Nakes Indonesia Belum Semua Divaksin Hepatitis B

VAKSINASI hepatitis B merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap penyakit tersebut. Dengan melakukan vaksinasi risiko tertular oleh hepatitis B akan semakin rendah, termasuk pada tenaga kesehatan (Nakes)

Sayangnya, menurut dr. Lukman Hakim Tarigan, MMedSc, ScD, selaku akademisi, cakupan vaksinasi terhadap petugas kesehatan bisa dikatakan kurang menggembirakan. Padahal, tenaga kesehatan merupakan kalangan terdepan dalam menangani pasien hepatitis B di fasilitas kesehatan.

"Kita melihat bahwa imunisasi hepatitis B itu sebetulnya cukup tinggi pada kelompok dokter, yaitu 40,7 persen. Tetapi, sayangnya pada bidan yang banyak bekerja di sarana terdepan pelayanan kesehatan kita, itu masih sekira 16 persen," ujarnya pada konferensi pers mengenai "Hepatitis di Indonesia" di Ruang Maharmardjono, Gedung Kemenkes RI, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2014).

Lebih lanjut, dr Lukman menjelaskan bahwa dalam vaksinasi terdapat tiga tingkatan takaran dosis yang mempengaruhi kerentanan petugas kesehatan maupun masyarakat untuk tertular virus hepatitis B. Dosis tiga atau full akan memberikan perlindungan lebih dari 95 persen, sedangkan satu dosis hanya sekira 55 persen.

"Artinya, kalau kita hanya memperoleh satu dosis vaksin hepatitis B, maka kemungkinan besar masih bisa terkena infeksi kalau terpapar virus tersebut," tambahnya.

"Kalau kita lihat secara umum sebetulnya hepatitis B vaksinasi itu yang full di Indonesia tidak menggembirakan. Diperkirakan ada 3 dari 4 tenaga kesehatan yang belum tervaksinasi," tutupnya (fik)

sumber: http://health.okezone.com

 

HARI HEPATITIS SEDUNIA: Prevalensi Masih Tinggi, Dibutuhkan Kerjasama Lintas Sektor

16septProgram vaksinasi massal hepatitis B yang dilaksanakan di seluruh provinsi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ini, ternyata belum memberi dampak pada penurunan prevalensi hepatitis B secara signifikan. Penyakit yang menyerang organ hati itu hingga kini diperkirakan masih diidap oleh sekitar 22,3 juta orang.

Hal itu dikemukakan Plt Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, Prof Agus Purwadianto, dalam jumpa pers, di Jakarta, Selasa (16/9) terkait peringatan Hari Hepatitis Sedunia di kota Jambi, pada 20 September mendatang.

Hadir dalam kesempatan itu, pakar hepatitis dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Prof Ali Sulaeman dan peneliti hepatitis, Lukman Hakim Tarigan.

Dijelaskan, penyakit hepatitis mendapat perhatian khusus, karena Indonesia tercatat sebagai salah satu negara dengan prevalensi tertinggi. Bahkan, tingkat endemisitas mencapai angka diatas 8 persen.

Untuk itu, lanjut Prof Agus, pengendalian hepatitis masuk menjadi salah satu program pengendalian penyakit menular langsung sejak 2011.

"Hepatitis menjadi masalah kesehatan yang serius. Hepatitis A dan E di sejumlah daerah sering muncul sebagai kejadian luar biasa (KLB) sedangkan penderita hepatitis B dan C banyak yang menjadi kronis," ujarnya.

Upaya pengendalian, lanjut Prof Agus, dilakukan melalui pengembangan kemitraan dan jejaring kerja secara multi disiplin, lintas program dan lintas sektor. Selain partisipasi masyarakat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah.

"Kami juga melakukan penguatan sistem surveilans sebagai bahan informasi bagi pengambilan kebijakan dan pelaksanaan program," ucap Prof Agus menandaskan.

Hal senada dikemukakan pakar hepatitis Prof Ali Sulaeman. Diperkirakan 1 dari 10 orang di Indonesia mengidap Hepatitis B. Sedangkan di dunia, diperkirakan ada sekitar 350 juta penderita hepatitis B.

"Dari jumlah itu, 25-40 persen akan meninggal akibat hepatitis B atau komplikasinya. Infeksi hepatitis B telah menjadi penyebab kematian ke-9 di seluruh dunia," katanya.

Prevalensi hepatitis B di Indonesia masih tinggi meski sudah dilakukan vaksinasi massal, menurut Prof Ali Sulaeman, kemungkinan cakupan vaksinasi di beberapa daerah belum mencapai target. Pemberian vaksin massal tidak diikuti pemberian vaksin lanjutan.

"Dan yang tak kalah penting vaksin hepatitis B tidak diberikan dalam 12 jam pertama setelah bayi lahir. Sehingga berpeluang tertular infeksi virus hepatitis B," tuturnya.

Faktor lain disebutkan Prof Ali Sulaeman, skrining hepatitis B pada ibu hamil belum menyeluruh. Kondisi itu menimbulkan penularan dari ibu ke anaknya. Program vaksin massal tidak menyentuh kelompok risiko tinggi tertular hepatitis B.

"Karena itu, masih banyak ditemukan kantong-kantong sumber infeksi diantara penduduk. Ditambah lagi miskinnya informasi seputar penyakit hepatitis B di komunitas," ujarnya.

Ditambahkan, penyakit hepatitis B dan C umumnya tanpa gejala. Jika tidak diobati segera, dalam kurun waktu 15 tahun hepatitis akan berkembang menjadi sirosis (pengerutan) hati. Bahkan ada yang menjadi kanker hati.

"Jika sudah sirosis atau kanker, tak bisa disembuhkan dengan obat-obatan, kecuali cangkok hati. Tetapi cangkok hati bukanlah jawaban untuk pengobatan. Sirosis dan kanker hati. Karena selain harganya mahal, belum ada tata laksana cankok hati di Indonesia," ucap Prof Ali Sulaeman menegaskan. (TW)

{jcomments on} 

RUU Keperawatan Selesai, Perawat Bisa Buka Praktek

Rapat kerja antara Kementerian Kesehatan dengan Komisi IX DPR RI berhasil menyepakati RUU Keperawatan untuk disahkan dalam rapat paripurna. Inti RUU ini adalah payung hukum bagi tenaga kesehatan bidang keperawatan menjalankan profesinya.

Kesepakatan antara Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi dengan DPR, diputuskan dalam rapat Jumat pekan lalu. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning.

"Setelah nanti disahkan, perawat boleh membuka praktek sesuai izin," ujar Imam Suroso dari Tim Perumus RUU Keperawatan, dalam surat elektronik, Minggu (14/9/2014),

Surat izin yang dimaksud adalah Surat Tanda Registrasi (STR) yang dikeluarkan oleh konsil keperawatan. Juga diperlukan Surat Izin Praktek Perawat (SIPP) dari pemerintah daerah setempat.

Imam menjelaskan, UU Keperawatan lahir dari aspirasi kalangan perawat termasuk bidan yang terbentur aturan ketika hendak membuka praktek. Padahal perawat sangat penting dalam memberikan layanan kesehatan bagi masyarakat di pelosok desa yang tidak sepenuhnya terjangkau oleh layanan rumah sakit dan puskesmas.

"Apalagi kalau ada yang melahirkan atau musibah kecelakaan, terutama di pedesaan. Warga butuh tenaga medis secara cepat," sambung politisi dari PDIP ini.

Hadirnya UU Keperawatan ini diharapkan memberi kontribusi besar dalam pelayanan kesehatan yang seluas-luasnya. Dengan layanan kesehatan yang selalu tersedia dan berkualitas dampaknya akan meningkatkan kesehatan masyarakat.

Menkes Nafsiah Mboi dalam sambutan tertulisnya menyampaikan rasa syukurnya atas kerjasama yang baik parlemen – pemerintah sehingga dapat melahirkan UU Keperawatan yang sudah lama dinantikan insan kesehatan. Kerjasama ini adalah kemajuan besar setelah lahirnya UU Jaminan Kesehatan Nasional yang disahkan awal 2014 ini.

"Kerjasama yang baik antara Komisi IX DPR RI dengan Pemerintah telah melahirkan banyak kemajuan untuk masyarakat," katanya. ​

sumber: http://news.metrotvnews.com

 

Dokter Tolak RUU Tenaga Kesehatan

Ikatan Dokter Indonesia dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia menolak pengaturan tenaga medis dalam Rancangan Undang-Undang Tenaga Kesehatan yang sedang dibahas Komisi IX DPR. Tenaga medis yang terdiri dari dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis sudah diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Ketua Umum IDI Zaenal Abidin, di Jakarta, Rabu (10/9), mengatakan, penolakan itu bukan berarti IDI dan PDGI sebagai organisasi profesi menolak keberadaan RUU Tenaga Kesehatan. RUU itu adalah amanat Pasal 21 Ayat 3 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Namun, bagian penjelasan pasal itu secara jelas menegaskan, tenaga kesehatan yang diatur dalam RUU itu adalah selain tenaga medis," ujarnya.

Pembahasan RUU itu juga terkesan tertutup, tanpa melibatkan organisasi profesi medis ataupun kesehatan serta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang secara langsung akan terkena dampak dari RUU itu. Pengaturan tenaga kesehatan yang dinaungi organisasi-organisasi itu otomatis akan berdampak langsung kepada masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan.

"IDI, PDGI, PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia), IBI (Ikatan Bidan Indonesia), IAI (Ikatan Apoteker Indonesia), dan KKI perlu dilibatkan dalam pembahasan RUU Tenaga Kesehatan," kata Wakil Ketua Umum PDGI Hananto Seno. Karena itu, IDI dan PDGI mendesak agar pengesahan RUU itu ditunda, menunggu pembahasan oleh DPR periode berikut.

Anggota KKI Wakil Tokoh Masyarakat Satryo Soemantri Brodjonegoro mengingatkan, RUU Tenaga Kesehatan seharusnya meningkatkan layanan kesehatan masyarakat menuju Indonesia sehat. Pelibatan masyarakat dalam pembahasan RUU penting karena rakyat berhak menentukan yang terbaik.

Banyak kerancuan

Selain proses pembahasan tak terbuka, materi draf RUU Tenaga Kesehatan juga mengandung banyak kerancuan. Karena pengaturan semua tenaga kesehatan disatukan, potensi bertentangan dengan UU yang ada, seperti UU Kesehatan dan UU Praktik Kedokteran, amat besar. "Kewenangan tenaga medis, paramedis, atau tenaga kesehatan itu berbeda. Jika digabung, menimbulkan kerancuan," kata Seno.

RUU Tenaga Kesehatan mengelompokkan tenaga kesehatan dalam 13 jenis, termasuk tenaga medis. Tenaga lain di antaranya tenaga psikologi klinis, keperawatan, kebidanan, kefarmasian, kesehatan masyarakat, kesehatan lingkungan, dan gizi. Selain itu ada tenaga keterapian fisik, keteknisian medis, teknik biomedika, kesehatan tradisional, dan tenaga kesehatan lain.

Anggota KKI Wakil Tokoh Masyarakat lain, Indah Suksmaningsih, mengingatkan, penggabungan berbagai tenaga kesehatan akan menyamakan tenaga kesehatan tradisional dengan tenaga medis. Tak adanya pembedaan jelas membuat tenaga pijat kesehatan dan tenaga pijat untuk aborsi sulit dibedakan. Demikian pula antara tukang gigi dan praktik dokter gigi. "Itu jelas merugikan masyarakat penerima layanan kesehatan," katanya.

Menurut Zaenal, ada beberapa kerancuan lain dalam draf RUU Tenaga Kesehatan. RUU mengatur uji kompetensi bagi semua tenaga kesehatan dengan mengadopsi sistem uji kompetensi yang berlaku bagi tenaga medis, perawat, bidan, dan apoteker. Uji kompetensi itu diselenggarakan organisasi profesi tiap-tiap tenaga kesehatan.

Padahal, tak semua tenaga kesehatan bisa dikategorikan sebagai profesi, seperti tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan. Profesi diidentikkan dengan pekerjaan yang memiliki kode etik, memiliki asosiasi profesi yang mengatur dan menegakkan etika profesi, serta butuh sertifikasi khusus untuk menjalankan profesi.

Draf RUU juga mengatur soal praktik tenaga kesehatan, tetapi tak ada penjelasan yang dimaksud dengan praktik. Padahal, praktik kerja tenaga medis dengan tenaga kesehatan tertentu, seperti tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku atau tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tentu berbeda.

Selama ini, yang menjalankan praktik hanya tenaga medis. Sebagian tenaga kesehatan, seperti perawat dan bidan, menjalankan praktik mandiri, tetapi kewenangannya terbatas. Untuk membuka praktik, mereka butuh izin praktik, sertifikat kompetensi dari organisasi profesi, serta berbagai prasyarat lain untuk bisa membuka praktik.

RUU juga mengatur rahasia kesehatan penerima pelayanan kesehatan. Ini sulit diwujudkan jika kerja tenaga kesehatan itu bersifat promosi kesehatan. Masalah lain, RUU itu juga akan mengeliminasi peran KKI dan memasukkannya sebagai bagian dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. (MZW)

sumber: http://health.kompas.com

 

Hari Pencegahan Bunuh Diri, Pentingnya Kesehatan Jiwa Sejak Dini

11septjiwaBadan Kesehatan Dunia WHO memperkirakan ada lebih dari 800 ribu orang di dunia meninggal karena bunuh diri, atau 1 kematian setiap 40 detik. Karena itu, keluarga, guru maupun masyarakat untuk ikut menanamkan nilai-nilai kesehatan jiwa sejak awal kehidupan anak.

"Di negara maju, faktor penyebab bunuh diri banyak disebabkan gangguan depresi dan ketergantungan alkohol. Tetapi di Asia, kebanyakan berhubungan dengan impulsif," kata Direktur Bina Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan, Eka Viora di Jakarta, Kamis (11/9) terkait peringatan Hari Pencegahan Bunuh Diri yang jatuh pada 10 September.

Dijelaskan, kesadaran dunia akan aksi bunuh diri ini menjadi penting jika melihat angka bunuh diri di dunia yang terus bertambah, terutama di negara-negara berpenghasilan tinggi. Prevalensinya sebesar 12,7 jiwa per 100 ribu penduduk. Di negara berpenghasilan rendah dan menengah prevalensinya sebesar 11,2 jiwa per 100 ribu penduduk.

"Asia Tenggara, termasuk Korea Utara, India, Indonesia dan Nepal menyumbang angka bunuh diri lebih dari sepertiga kasus bunuh diri tahunan di seluruh dunia," kata Eka Viora yang pada kesempatan itu didampingi Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa Indonesia (PDSPKJI), Darnadi.

Pada 2012, lanjut Eka Viora, bunuh diri menjadi penyebab utama kematian secara global nomor 5, setelah jantung, stroke, kanker dan AIDS. Mereka berada di usia 30-49 tahun.

"Makin kesini, usia mereka yang bunuh makin muda. Anak-anak usia sekolah dasar bunuh diri karena tak mampu berprestasi di sekolah atau karena putus cinta," ujarnya.

Tentang Indonesia, Eka Viora tidak menyebutkan angka penduduk yang bunuh diri secara pasti. Namun, badan kesehatan dunia WHO memperkirakan angka bunuh diri di Indonesia sebesar 1,6 per 100 ribu penduduk atau 5.000 orang per tahun.

"Penduduk Indonesia lebih tertutup soal depresi yang dihadapi. Waktu saya masih praktik, setiap minggu ada 2 orang yang dibawa ke rumah sakit akibat konsumsi obat pembasmi serangga atau obat lain yang bisa menghilangkan jiwa," ujarnya.

Direktorat Bina Kesehatan Jiwa, lanjut Eka Viora, sebenarnya telah memiliki hotline atau saluran telepon khusus untuk curahan hati (curhat) bagi penderita depresi. Lewat ngobrol dengan konselor diharapkan pelaku tak lagi berpikir soal bunuh diri.

"Tapi sayangnya nomor hotline yang ditempel di fasilitas kesehatan hanya dimanfaatkan untuk bertanya seputar fasilitas kesehatan. Padahal mereka yang berjaga adalah konselor," tuturnya.

Ditambahkan, bunuh diri adalah masalah yang kompleks yang dipengaruhi berbagai faktor psikologis, sosial, biologis, budaya dan laingkungan. Karena tak ada faktor tunggal, maka pada kasus bunuh diri tidak bisa disalahkan pada satu orang seperti pelakunya, orang tua, teman atau pacar.

Upaya yang bisa dilakukan, menurut Eka Viora, dengan mengenali latar belakang kejadian yang menimbulkan depresi. Dan yang terpenting adalah dengarkan dengan penuh perhatian dan biarkan ia bicara tentang perasaannya. Hargai pemikirannya dan jangan saling menyalahkan.

"Jangan biarkan orang yang mudah depresi sendirian. Bantu atasi krisis dengan berbagai cara. Yang penting selalu terhubung," ucap Eka Viora.

Hal itu sama dengan tema peringatan Hari Pencegahan Bunuh Diri tahun 2014 yaitu "One World Conneted" atau Satu Dunia Terhububung. Tema tersebut mencerminkan fakta bahwa koneksi penting di setiap tingkatan, jika kita ingin memerangi bunuh diri. (TW)

{jcomments on}

PROGRAM JKN, Menkes Minta RS Hati-hati Saat Koding Penyakit

menkes11septMenteri Kesehatan (Menkes) mengingatkan pengelola rumah sakit untuk berhati-hati saat memasukkan koding penyakit dalam layanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal yang melandasi ini ialah tindakan kecurangan (fraud) dalam (JKN) akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jangan melanggar aturan, nanti bisa jadi temuan KPK. Jika bingung dalam koding, bisa bertanya pada dewan pertimbangan medik (DPM) di masing-masing provinsi," kata Menkes Nafsiah Mboi saat membuka Pertemuan Nasional Manajemen Rumah Sakit dan DPM, di kota Bandung, Rabu (10/9) malam.

Pertemuan yang dihadiri sekitar 300 peserta dari unsur DPM baik pusat maupun provinsi, rumah sakit umum daerah (RSUD) tipe A,B,C dan D, TNI Polri dan swasta dan kepala kantor cabang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan itu juga menghadirkan pembicara Deputi Bidang Pencegahan KPK, Eswan Elmi.

Ditanyakan apakah sudah ada rumah sakit yang terindikasi fraud, Menkes mengatakan, belum ada. Namun, ada sejumlah rumah sakit yang salah dalam koding penyakit. Mereka saat ini dalam pembinaan tim pengendali mutu dan biaya serta DPM Provinsi.

"Bukan fraud, hanya salah koding. Tetapi jika kesalahan ini terus berulang, dan terlihat ada unsur kesengajaan. Kami akan biarkan ini jadi temuan KPK saja," ucap Nafsiah seraya menambahkan
rumah sakit yang sudah bergabung sebanyak 1551 RS dari 2353 RS.

Disinggung soal toleransi kesalahan yang bisa dilakukan, Menkes secara tegas menyatakan, tidak ada toleransi. Meski orang jahat selalu ada di muka bumi, namun upaya ini harus dicapai seminimal mungkin.

"Inginnya tindakan fraud-nya nol persen. Tetapi rasanya tidak mungkin. Kita upayakan seminimal mungkin," kata Nafsiah menegaskan.

Menkes menaruh harapan yang sangat besar kepada lembaga DPM pusat dan provinsi serta tim pengendali mutu dan biaya di kantor cabang BPJS Kesehatan untuk menjadi pelindung keselamatan (safe guard). Guna meminimalisasi terjadinya fraud.

"JKN ini kan sistem baru, kita semua masih belajar. Saya berharap semua pihak yang terlibat didalamnya mau belajar sungguh-sungguh dengan meminimalisasikan kesalahan," tutur istri mantan Gubernur Nusa Tenggara Timur, Ben Mboi itu.

Sementara itu, Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengemukakan, DPM sebenarnya bukan hal baru dalam JKN. DPM sudah dikembangkan sejak BPJS Kesehatan masih bernama PT Askes.

"DPM yang berangotakan para ahli dari akademisi dan klinisi ini sejak lama menjadi tempat untuk mencari second opinion. DPM memiliki fungsi yang sama dalam struktur BPJS Kesehatan," ujarnya.

Terkait fraud, Fachmi mengatakan, DPM bersama tim pengendali mutu dan biaya akan melakukan pembinaan terhadap sejumlah rumah sakit yang terindikasi. Pembinaan dilakukan hingga para pengelola rumah sakit tersebut paham seputar koding.

"Saat ini belum terlihat ada unsur kesengajaan. Baru salah dalam memahami tindakan medis yang dilakukan dengan kodingnya," katanya.

Ditanya tindakan yang diindikasikan fraud, Fachmi mengatakan, jenis penyakit memiliki nomor kode masing-masing, lengkap dengan rincian tindakan medisnya. Jika ada tindakan yang tak sesuai dengan koding, bisa ditanyakan ke tim pengendali mutu dan biaya BPJS Kesehatan yang ada di rumah sakit.

"Dibutuhkan ketelitian dan kejujuran dalam memasukkan koding agar tidak terjadi tindakan tercela atau fraud," ujar Fachmi menandaskan. (TW)

{jcomments on}

TP2RKOKI Minta Revolusi Sistem Perawatan Kesehatan Segera Digalakkan

Ketua Tim Penyelamat dan Pengawas Regulasi Kosmetika Obat Kesehatan Indonesia (TP2RKOKI), Mohammad Ismail mengharap segera dimulainya revolusi sistem pengelolaan perawatan kesehatan di Indonesia, sehingga akan lahir generasi yang lebih kuat dan sehat.

Lewat revolusi perawatan kesehatan ini, semangat yang semula membangun perawatan kesehatan dengan berpusat pada penyakit dan berorientasi pada obat-obatan kimiawi maupun herbal, beralih pada pembahasan yang berpusat pada perawatan kesehatan.

"Artinya setiap individu perlu memancing kemampuan yang ada dalam dirinya agar tetap sehat tanpa obat-obatan kimiawi," kata Mohammad Ismail dalam acara diskusi kesehatan "Revolusi Sistem Perawatan Kesehatan di Indonesia untuk Melahirkan Generasi Sehat & Kuat Mandiri Secara Universal" di Hotel Harris, Jakarta, Rabu (10/9).

Menurutnya, revolusi Perawatan Kesehatan ini bukan lagi berbicara tentang siapa yang membiayai dan membayar perawatan kesehatan bila kita sakit, melainkan tentang bagaimana caranya supaya tidak perlu minum obat dan tidak perlu sakit lagi.

"Pemerintah harus mulai membangun rakyatnya agar sehat dan kuat secara mandiri, yang keluar dari dalam dirinya sendiri," tegasnya lagi.

Dalam kesempatan yang sama, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada, Prof Ahmad Husain Asdie SpPD mengatakan, penyembuhan setiap penyakit sebetulnya dapat dilakukan melalui pendekatan spiritual. Intinya adalah menyadari sepenuhnya bahwa seluruh penyakit dan kesembuhan itu datangnya dari Tuhan.

"Sakit adalah pemberitahuan Allah bahwa ada kesalahan yang telah kita lakukan. Sehingga kita harus menemukan kesalahan diri tersebut, mengakuinya dan memperbaiki diri, kemudian memohon untuk dimaafkan agar diberi kesembuhan," ujar konsultan di Yayasan Kesehatan Telkom tersebut.

Penulis: Herman/EPR

sumber http://www.beritasatu.com

 

Pemerintah Indonesia Ingatkan Jemaah Haji Antisipasi Corona

Virus corona yang menyebabkan penyakit sindrom pernapasan Timur Tengah atau Middle East Respiratory Syndrom (MERS)-Cov menjadi perhatian dunia. Terutama, di musim haji saat umat Islam dari berbagai belahan dunia berkumpul di Arab Saudi. Pemerintah Indonesia pun melakukan berbagai tindakan agar virus itu tak menyusahkan jemaah asal Tanah Air.

Kepala Seksi Kesehatan Daerah Kerja Makkah, Muhammad Ilyas, mengatakan Kementerian Kesehatan Indonesia telah mensosialisasikan risiko penyakit itu kepada para jemaah. Sehingga para jemaah haji dapat beribadah dengan tenang dan nyaman di Tanah Suci.

"Mulai dari promosi kesehatan dengan terus mensosialisasikan perilaku hidup bersih dan sehat, pengawasan dan pengendalian Sanitasi Lingkungan dan pondokan jamaah, pengawasan katering, sampai pada menyediakan sarana dan prasarana pelayanan Kesehatan," demikian rilis dari Muhammad Ilyas yang diterima Metrotvnews.com, Jakarta, Selasa (9/9/2014).

Namun demikian, para jemaah sebaiknya tetap peka terhadap gejala MERS-Cov yang bisa saja menyerang. Misalnya demam, nyeri otot, dan sakit kepala selama 3 hingga 7 hari. Kemudian penderitanya mengalami batuk tak berlendir serta sesak yang dapat berkembang menjadi gagal napas.

Sebagian kasus menampakkan gejala mirip influenza ringan. Namun ada pula kasus yang disertai dengan diare dan muntah.

Tak ada pengobatan atau vaksin yang spesifik. Namun tim medis dapat memberikan terapi untuk membantu menghilangkan gejala. Pengobatan simptomik diberikan berdasarkan level penyakit.

Lantaran itu, Kementerian Kesehatan RI mengingatkan jemaah untuk membiasakan mencuci tangan yang berpotensi meminimalisasi penularan virus dan mengenakan masker.
(Rrn)

sumber http://news.metrotvnews.com