BPOM Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 30 Miliar
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan barang sitaan produk ilegal senilai Rp30 miliar dari Komplek Pergudangan Surya Balaraja, Tangerang, Banten, pada akhir pekan lalu.
"Produk tersebut adalah obat keras yang diedarkan ilegal. Dikonsumsi dan dipergunakan di luar peruntukannya," kata Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin (10/10).
Dijelaskan, pemusnahan produk ilegal oleh BPOM itu antara lain berupa 42 juta tablet produk jadi obat, obat tradisional dan produk rumah obat, dan 76 tong bahan baku obat serta bahan kemas obat.
"Sebanyak 60 truk barang bukti yang dimusnahkan tersebut memiliki nilai keekonomian yang besar, yakni sekitar Rp 30 miliar," ujar Penny.
Kegiatan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut BPOM bekerja sama dengan sejumlah pihak. Kasus produksi dan penyimpanan produk ilegal di Komplek Pergudangan Surya Balaraja terungkap sejak 2 September 2016.
"Barang bukti berupa mesin produksi obat ilegal dibawa dan disimpan di Kantor BPOM, Jakarta Pusat," tutur Kepala BPOM menegaskan.
Dikemukakan, temuan obat ilegal di Balaraja didominasi oleh golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) antara lain Trihexyphenydyl, Tramadol, Karisoprodol dan Dekstrometorfan yang sering disalahgunakan karena dapat menimbulkan efek halusinasi, rileks dan ketergantungan seperti efek narkoba.
Selain itu, petugas juga menemukan obat tradisional tanpa izin edar atau mencantumkan nomor izin edar fiktif dan telah masuk dalam daftar peringatan publik BPOM. Sebab, obat tradisional atau jamu tersebut mengandung bahan kimia obat jenis sildenafil sitrat yang disalahgunakan sebagai penambah stamina pria/obat kuat.
"Peredaran produk ilegal itu sangat membahayakan kesehatan masyarakat. Selain juga kejahatan kemanusiaan yang dapat meracuni generasi muda bangsa Indonesia," ucapnya.
Hingga saat ini, kata Penny, kasus temuan produk ilegal di Balaraja akan diproses secara pro-justitia dan sedang dalam proses pemanggilan saksi serta pengumpulan bukti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM bekerja sama dengan Kepolisian RI.
"Dari hasil pemeriksaan telah ditetapkan satu orang tersangka dengan inisial IW alias K. Petugas PPNS Badan POM akan terus melakukan pengembangan guna menemukan pihak lain yang diduga terlibat dalam kejahatan ini," kata Penny menandaskan. (TW)