banyak RS nirlaba. Hal ini ujung-ujungnya menghambat kemajuan RS itu sendiri," kata Edi. Majelis Hakim Konstitusi di akhir sidang memerintahkan agar pemohon ataupun termohon menyampaikan kesimpulan. Selambatnya 22 Juli 2013 pukul 14.00 WIB. Kesimpulan itu diserahkan ke kepaniteraan.

 

Pemerintah Buka Lowongan 3.000 Tenaga Medis

Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi membantah berita masih kurangnya tenaga kesehatan di Tanah Air. Menurut dia, jumlah tenaga kesehatan yang ada hampir memenuhi target yang direncanakan pemerintah.

"Masalah sekarang itu adalah soal distrbusi, tak meratanya ketersediaan tenaga kesehatan di setiap daerah," kata Nafsiah di kantor Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Senin, 15 Juli 2013.

Menurut Nafsiah, saat ini pemerintah sudah melakukan pemetaan jumlah dan kebutuhan tenaga kesehatan di setiap daerah. Dari pendataan itu pemerintah menemukan tak meratanya sebaran dokter terjadi di hampir semua wilayah provinsi. Namun, tingkat ketercukupan dokter di puskesmas terendah terdapat di wilayah Indonesia bagian timur seperti Irian Jaya, Maluku, Nusa Tenggara, sebagian Sulawesi dan Kalimantan.

Nafsiah mengatakan Kementerian menemukan ada beberapa puskesmas yang sama sekali tak punya tenaga dokter. Namun, ada pula yang memiliki lebih dari satu dokter. "Pemerataan inilah yang akan kita prioritaskan saat ini."

Dari 9.518 puskesmas yang tersebar di seluruh Indonesia, sebanyak 14,7 persen atau sekitar 1.400 puskesmas tercatat tak memiliki dokter umum. Sedangkan 16,7 persen puskesmas tak memiliki tenaga kesehatan yang memenuhi standar minimal. Idealnya setiap puskesmas memiliki minimal satu dokter, satu perawat, dan satu bidan.

Untuk memperbaiki sebaran ketersediaan tenaga kesehatan ini, pemerintah, kata Nafsiah, akan menggenjot penempatan tenaga kesehatan baru yang direkrut melalui program dokter dengan status pegawai tak tetap (PTT). Mereka akan direkrut selama dua tahun dan ditempatkan di desa dan daerah terpencil.

Saat ini pemerintah telah menempatkan 1.464 tenaga kesehatan baru di sejumlah daerah, meliputi perawat, dokter umum dan spesialis. Rencananya hingga akhir 2013 mendatang pemerintah akan kembali membuka rekrutmen hingga 3 ribu tenaga kesehatan yang terdiri dari dokter umum, dokter gigi, dan dokter spesialis. Rekrutmen dan penempatan diharapkan rampung sebelum pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang dimulai 1 Januari 2014 mendatang.

sumber:  www.tempo.co

 

Indonesia Alami Maldistribusi Dokter

Sejumlah wilayah di Indonesia masih banyak yang kekurangan tenaga dokter.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 2012, terungkap bahwa dari 9.510 puskesmas yang ada di Indonesia, 14,7% di antaranya tidak memiliki tenaga dokter.

Selain itu masih terdapat 16,76% puskesmas di negara kita yang tidak memiliki jumlah tenaga kesehatan (nakes) minimal, yang terdiri dari 1 dokter, 1 perawat dan 1 bidan.

"Kita menghadapi situasi maldistribusi tenaga kesehatan yang merata. Imbasnya wilayah di kawasan Timur Indonesia banyak yang kekurangan dokter," sebut Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi, usai rapat koordinasi tingkat menteri tentang "Pengembangan Tenaga Kesehatan Menjelang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan", di Jakarta, Senin (15/7).

Timpangnya rasio dokter antarwilayah, menurut Nafsiah, tergambar dari grafik rasio dokter yang disusun Kemenkes. Dia mengatakan rata-rata nasional rasio dokter di Indonesia adalah 36 dokter per 100 ribu penduduk. Dari jumlah itu, hanya 9 provinsi yang berada di atas rata-rata nasional.

Beberapa provinsi itu diantaranya DKI Jakarta (140/100 ribu), Sulawesi Utara (79,8/100 ribu), Yogyakarta (75,9/100 ribu), Bali (67,3/100 ribu) dan Sumatera Utara (47,5/100 ribu).

Sedangkan rasio terendah dokter kebanyakan memang di wilayah Timur. Posisi rasio terendah ditempati oleh Sulawesi Barat (8,8/100 ribu), NTT (10/100 ribu), Maluku (12,5/100 ribu), Maluku Utara (12,6/100 ribu) dan NTB (13,6/100 ribu).

Nafsiah menambahkan, pemerintah telah menargetkan minimal di setiap provinsi memiliki rasio 40 dokter per 100 ribu penduduk. Oleh karena itu telah dibentuk tim lintas sektor bernama Tim Koordinasi dan Fasilitasi Pengembangan Tenaga Kesehatan (TKF-PTK). Anggotanya terdiri dari perwakilan Kemenkes, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Kementerian PAN dan RB.

"Pemerataan dokter perlu dilakukan untuk mempersiapkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2014 nanti," tuturnya.

Sampai Juni 2013, melalui program dokter pegawai tidak tetap (PTT), Kemenkes telah mengirimkan 1.426 dokter di wilayah sangat terpencil dan 825 dokter di wilayah terpencil. Untuk dokter gigi telah dikirim 510 di wilayah sangat terpencil dan 358 di daerah terpencil.

Namun program PTT ini, diakui Nafsiah belum bisa menjadi solusi yang tepat untuk mengatasi kelangkaan dokter di wilayah terpencil. Pasalnya begitu masa PTT selesai, mereka kembali lagi ke daerah asalnya.

Untuk itu, pada tahun ini, pemerintah merekrut 3 ribu dokter/dokter gigi untuk dijadikan PNS yang ditugaskan di wilayah terpencil dan sangat terpencil. Nafsiah mengatakan mayoritas tenaga yang dikirim akan ditempatkan di wilayah Timur. Paling cepat, sambungnya, pada September 2013 proses penempatan sudah bisa dilakukan.

Rendahnya jumlah dan belum meratanya dokter di Indonesia juga diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono. Mengutip data Badan Kesehatan Dunia (WHO), Agung menyatakan bahwa Indonesia termasuk dalam negera yang tingkat kekurangan tenaga kesehatannya sudah serius.

Pasalnya Indonesia merupakan salah satu negara yang rasio tenaga kesehatannya kurang dari 23 per 10 ribu penduduk. Selain negara kita, negara lain dengan kondisi serupa adalah Bangladesh, Bhutan dan India.

"Diperlukan waktu untuk mencetak dan mendistribusikan tenaga kesehatan ke sejumlah wilayah agar merata," tutur Agung. ( Cornelius Eko Susanto)

sumber:  www.metrotvnews.com

 

DIB Akan Cermati Undang-undang Pendidikan Kedokteran

Jakarta, PKMK. Dokter Indonesia Bersatu (DIB) akan mencermati draft Undang-undang Pendidikan Tinggi Kedokteran yang telah disahkan DPR RI. DIB akan menganalisis aspek plus dan minus dari UU tersebut. "Dalam Undang-Undang itu ada hal-hal yang diatur khusus. Kami bertanya, sebenarnya ada hal apa? Sementara, saat ini masih banyak kendala dalam implementasi UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran," kata dr. Agung Sapta, Juru Bicara DIB (15/7/2013).

Kalau program dokter internship tidak mungkin dihapus lalu dicantumkan dalam UU Pendidikan Kedokteran, merupakan satu hal yang baik. Namun sebenarnya ada hal yang lebih esensial. Misalnya, selama ini Pemerintah Indonesia lebih berfokus ke aspek kuratif. Jadi, keberadaan Undang-undang Pendidikan Kedokteran merupakan satu wujud pemfokusan ke aspek kuratif; argumen yang muncul adalah perlunya mengatasi kekurangan dokter. "Sementara itu, sebenarnya yang lebih perlu diperhatikan adalah pemfokusan ke aspek promotif dan preventif," Agung mengatakan.

UU Pendidikan Kedokteran pun bisa dikatakan merupakan praktek intervensi integrasi antara dunia akademis dengan dunia profesi kedokteran. Sementara, sebenarnya integrasi tersebut bisa menyebabkan satu kekurangan kontrol. "Jadi, akan riskan kalau nantinya dunia kedokteran diambil alih oleh Kementerian Pendidikan Nasional. Untuk menentukan mana dokter yang harus internship atau tidak, sebenarnya bisa melalui evaluasi oleh sebuah badan independen," Agung berkata lagi.

Sebenarnya, kini Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sudah berperan menjaga mutu layanan dari profesi dokter. KKI membuat standar profesi dokter; untuk sub-profesi seperti misalnya kedokteran penyakit dalam, ada protokol tertentu lagi. Lantas, saat ada problem etika profesi, KKI berhubungan dengan Majelis Kode Etik Kedokteran Indonesia. "Jadi, selama ini KKI sudah berupaya mengontrol hal-hal itu," kata Agung. Lebih jauh dia mengatakan, kehadiran UU Pendidikan Tinggi Kedokteran berpotensi memudahkan penetrasi asing ke sektor kesehatan Indonesia. Kini banyak pihak yang ingin agar pendidikan kedokteran semakin komersial, termasuk pihak asing. Jika yang menjadi pertimbangan adalah tidak terjangkaunya pendidikan kedokteran oleh warga kurang mampu, apakah perlu sebuah undang-undang untuk atasi hal tersebut.

 

25 Juta Penduduk Indonesia Idap Hepatitis

Mayoritas pengidap penyakit hepatitis berada di negara berkembang, termasuk Indonesia. Data terbaru Kementerian Kesehatan RI menyebutkan, sekitar 25 juta penduduk Indonesia mengidap hepatitis B dan C, dengan 12,5 juta di antaranya berkembang menjadi kronis.

Penyakit hepatitis yang menyerang hati belum banyak mendapat perhatian. Padahal, jumlah pengidapnya terus meningkat. Terlebih lagi terdapat karier atau pembawa penyakit tanpa gejala klinis sehingga tidak menyadari dirinya terinfeksi, dan berpotensi menularkan kepada orang lain.

"Indonesia termasuk dalam negara endemis sedang-tinggi dengan angka penyebaran sekitar 8 persen. Makin ke wilayah timur, jumlahnya bertambah besar," kata Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, Tjandra Yoga Aditama, di Jakarta (12/7/2013).

Hepatitis dapat disebabkan berbagai hal, salah satu penyebab hepatitis kronis yang paling umum adalah infeksi virus.

Menurut dr Rino A Gani, SpPD, KGEH dari Perhimpunan Peneliti Hati Indonesia, orang berusia muda dan dewasa lebih rentan terinfeksi virus hepatitis karena tingkat aktivitasnya yang tinggi.

"Aktivitas yang tinggi tidak dibarengi dengan perhatian yang cukup pada kebersihan. Selain itu pada orang yang ketahanan fisiknya menurun juga rentan tertular," kata Rino.

Penggunaan narkoba jarum suntik yang terinfeksi juga bisa menjadi media penularan hepatitis.

Penyakit hati, termasuk hepatitis, menjadi penyebab kematian nomor dua di Indonesia. Dampaknya lebih besar dibandingkan penularan HIV/AIDS. Meski begitu, hepatitis B sebenarnya bisa dicegah dengan vaksin yang telah tersedia sejak 1982. Vakin hepatitis B memiliki efektivitas sampai 95 persen untuk mencegah infeksi kronis virus hepatitis B. Vaksin ini diberikan 24 jam setelah bayi lahir.

"Bila telat diberikan ada kemungkinan tertular. Karena itu jika bayi sudah agak besar sebaiknya diperiksa dulu ada tidaknya infeksi," kata Rino.

Vaksin hepatitis B diberikan dalam tiga dosis dan akan memberikan perlindungan sampai dengan 20 tahun.

sumber:  health.kompas.com

 

Kemenkes Diminta Buat Laporan Berkala Kesiapan Jaminan Kesehatan Nasional

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) didesak untuk membuat laporan tertulis secara berkala mengenai perkembangan kesiapan pelaksanaan jaminan kesehatan nasional yang bakal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai 1 Januari 2014.

Desakan itu disampaikan anggota Komisi IX DPR bidang Kesehatan dan Tenaga Kerja, Rieke Diah Pitaloka, kepada Kompas, Sabtu (13/7/2013) pagi ini di Jakarta. "Kami juga mendesak Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan bahwa pelaksanaan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah di Indonesia dapat memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS," kata Rieke.

Menurut mantan artis yang populer dengan julukan si Oneng itu, desakan tersebut merupakan hasil kesimpulan dari rapat komisinya saat menyikapi langkah Kemenkes yang dinilai lamban mempersiapkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bidang kesehatan yang diprioritaskan oleh DPR dan pemerintah saat diputuskan bersama.

Rapat yang menghasilkan kesimpulan tersebut dilakukan saat rapat kerja Komisi IX DPR dengan Kemenkes, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, dan Dewan Jaminan Sistem Nasional pada Rabu lalu di Gedung DPR, Senayan.

"Selain itu, kami juga mendesak Kemenkes untuk melakukan sosialisasi tentang Jaminan Kesehatan Nasional secara masif kepada seluruh masyarakat bersama dengan anggota Komisi IX DPR dan PT Asuransi Kesehatan," tambah Rieke.

Komisi IX DPR, lanjut Rieke, juga meminta kepada pemerintah untuk memenuhi amanat UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terkait alokasi anggaran kesehatan minimal 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD di luar alokasi gaji pegawai.

"Terkait itu, kami juga meminta Kemenkes menyiapkan data sembilan provinsi yang menyatakan siap menjalankan universal health coverage dengan sistem Jamkes daerah di wilayahnya, peta jalan untuk batas waktu penyelesaian seluruh peraturan pelaksanaan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, skema penguatan sistem rujukan kepada penyedia pelayanan kesehatan, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, terutama pemberi pelayanan kesehatan tingkat pertama," jelas mantan calon gubernur Jawa Barat itu.

sumber:  nasional.kompas.com

 

Bank Dunia Permudah Pinjaman Terkait Pengadaan Suplai Kesehatan

Bank Dunia mengumumkan bentuk perjanjian baru yang akan memudahkan pihak peminjam yang ingin memproses pengadaan suplai perangkat kesehatan reproduksi dari lembaga Dana Populasi PBB (UNFPA).

"Keunggulan dari perjanjian baru ini adalah tidak dibutuhkan lagi pemesanan dan sistem pembayaran spesifik dari pihak Bank Dunia," kata Kepala Pengadaan Grup Bank Dunia, Christopher Browne dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Menurut Christopher Browne, setiap negara kini dapat mengkaji dan memilih sendiri spesifikasi suplai perangkat kesehatan reproduksi yang mereka butuhkan dari katalog "online" (daring/dalam jaringan) UNFPA untuk menentukan pemesanan mereka sendiri.

Dengan demikian, ujar dia, maka prosesnya akan sama antara pembiayaan baik yang datang dari Bank Dunia maupun dari anggaran publik negara.

"Ini merupakan langkah penting dalam memfasilitasi pencapaian kesehatan dan hasil pembangunan dengan bekerja dalam kemitraan bersama," katanya.

Ia juga mengatakan, hal tersebut pada akhirnya dinilai akan memberi manfaat baik bagi klien Bank Dunia maupun anggota masyarakat yang menggunakan suplai kesehatan tersebut.

Perjanjian Bank Dunia-UNFPA tersebut sebagai bagian upaya terkoordinasi guna mendukung negara-negara berkembang dalam meningkatkan kesehatan perempuan untuk mencapai Sasaran Pembangunan Milenium (MDG) pada akhir 2015.

UNFPA sendiri akan mengkaji dan menentukan harga tetap dari sejumlah barang yang dipesan melalui portal pengadaan daring lembaga tersebut, MyAccessRH.org.

Kepala Pengadaan UNFPA Eric Dupont berpendapat bahwa penjanjian tersebut dapat bermanfaat banyak bagi negara-negara antara lain adalah agar dapat memasok secara tepat waktu suplai kesehatan reproduksi.

Sementara di Indonesia, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) akan meningkatkan sosialisasi dan edukasi mengenai kesehatan reproduksi bagi para remaja di Tanah Air.

"Sosialisasi tentang kesehatan reproduksi akan terus diintensifkan mengingat hal tersebut sangat penting bagi para remaja," kata Kepala BKKBN Fasli Jalal pada acara peringatan Hari Kependudukan Dunia di Yogyakarta, Kamis (11/7).(afp/ant/han)

sumber:  www.menits.com

 

  • angka jitu
  • togel 4d
  • agen togel
  • slot 4d
  • bandar toto 4d
  • togel 4d
  • togel online
  • rajabandot
  • slot gacor
  • toto macau
  • toto macau
  • situs toto
  • situs slot
  • rtp live slot
  • toto slot
  • bandar slot
  • toto macau
  • bandar togel online
  • togel online
  • togel sdy
  • togel online
  • toto macau
  • hongkong lotto
  • hongkong lotto
  • situs slot
  • slot gacor
  • bandar slot 4d
  • bandar slot
  • bandar slot gacor
  • bandar slot gacor
  • bandar togel 4d
  • wengtoto
  • toto hk
  • slot dana
  • hk lotto
  • toto sdy
  • slot gacor
  • slot 5000
  • toto slot
  • toto macau
  • slot thailand
  • slot gacor
  • togel sidney
  • live draw sgp
  • Bandar Slot
  • bandar slot gacor
  • togel macau
  • toto slot
  • slot qris
  • slot toto 4d
  • Toto Togel 4D
  • sdy lotto
  • bola gacor
  • toto hongkong
  • toto slot
  • slot 5000
  • slot 5000
  • toto togel
  • slot 5000
  • slot 5000
  • slot 5000
  • situs toto
  • toto macau
  • slot 5000
  • toto slot
  • bandar togel
  • slot 5000
  • BATASRAJABANDOT
  • slot 777
  • slot gacor
  • slot gacor
  • Bandar Slot
  • Situs Slot
  • Bandar Slot
  • Slot Gacor
  • situs slot
  • situs slot
  • Situs Slot Gacor
  • Bandar Situs Slot Gacor
  • bokep
  • Slot Demo
  • situs togel
  • permainan slot
  • dewa slot
  • agent slot
  • slot toto
  • slot gacor
  • toto slot
  • toto slot
  • slot gacor
  • slot gacor
  • https://heylink.me/iblbettotoslot
  • slot88
  • situs toto
  • polototo
  • togel online
  • slot 5000
  • scatter hitam
  • slot online
  • slot online
  • slot gacor